PADEK.JAWAPOS.COM—Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang mengungkapkan bahwa sekitar 90 persen perkara yang ditangani setiap bulan didominasi kasus narkotika.
Tingginya angka tersebut menjadi peringatan serius bahwa peredaran narkoba di Kota Padang masih berada pada level mengkhawatirkan dan berpotensi besar merusak generasi muda.
Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Koswara, menyebut dari rata-rata 100 perkara yang masuk setiap bulan, sekitar 90 kasus berkaitan langsung dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Rata-rata 100 perkara dalam sebulan, 90 persennya narkotika. Ini sangat kita sayangkan dan harus kita tekan seminimal mungkin,” ujar Koswara usai membuka Sosialisasi Jaksa Masuk Sekolah 2026 di SMPN 13 Padang, Senin (27/4/2026).
Baca Juga: Aliansi 4 Negara Muslim: Mungkinkah?
Menurutnya, tingginya dominasi kasus narkotika menunjukkan bahwa pemberantasan narkoba masih menghadapi tantangan berat, baik dari sisi penegakan hukum maupun pencegahan di masyarakat.
Sebagai bentuk komitmen serius, Kejari Padang menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap jaringan pengedar narkotika, terutama dalam kasus besar yang membahayakan masyarakat luas.
Koswara mengungkapkan, pihaknya bahkan telah mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap pelaku pengedar sabu dengan barang bukti mencapai 50 kilogram.
“Kalau 50 kilogram sabu ini beredar, dampaknya bisa merusak generasi muda dalam jumlah besar. Kita tidak akan main-main terhadap para bandar,” tegasnya.
Barang bukti dalam jumlah besar tersebut dinilai memiliki potensi menghancurkan ribuan masa depan anak muda jika berhasil diedarkan di wilayah Padang dan sekitarnya.
Baca Juga: Ancaman Digital Mengintai Anak, GNI Dorong Penguatan Perlindungan Berbasis Komunitas di Padang
Meski keterlibatan pelajar dalam kasus narkotika saat ini masih relatif rendah, Kejari Padang menilai ancaman paparan narkoba terhadap remaja tetap perlu diwaspadai.
Koswara menjelaskan, pelanggaran hukum yang lebih banyak melibatkan pelajar saat ini masih didominasi kasus tawuran, balap liar, dan bentuk kenakalan remaja lainnya. Namun, edukasi dini tetap dianggap penting untuk mencegah masuknya narkotika ke lingkungan sekolah.
Untuk itu, program Jaksa Masuk Sekolah terus diperkuat sebagai sarana edukasi hukum bagi generasi muda.
Program tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada pelajar mengenai bahaya narkotika, risiko tawuran, dampak balap liar, konsekuensi hukum dari tindakan kriminal, dan pentingnya menjaga masa depan melalui kepatuhan hukum.
Dukungan terhadap langkah preventif ini juga datang dari Ketua DPRD Padang, Muharlion, yang menilai ancaman narkotika harus menjadi perhatian seluruh elemen masyarakat.
Baca Juga: 133 JCH Kota Pariaman Dilepas ke Tanah Suci, Berangkat 30 April 2026
“Dengan adanya temuan 50 kilogram sabu di Padang, tentu ini harus jadi perhatian serius. Dampaknya bisa menyasar anak-anak kita jika tidak diantisipasi,” ujarnya.
Muharlion menegaskan perlunya penanganan menyeluruh terhadap persoalan sosial remaja melalui pendekatan hukum, pendidikan, dan pembinaan keluarga.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Yopi Krislova, menyebut tren tawuran dan balap liar di kalangan pelajar mulai mengalami penurunan berkat sinergi antara pemerintah daerah, sekolah, dan aparat penegak hukum.
“Sosialisasi tentang bahaya tawuran, balap liar, serta sanksi hukum yang menyertainya terus kita lakukan. Ini memberikan efek bagi siswa di sekolah,” jelasnya.
Hal senada disampaikan Kepala Badan Kesbangpol Kota Padang, Syahendri Barkah, yang menekankan pentingnya pembinaan hukum sejak dini.
Baca Juga: Wuling Eksion Meluncur di Padang, SUV Hybrid-Listrik Ini Dibanderol Mulai Rp404 Juta
“Melalui kegiatan ini, kami berharap para siswa tidak mudah terpengaruh untuk terlibat dalam tindakan melanggar hukum seperti tawuran, narkoba, dan balap liar,” ujarnya.
Dengan penguatan edukasi hukum secara berkelanjutan, diharapkan para pelajar mampu memahami risiko hukum, menjauhi perilaku menyimpang, serta tumbuh menjadi generasi yang sadar hukum dan berkontribusi positif bagi lingkungan. (yud)
Editor : Adriyanto Syafril