Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

22 Ribu Hektare Hutan Pulau Sipora dan Siberut Mentawai Diusulkan Untuk APL

Arif Rahmad Daud • Senin, 3 Juni 2024 | 19:31 WIB
Kasi Perencanaan dan Penataan Kawasan Hutan (PPKH), BPKH wilayah I Medan usai diskusinya bersama Pj Bupati Mentawai, akhir pekan kemarin.
Kasi Perencanaan dan Penataan Kawasan Hutan (PPKH), BPKH wilayah I Medan usai diskusinya bersama Pj Bupati Mentawai, akhir pekan kemarin.

PADEK.JAWAPOS.COM—Sebanyak 22 ribu hektare (Ha) kawasan hutan di Kepulauan Mentawai diusulkan untuk pelepasan menjadi Areal Penggunaan Lainnya (APL).

Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan bekerjasama dengan Pemkab Mentawai tersebut, tahun 2024 ini difokuskan pada kawasan hutan produksi dan hutan lindung.

Kasi Perencanaan dan Penataan Kawasan Hutan (PPKH), BPKH Wilayah I Medan, Akbar dalam diskusinya bersama Pj Bupati Mentawai, Fernando J Simanjuntak akhir pekan kemarin, mengatakan bahwa, usulan pelepasan tersebut difokuskan pada kawasan pertanian dan perladangan yang menjadi sumber ekonomi masyarakat.

Dia mengatakan, program TORA tersebut, merupakan bentuk program nyata kepedulian pemerintah kepada masyarakat dalam memberikan legalitas kepemilikan tanah.

“Pada tahun 2023 telah dilaksanakan Penataan Kawasan Hutan melalui Tata Batas Luar Kawasan Hutan yang saat ini sudah selesai prosesnya. Nah, tahun 2024 ini BPKH wilayah I Medang telah memprogramkan kegiatan TORA atau PPTPKH (Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan) di seluruh wilayah Kepulauan Mentawai proses inversi baru mencapai 30 persen,” ungkap Akbar, Minggu (2/6).

Dia mengatakan, tanah yang diusulkan pelepasan tersebut, minimal 5 hektare per KK (kepala keluarga). Untuk wilayah Pulau Sipora proses inversi sudah hampir 100 persen. Proses inversi terluas berada di Pulau Siberut dan tantangannya terkendala dengan kawasan hutan konservasi atau kawasan Taman Nasional Siberut (TNS).

Pj Bupati Mentawai Fernando didampingi asisten Pemerintahan Jufri Nelson Siregar, Kadis PUPR Asmen Simanjorang, Kadis Perhubungan, Beni Sinaga dan Plt Kalaksa BPBD Lahmuddin Siregar, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui BPKHTL Medan.

Dia mengatakan, program TORA di Mentawai memberikan kepastian hukum dan legalitas atas penguasaan tanah yang dimiliki oleh masyarakat untuk pemukiman maupun perladangan.

“Ini pertama dalam sejarah setelah terbentuknya Kabupaten Kepulauan Mentawai baru bisa dilakukan. Apalagi anggaran dari program ini langsung dari Pemerintah pusat. Mudah-mudahan, apa yang harapan kita ini, bisa terlaksana dengan baik. Kita berterima kasih kepada pemerintah yang sudah peduli terhadap Mentawai,” pungkasnya.(rif)

Editor : Hendra Efison
#kepulauan mentawai #apl #Pj Bupati Mentawai #Hutan Pulau Siberut #Areal Penggunaan Lainnya #Hutan Pulau Sipora #Tanah Objek Reforma Agraria