Penertiban Truk di Bahu Jalan Kurangi Kemacetan di Padang

Suyudi Adri Pratama • Dipublikasikan Jumat, 29 Mei 2026 | 08:00 WIB
Ketua Komisi II DPRD Kota Padang, Rachmad Wijaya.(Foto: Yudi)
Ketua Komisi II DPRD Kota Padang, Rachmad Wijaya.(Foto: Yudi)

PADEK.JAWAPOS.COM - Ketua Komisi II DPRD Kota Padang, Rachmad Wijaya, mendukung langkah Dinas Perhubungan Kota Padang dalam menertibkan kendaraan yang parkir di badan maupun bahu jalan di sejumlah titik di Kota Padang.

Menurutnya, praktik parkir liar tersebut melanggar aturan lalu lintas dan berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari kemacetan hingga meningkatnya risiko kecelakaan.

Parkir di badan jalan atau bahu jalan dapat menyebabkan kecelakaan, kemacetan, dan juga meningkatkan potensi kriminalitas, ujar Rachmad, Kamis (28/5).

Ia menjelaskan, praktik parkir di bahu jalan bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain mengganggu kelancaran arus kendaraan, kendaraan yang parkir di pinggir jalan juga dinilai membahayakan pengguna jalan lainnya, terutama di jalur yang ramai dilalui kendaraan angkutan barang.

Rachmad menyebut selama ini banyak sopir truk menjadi korban pencurian ketika memarkirkan kendaraan di pinggir jalan. Barang-barang yang sering hilang antara lain bahan bakar minyak (BBM), aki, hingga ban kendaraan.

Menurutnya, upaya penertiban parkir liar belum berjalan maksimal karena masih terbatasnya lokasi parkir yang mampu menampung kendaraan angkutan barang di Kota Padang.

Karena itu, ia menilai kolaborasi antara pemerintah daerah dan pihak swasta sangat diperlukan untuk menyediakan kantong parkir resmi bagi kendaraan angkutan.

Saat ini, kata dia, telah tersedia kantong parkir khusus truk di kawasan Jalan Bypass dekat pintu masuk Pelabuhan Teluk Bayur atau di sekitar depan Polsek Lubukbegalung.

Lokasi tersebut telah dilengkapi sejumlah fasilitas pendukung seperti kamera pengawas CCTV, toilet, hingga akses internet untuk para pengemudi.

 

Menurut Rachmad, keberadaan kantong parkir itu diharapkan dapat mengurangi praktik parkir liar yang selama ini memenuhi sisi kiri dan kanan Jalan Bypass menuju pelabuhan.

Jalan sudah lebar, tetapi karena banyak truk parkir di bahu jalan akhirnya menyempit dan meningkatkan risiko kecelakaan. Dengan adanya kantong parkir ini, persoalan itu bisa mulai diatasi,ýÿ katanya.

Ia mengungkapkan sebagian besar pengusaha angkutan di Kota Padang memang belum memiliki pool kendaraan sendiri.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, sekitar 70 persen pengusaha angkutan belum mempunyai lahan parkir sehingga kendaraan sering diparkirkan di pinggir jalan.
Karena itu, keberadaan kantong parkir resmi dinilai dapat menjadi solusi alternatif bagi pengemudi saat menunggu muatan maupun proses bongkar muat barang.
Selain meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas, Rachmad juga menilai keberadaan kantong parkir resmi dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang melalui pajak dan retribusi parkir.

Parkir resmi tentu memberikan kontribusi pajak kepada daerah. Dengan meningkatnya PAD, pembangunan Kota Padang juga dapat berjalan lebih optimal, tuturnya.

Ia memastikan DPRD Kota Padang mendukung langkah Dishub dalam melakukan sosialisasi maupun penegakan aturan terhadap kendaraan yang masih parkir di badan jalan.

Rachmad juga mengimbau para pengusaha angkutan yang telah memiliki pool kendaraan agar memanfaatkan fasilitas tersebut dan tidak lagi memarkirkan kendaraan di pinggir jalan.

Sementara bagi pengusaha yang belum memiliki pool, ia meminta agar memanfaatkan kantong parkir resmi yang telah disediakan pemerintah maupun pihak swasta.

Kami mendukung penuh upaya Dishub dalam menegakkan aturan lalu lintas demi keselamatan masyarakat, pungkasnya. (yud)

Editor : Adriyanto Syafril
penertiban truk padang Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang dprd padang