PADEK.JAWAPOS.COM-Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Guguak bersama Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Limapuluh Kota berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial A berhasil dibekuk aparat setelah sempat buron selama beberapa minggu usai melakukan aksi pencurian di rumah warga di Jorong Belubus, Kenagarian Sungai Talang, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota.
Kapolsek Guguak, AKP Doni Prama Dona, mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh korban bernama Maik.
Korban melaporkan bahwa rumahnya telah dibobol pada Senin, (25/8), sekitar pukul 08.00, tak lama setelah rumah tersebut ditinggalkan.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Guguak, kami berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian. Setelah dilakukan pengumpulan bukti dan keterangan dari saksi-saksi, pelaku diketahui bernama Anggap,” ujar AKP Doni Prama Dona, Senin (20/10).
Setelah penyelidikan intensif, tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Guguak dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Limapuluh Kota melakukan penangkapan pada Sabtu, (18/10) sekitar pukul 19.50.
Petugas bergerak menuju Jorong Padang Mungka, Kenagarian Mungka, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota. Di lokasi tersebut, petugas menemukan pelaku sedang berada di sebuah warung kosong. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan berarti.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil pencurian, antara lain, 1 unit handphone OPPO A16 warna biru, 1 unit INFINIX HOT 20i warna biru, 1 unit VIVO 1610 warna pink, 1 unit INFINIX HOT 30i warna putih dan 1 unit laptop merek ZIREX warna silver.
“Selain itu, dari hasil interogasi awal, pelaku juga mengakui telah melakukan aksi pencurian lain di lokasi yang sama. Ia mengaku pernah mencuri 1 unit handphone POCO M3 warna hitam,” jelas Kapolsek.
Pelaku juga menyatakan bahwa beberapa barang bukti yang ditemukan merupakan hasil dari tindak pidana pencurian yang dilakukannya di wilayah hukum Polsek Guguak.
AKP Doni Prama Dona menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan respons cepat tim gabungan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Ia turut mengapresiasi kerja sama yang solid antara Unit Reskrim Polsek Guguak dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Limapuluh Kota dalam menangkap pelaku tanpa insiden.
“Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Guguak untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini masih kami kembangkan guna memastikan apakah pelaku terlibat dalam tindak pidana lainnya di wilayah hukum Polsek Guguak maupun di sekitarnya,” tegasnya.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan meningkatkan keamanan lingkungan, terutama saat rumah dalam keadaan kosong.
“Kami harap masyarakat lebih berhati-hati dan segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal,” tambahnya. (rid)
Editor : Novitri Selvia