Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Sosialisasi KPU Kepulauan Mentawai, Eki Butman dalam kegiatan sosialisasi bersama insan pers di Kepulauan Mentawai, di Kantor KPU Mentawai, kemarin (20/12). Dia mengatakan, hal itu juga telah disepakati bersama dengan seluruh pengurus partai dan Bawaslu Kepulauan Mentawai.
“Kita bersama sudah sepakat dengan pengurus partai dan Bawaslu, untuk tidak memasang APK di sekitar kawasan perkantoran Pemkab Mentawai. Artinya, kawasan sudah kita tetapkan sebagai zona hijau atau bebas dari alat peraga kampanye,” ungkapnya.
Dia mengatakan, waktu kampanye yang tinggal 55 hari tersebut, membutuhkan peran serta seluruh pihak termasuk media. Untuk itu, sebagai penyelenggara KPU juga siap menerima laporan, baik dari masyarakat maupun pers terkait adanya dugaan pelanggaran, meski untuk penindakan dilakukan oleh Bawaslu.
“Meski KPU tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran, namun, kita juga tetap siap untuk menerima laporan terkait dugaan pelanggaran. Nah, hal ini juga dibutuhkan kerja sama dari rekan-rekan media,” katanya.
Dia mengatakan, untuk pemasangan APK sendiri juga telah diatur melalui peraturan KPU No. 15 tahun 2023. Dimana, selain tidak boleh menggunakan atau memasang APK di tempat publik, seperti sekolah, rumah ibadah dan perkantoran, juga diatur mekanisme pemasangan balihonya.
Untuk jarak pemasangan spanduk atau baliho sendiri berada dia meter dari bahu jalan. Di samping itu, untuk menghindari terjadinya pengrusakan dan pembongkaran spanduk di lahan atau lokasi tertentu harus membuat izin terlebih dahulu kepada pemilik lahan.
Kegiatan sosialisasi tersebut, dibuka langsung oleh Ketua KPU Kepulauan Mentawai, Saudara Halomoan Pardede. (rif) Editor : Novitri Selvia