Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Kasus Tabrak Lari Terungkap dalam 24 Jam, Petani Edwar Ditangkap Satlantas

Syamsu Ridwan • Minggu, 11 Januari 2026 | 14:20 WIB

Pelaku tabrak lari yang menewaskan Yoni Hendri di Jalan Tan Malaka berhasil ditangkap dalam 24 jam. Polisi amankan mobil L300 dan tetapkan pelaku sebagai tersangka. (ilustrasi chatgpt)
Pelaku tabrak lari yang menewaskan Yoni Hendri di Jalan Tan Malaka berhasil ditangkap dalam 24 jam. Polisi amankan mobil L300 dan tetapkan pelaku sebagai tersangka. (ilustrasi chatgpt)
PADEK.JAWAPOS.COM—Polres Limapuluh Kota mengungkap kasus tabrak lari yang menewaskan pengendara sepeda motor di Jalan Tan Malaka Km 13, Jorong Talago, VII Koto Talago, Kecamatan Guguak, dalam waktu kurang dari 24 jam pada Jumat (9/1/2026).

Kapolres Limapuluh Kota AKBP Syaiful Wachid melalui Kasat Lantas Polres Limapuluh Kota Iptu Zarwiko Irzal mengatakan terduga pelaku Edwar telah diamankan Unit Gakkum Satlantas pada Sabtu (10/1/2026) pukul 15.30 WIB beserta barang bukti mobil Mitsubishi Pick Up L300 BA 8472 CF.

“Pelaku berhasil kami identifikasi dan ditangkap di kediamannya setelah dilakukan penyelidikan,” ujarnya.

Kecelakaan terjadi pada Jumat (9/1/2026) pukul 21.10 WIB saat korban Yoni Hendri (44) mengendarai sepeda motor BA 5744 MK dari arah Payakumbuh menuju Suliki.

Mobil Mitsubishi L300 hitam yang datang dari arah berlawanan diduga menabrak korban dan kemudian melarikan diri.

Korban sempat mendapat perawatan di RS Suliki, namun meninggal dunia.

Pelaku Edwar, petani asal Jorong Guntuang, Banja Loweh, Kecamatan Bukit Barisan, telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ia dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” kata Iptu Zarwiko.(rid)

Editor : Hendra Efison
#tabrak lari Limapuluh Kota #Jalan Tan Malaka #kecelakaan Guguak #Satlantas Limapuluh Kota