Kritik tersebut disampaikan menjelang penutupan Rapat Paripurna DPRD tentang Penutupan Masa Sidang II Desember 2025–Maret 2026 pada Senin siang, 16 Maret 2026.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Doni Ikhlas didampingi Wakil Ketua Aulia Efendi dan HM Fadhil Abrar, Fajar menyampaikan interupsi di hadapan Sekda Herman Azmar, Asisten Alfian, Sekwan Aneta Budi Putra, Kaban Kesbangpol Dedi Permana, Kadiskes dr. Budi Andri, Dirut RSUD dr. HRatmi, Kabid Bappelitbangda Flora, serta sejumlah perwakilan OPD.
Fajar awalnya mengapresiasi sinergi antara Pemkab, yakni Bupati, Wakil Bupati, Sekda, dan 43 OPD bersama DPRD. Namun sesuai amanat Pasal 149 UU Pemda, ia menegaskan perlunya menyampaikan catatan kritis terkait fungsi pengawasan DPRD.
Ia mengungkapkan adanya surat Bupati tertanggal 26 Februari 2026 yang disampaikan kepada 10 camat, 16 wali nagari, dan 16 ketua Bamus Nagari, berisi penundaan Pilwanag serentak untuk 9 nagari dan pelaksanaan Pilwanag Antar Waktu (PAW) untuk 7 nagari.
Dalam surat tersebut, sembilan nagari yang Pilwanagnya ditunda ke 2027 yaitu Situjuah Batua, Tungkar, Andaleh, Guguak VIII Koto, Guguak VII Koto Talago, Sungai Talang, Pangkalan, Muaropaifi, dan Galugua. Pada nagari-nagari ini telah atau akan ditunjuk Penjabat (Pj) Wali Nagari.
Sementara itu, tujuh nagari yang dinyatakan dapat melaksanakan PAW tahun 2026 adalah Batu Payuang, Bukik Sikumpa, Gurun, Taeh Baruah, Sungai Rimbang, Koto Alam, dan Talang Maua.
Menurut Fajar, kebijakan tersebut kontradiktif karena Pemkab sebelumnya, melalui DPDMN pada 22 Agustus 2025, telah meminta nagari dengan masa jabatan wali nagari berakhir 2026 untuk menganggarkan biaya Pilwanag 2026.
"Pemerintah nagari pun telah melaksanakan instruksi tersebut, dengan alokasi anggaran antara Rp60 juta hingga Rp80 juta. Namun enam bulan kemudian, Pilwanag serentak untuk sembilan nagari justru ditunda ke 2027," beberapa Fajar.
Fajar menilai kebijakan itu tidak sejalan dengan amanat Perda 2/2024 tentang RPJMD Limapuluh Kota.
Dalam RPJMD disebutkan bahwa misi ketujuh Pemda adalah meningkatkan kemajuan dan kemandirian nagari, termasuk perbaikan tata kelola pemerintahan nagari yang transparan dan partisipatif pada 2026.
Ia mempertanyakan bagaimana penguatan kapasitas nagari dapat terwujud jika Pilwanag ditunda.
Selain itu, Fajar menyayangkan kebijakan ini tidak dibahas bersama DPRD, padahal Pasal 57 UU Pemda menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah terdiri atas kepala daerah, DPRD, dan perangkat daerah.
Menutup interupsinya, Fajar meminta Pemda melalui Sekda Herman Azmar untuk mengkaji ulang penundaan Pilwanag.
Ia juga menilai alasan efisiensi anggaran tidak tepat digunakan sebagai dasar penundaan.(*)
Editor : Heri Sugiarto