PADEK.JAWAPOS.COM - Jajaran Polsek Harau sukses membongkar jaringan penadah kendaraan bermotor hasil curian.
Dua orang pria yang diduga kuat sebagai penadah diringkus tim operasional di kawasan Tanahmati, Kota Payakumbuh, Jumat (17/4) petang. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukum Polres 50 Kota.
Operasi ini dipicu oleh laporan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Vega R milik Wilda Hasri, warga Jorong Koto Tangah, Kenagarian Lubuak Batingkok, yang raib pada Rabu (15/4) pagi lalu.
Kapolsek Harau AKP Yusmedi menjelaskan setelah melakukan penyidikan mendalam pasca-kejadian pencurian, petugas mendapatkan titik terang mengenai keberadaan barang bukti.
Tim yang terdiri dari Bripka Syahrizal bersama Brigpol Patrick T. Silalahi, Brigpol Yogi Adrian Putra, dan Brigpol Arnes Jaya Sukma langsung melakukan pengejaran.
“Kedua tersangka kami amankan tepat di tepi jalan kawasan Tanah Mati sekitar pukul 17.15 WIB. Penangkapan ini adalah komitmen kami untuk menyasar hingga ke akar-akar kejahatan, tidak hanya pelaku pemetik (pencuri), tapi juga penadahnya,” ujarnya, Senin (20/4).
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti utama berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna biru dengan nomor polisi BA 6461 TS.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 480 KUHP (sebelumnya tertulis pasal 591 sebagai kekeliruan administratif dalam draf awal) tentang tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan.
Saat ini, kedua tersangka telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Limapuluh Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif. AKP Yusmedi mengingatkan masyarakat bahwa peran penadah sangat krusial dalam menyuburkan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Penadahan adalah mesin penggerak terjadinya pencurian. Tanpa penadah, pencuri akan kesulitan menjual barang hasil kejahatannya. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur membeli kendaraan dengan harga murah tanpa surat-surat yang jelas,” jelas Kapolsek.
Penyidik masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk melihat kemungkinan keterlibatan kedua tersangka dalam jaringan curanmor lainnya di wilayah Luak Limopuluah. (rid)
Editor : Adriyanto Syafril