Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Polres Limapuluh Kota Ciduk Tiga Pengedar Narkoba di Guguak, Sita Sabu, Ganja, dan Ekstasi

Syamsu Ridwan • Rabu, 12 November 2025 | 10:54 WIB

TANGKAPAN BESAR: Kasat Resnarkoba Polres Limapuluh Kota, AKP Riki Yovrizal menunjukkan barang bukti sabu, ganja, dan pil ekstasi hasil penangkapan tiga tersangka di Jorong Talago Guguak, Selasa (11/1)
TANGKAPAN BESAR: Kasat Resnarkoba Polres Limapuluh Kota, AKP Riki Yovrizal menunjukkan barang bukti sabu, ganja, dan pil ekstasi hasil penangkapan tiga tersangka di Jorong Talago Guguak, Selasa (11/1)

PADEK.JAWAPOS.COM-Setelah belum lama menangkap seorang mahasiswa berinisial NKI (23) terkait dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Limapuluh Kota kembali melakukan penindakan.

Kali ini, tiga orang terduga pelaku peredaran gelap narkoba jenis sabu, ganja, dan pil ekstasi berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa dini hari (11/11).

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Limapuluh Kota, AKP Riki Yovrizal, berlangsung di sebuah rumah di Jorong Talago, Kenagarian VII Koto, Kecamatan Guguak.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan alat hisap, timbangan digital, serta uang tunai jutaan rupiah yang diduga kuat merupakan hasil transaksi narkoba.

Salah satu tersangka utama yang diamankan ialah MP, 43, warga Kecamatan Batu Hampar, Kota Batam. Dari tangan MP, polisi menyita barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi.

Dua tersangka lainnya yang turut diamankan ialah AP, 32, dan RV, 42. Dari AP, petugas menemukan alat hisap (bong) dan kaca pirek, sedangkan dari RV ditemukan sebuah brankas kecil berisi sabu dan ganja, serta pipet, plastik klip, dan uang tunai jutaan rupiah.

Kasat Resnarkoba, AKP Riki Yovrizal, yang didampingi jajaran Satresnarkoba, membenarkan penangkapan tersebut saat konferensi pers di Mapolres Limapuluh Kota.

“Iya, beberapa hari usai menangkap oknum mahasiswa, kami kembali melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Dari tangan tersangka berinisial MP, kami amankan barang bukti sabu dan pil ekstasi,” jelas AKP Riki, mewakili Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Syaiful Wachid.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka meliputi tiga paket sabu ukuran sedang, dua paket sabu kecil, tiga butir pil ekstasi, dan ganja.

Selain itu, polisi juga menyita dua timbangan digital, tujuh pak plastik klip, alat hisap (bong), kaca pirek, pipet, dan uang tunai jutaan rupiah.

“Di lokasi penangkapan (TKP), ada tiga tersangka yang kita amankan. Selain dari tersangka MP, kita juga mengamankan barang bukti lainnya dari tersangka AP dan RV,” tambah AKP Riki.

Penangkapan tersebut, menurut pihak kepolisian, tidak lepas dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas para pelaku.

“Peran masyarakat sangat besar dalam membantu kami mengungkap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Limapuluh Kota,” tutup AKP Riki, menegaskan pentingnya sinergi antara aparat dan warga dalam memberantas kejahatan narkotika. (rid)

Editor : Novitri Selvia
#polres limapuluh kota #AKBP Syaiful Wachid