
PADEK.JAWAPOS.COM -- Pelindo Regional 2 Teluk Bayur menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama Komisi III DPRD Kota Padang beberapa waktu lalu guna membahas rencana investasi di sejumlah lahan berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pelindo.
Pertemuan tersebut membahas perlunya penyesuaian tata ruang agar kawasan HPL dapat dimanfaatkan untuk mendukung investasi di sektor industri, pergudangan, perdagangan, jasa, hingga pariwisata.
Ketua Komisi III DPRD Kota Padang, Helmi Moesim, mengatakan hearing dilakukan setelah Pelindo menyampaikan surat kepada DPRD mengenai adanya calon investor yang berminat menanamkan modal di sejumlah kawasan HPL Pelindo.
Menurutnya, kawasan yang menjadi objek pembahasan saat ini masih berstatus sebagai zona transportasi dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian melalui revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang selanjutnya akan diakomodasi dalam penyusunan RDTR.
“Khususnya Komisi III DPRD Kota Padang hari ini hearing dengan Pelindo Regional 2 karena sebelumnya Pelindo sudah memasukkan surat ke DPRD terkait calon investor yang ingin berinvestasi di wilayah HPL Pelindo,” kata Helmi.
Ia menjelaskan, kawasan HPL Pelindo yang dibahas meliputi wilayah Teluk Bayur, Muara Padang hingga kawasan Pampangan di Kecamatan Lubukbegalung.
Menurutnya, perubahan peruntukan kawasan menjadi zona industri dan pergudangan diperlukan agar dapat mengakomodasi kebutuhan investor tanpa mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, kawasan Muara Padang juga menjadi perhatian karena telah masuk dalam program unggulan Pemerintah Kota Padang sebagai kawasan wisata terpadu. Sebagian lahan di kawasan tersebut merupakan HPL Pelindo sehingga diperlukan sinkronisasi kebijakan tata ruang.
“Bagaimana nanti revisi RTRW dan turunannya RDTR bisa mengakomodir kebutuhan tersebut. Di Muara Padang sendiri sudah menjadi program unggulan wali kota sebagai kawasan wisata terpadu, sementara sebagian lahannya merupakan HPL Pelindo,” ujarnya.
Helmi menegaskan DPRD bersama Pemerintah Kota Padang pada prinsipnya mendukung upaya memberikan kepastian hukum kepada investor selama tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. Menurutnya, kepastian tata ruang menjadi salah satu syarat utama agar investasi dapat direalisasikan.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




