Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat orang tersangka yang diketahui merupakan dua pasangan suami istri (pasutri). Penggerebekan dilakukan di kediaman tersangka PW (27) dan suaminya BY (28).
Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota, AKP Riki Yovrizal, mewakili Kapolres Limapuluh Kota AKBP Syaiful Wachid, menjelaskan bahwa proses penangkapan sempat diwarnai aksi pelarian salah satu tersangka berinisial MR (26).
“Tersangka MR sempat melarikan diri ke belakang rumah tanpa pakaian saat petugas datang. Warga sekitar yang melihat sempat mengira dia adalah pencuri. Namun berkat bantuan masyarakat, tim berhasil mengamankannya,” ujar AKP Riki, Rabu (11/2).
Barang Bukti Disita
Dari lokasi penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa para pelaku tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Adapun barang bukti yang diamankan, antara lain:
- 1 paket sabu dengan berat 0,9 gram
- 3 alat isap (bong)
- 3 pak plastik klip bening
- 1 unit timbangan digital merek Camry
- 7 kaca pireks bekas pakai
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu dan sejumlah peralatan tersebut diketahui milik tersangka MR, yang merupakan suami dari tersangka RM.
Di hadapan saksi-saksi, keempat tersangka mengakui sedang mengonsumsi sabu saat petugas melakukan penggerebekan pada Jumat pekan lalu.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres 50 Kota di Kawasan Ketinggian, Kecamatan Harau, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Limapuluh Kota menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum setempat. (rid)
Editor : Adetio Purtama