PADEK.JAWAPO.COM-Seorang pemuda berinisial MI, 23, warga Jorong Nagari Sungai Batang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga mencabuli seorang anak di bawah umur.
Ia diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Limapuluh Kota, Selasa (24/6), setelah sebelumnya ditangkap oleh warga.
Penangkapan MI bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai tindak kejahatan seksual terhadap anak. Warga yang geram sempat mengamankan pelaku, lalu menyerahkannya ke Mapolres Limapuluh Kota sekitar pukul 16.00.
Di sana, MI langsung diterima oleh tim penyidik untuk diproses lebih lanjut. Proses penyelidikan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, Iptu Repaldi, didampingi Kanit PPA, Aiptu Aliusman.
“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan gelar perkara dan berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum. Dari situ, MI resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Iptu Repaldi.
Atas perbuatannya, MI dijerat dengan pasal berlapis. Ia dikenakan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D, serta Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016, ditambah Pasal 287 KUHP. Ancaman hukuman berat pun menanti tersangka.
Mewakili Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Syaiful Wachid, Iptu Repaldi menegaskan bahwa kejahatan terhadap anak merupakan atensi utama kepolisian.
“Kami berkomitmen penuh memberikan perlindungan maksimal kepada anak sebagai generasi penerus bangsa. Tidak akan ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” tegasnya.
Saat ini, tersangka MI telah ditahan di sel Mapolres Limapuluh Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.
“Kami sangat menghargai peran aktif masyarakat dalam kasus ini. Ini bukti bahwa kepedulian bersama bisa mencegah kejahatan dan menciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang generasi muda,” tutup Iptu Repaldi.(rid)
Editor : Novitri Selvia