Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Polres Limapuluh Kota Tangkap 8 Pelaku Judi Koa di Kapur IX

Syamsu Ridwan • Jumat, 20 Februari 2026 | 10:00 WIB

Para pelaku perjudian jenis koa/ceki saat diamankan Satreskrim Polres Limapuluh Kota, Rabu (18/2).
Para pelaku perjudian jenis koa/ceki saat diamankan Satreskrim Polres Limapuluh Kota, Rabu (18/2).
PADEK.JAWAPOS.COM–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Limapuluh Kota mengamankan delapan orang terduga pelaku perjudian jenis koa/ceki beserta satu orang pemilik warung dalam operasi yang digelar Selasa (17/2) sekitar pukul 23.00 WIB.

Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Polres Limapuluh Kota di bawah pimpinan KBO Satreskrim Iptu Restu Guspriyoga, di sebuah rumah makan Ampera Naila milik inisial AF yang berlokasi di Pasar Baru Kotobangun, Jorong III Kotobangun, Nagari Kotobangun, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota.

Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, Iptu Repaldi menjelaskan para pelaku tertangkap tangan saat sedang bermain judi jenis koa/ceki dengan menggunakan uang tunai sebagai taruhan.

”Penangkapan dilakukan setelah tim menerima informasi dan langsung melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan, para pelaku sedang bermain judi dan menggunakan uang kontan sebagai taruhan,” ujar Iptu Repaldi.

Adapun identitas para tersangka berinisial AF, 54, AY, 47, YU, 63, BA, 64, MA, 62, AR, 55, SY, 46 dan AP, 39. Sebagian besar berprofesi sebagai petani/pekebun dan berdomisili di Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota.

Setelah dilakukan penangkapan, pada Rabu (18/2) sekitar pukul 17.00 WIB, penyidik Unit I Pidum Satreskrim Polres 50 Kota yang dipimpin Kanit I Ipda Aldafrizal resmi melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk kepentingan penyidikan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 426 Ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 426 Ayat (1) huruf c juncto Pasal 427 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terkait dugaan tindak pidana perjudian, yakni turut serta dalam permainan judi yang dijadikan sebagai mata pencaharian serta menggunakan kesempatan bermain judi tanpa izin.

”Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, penyidik menilai para tersangka patut diduga keras melakukan tindak pidana perjudian sehingga dilakukan penahanan,” tambahnya.

Para tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Limapuluh Kota selama 20 hari, terhitung mulai 18 Februari 2026 hingga 9 Maret 2026. Sebelum dimasukkan ke ruang tahanan, kondisi kesehatan fisik dan mental para tersangka dinyatakan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Polres Limapuluh Kota menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukumnya demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. (*) 

 

Editor : Eri Mardinal
#Kapur IX #polres limapuluh kota #judi koa