
PADEK.JAWAPOS.COM - Ketua Komisi II DPRD Kota Padang, Rachmad Wijaya, mendukung langkah Dinas Perhubungan Kota Padang dalam menertibkan kendaraan yang parkir di badan maupun bahu jalan di sejumlah titik di Kota Padang.
Menurutnya, praktik parkir liar tersebut melanggar aturan lalu lintas dan berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari kemacetan hingga meningkatnya risiko kecelakaan.
Parkir di badan jalan atau bahu jalan dapat menyebabkan kecelakaan, kemacetan, dan juga meningkatkan potensi kriminalitas, ujar Rachmad, Kamis (28/5).
Ia menjelaskan, praktik parkir di bahu jalan bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain mengganggu kelancaran arus kendaraan, kendaraan yang parkir di pinggir jalan juga dinilai membahayakan pengguna jalan lainnya, terutama di jalur yang ramai dilalui kendaraan angkutan barang.
Rachmad menyebut selama ini banyak sopir truk menjadi korban pencurian ketika memarkirkan kendaraan di pinggir jalan. Barang-barang yang sering hilang antara lain bahan bakar minyak (BBM), aki, hingga ban kendaraan.
Menurutnya, upaya penertiban parkir liar belum berjalan maksimal karena masih terbatasnya lokasi parkir yang mampu menampung kendaraan angkutan barang di Kota Padang.
Karena itu, ia menilai kolaborasi antara pemerintah daerah dan pihak swasta sangat diperlukan untuk menyediakan kantong parkir resmi bagi kendaraan angkutan.
Saat ini, kata dia, telah tersedia kantong parkir khusus truk di kawasan Jalan Bypass dekat pintu masuk Pelabuhan Teluk Bayur atau di sekitar depan Polsek Lubukbegalung.
Lokasi tersebut telah dilengkapi sejumlah fasilitas pendukung seperti kamera pengawas CCTV, toilet, hingga akses internet untuk para pengemudi.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




