Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Pesta Sabu Digerebek di Guguk, Dua Pasutri Diamankan Polres Limapuluh Kota

Syamsu Ridwan • Rabu, 11 Februari 2026 | 15:33 WIB

Tim Kalo Sirah Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi pesta sekaligus transaksi narkotika di Jorong Balai Talang, Kenagarian Guguk VIII Koto.
Tim Kalo Sirah Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi pesta sekaligus transaksi narkotika di Jorong Balai Talang, Kenagarian Guguk VIII Koto.
PADEK.JAWAPOS.COM—Tim Kalo Sirah Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi pesta sekaligus transaksi narkotika di Jorong Balai Talang, Kenagarian Guguk VIII Koto, Kecamatan Guguk.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat orang tersangka yang diketahui merupakan dua pasangan suami istri (pasutri). Penggerebekan dilakukan di kediaman tersangka PW (27) dan suaminya BY (28).

Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota, AKP Riki Yovrizal, mewakili Kapolres Limapuluh Kota AKBP Syaiful Wachid, menjelaskan bahwa proses penangkapan sempat diwarnai aksi pelarian salah satu tersangka berinisial MR (26).

“Tersangka MR sempat melarikan diri ke belakang rumah tanpa pakaian saat petugas datang. Warga sekitar yang melihat sempat mengira dia adalah pencuri. Namun berkat bantuan masyarakat, tim berhasil mengamankannya,” ujar AKP Riki, Rabu (11/2).

Barang Bukti Disita

Dari lokasi penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa para pelaku tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Adapun barang bukti yang diamankan, antara lain:

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu dan sejumlah peralatan tersebut diketahui milik tersangka MR, yang merupakan suami dari tersangka RM.

Di hadapan saksi-saksi, keempat tersangka mengakui sedang mengonsumsi sabu saat petugas melakukan penggerebekan pada Jumat pekan lalu.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres 50 Kota di Kawasan Ketinggian, Kecamatan Harau, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Limapuluh Kota menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum setempat. (rid)

Editor : Adetio Purtama
#pesta sabu #pasutri #polres limapuluh kota #digerebek