PADEK.JAWAPOS.COM -- Pemerintah Kecamatan Padang Barat memberikan klarifikasi terkait video viral yang memperlihatkan dugaan permintaan uang parkir kepada pengendara di kawasan Pantai Padang.
Hasil penelusuran menunjukkan lokasi dalam video tersebut bukan merupakan lahan parkir resmi maupun fasilitas umum yang dikelola pemerintah.
Camat Padang Barat, Dico Riva Utama, mengatakan pihak kecamatan bersama Kelurahan Olo langsung melakukan peninjauan dan klarifikasi setelah video tersebut ramai diperbincangkan masyarakat di media sosial.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan fakta yang sebenarnya sekaligus mencegah berkembangnya informasi yang tidak utuh di tengah masyarakat.
“Hasil klarifikasi yang dilakukan pihak kelurahan menunjukkan lokasi dalam video berada di samping SD 27 Olo dan menurut pengakuan yang bersangkutan merupakan lahan pribadi,” kata Dico, Rabu (24/6).
Menurutnya, lahan tersebut bukan merupakan fasilitas umum, bahu jalan, ataupun area parkir resmi yang berada di bawah pengelolaan pemerintah. Karena itu, kasus yang muncul tidak dapat disamakan dengan praktik parkir liar yang terjadi di ruang publik.
Meski demikian, Pemerintah Kecamatan Padang Barat mengakui adanya kesalahpahaman yang muncul akibat komunikasi yang kurang tepat saat peristiwa tersebut berlangsung.
Sebagai tindak lanjut, pihak Kelurahan Olo telah memberikan teguran sekaligus edukasi secara persuasif kepada pemilik lahan agar lebih bijaksana dalam berinteraksi dengan masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung ke kawasan Pantai Padang.
“Kami melihat gesekan yang terjadi lebih disebabkan oleh komunikasi yang kurang tepat. Karena itu, kami sudah memberikan edukasi dan teguran secara persuasif kepada yang bersangkutan,” ujarnya.
Dico menegaskan bahwa setiap pihak yang berinteraksi dengan masyarakat harus mengedepankan sikap santun serta menghindari tindakan yang dapat menimbulkan ketegangan. Hal itu penting untuk menjaga kenyamanan pengunjung, khususnya di kawasan wisata Pantai Padang yang menjadi salah satu destinasi favorit di Kota Padang.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Padang melalui kecamatan dan kelurahan akan terus melakukan pengawasan guna menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat di kawasan wisata.
Selain itu, Dico juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut mengawasi lingkungan sekitar dan melaporkan berbagai kejadian yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Pihaknya mengimbau masyarakat maupun wisatawan untuk segera melaporkan apabila menemukan praktik pungutan parkir tidak resmi atau tindakan lain yang meresahkan di kawasan Pantai Padang.
Laporan dapat disampaikan kepada petugas Satgas Pariwisata maupun Satpol PP yang disiagakan di sejumlah titik untuk memastikan setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika masyarakat menemukan adanya pungutan parkir yang tidak resmi atau tindakan lain yang meresahkan, segera laporkan kepada petugas yang berjaga agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tutup Dico.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, Pemerintah Kecamatan Padang Barat berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh terkait peristiwa yang viral tersebut sekaligus terus mendukung upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan di kawasan wisata Pantai Padang. (yud)
Editor : Adriyanto Syafril