Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Viral Video Pungutan Parkir, Pemilik Lahan Ditegur

Suyudi Adri Pratama • Kamis, 25 Juni 2026 | 08:35 WIB
Sesudut Pantai Padang, Sumatera Barat. (Foto: Diskominfo Padang)
Pantai Padang, Sumatera Barat. (Foto: Diskominfo Padang)

PADEK.JAWAPOS.COM -- Pemerintah Kecamatan Padang Barat memberikan klarifikasi­ terkait video viral yang memperlihatkan dugaan per­min­taan uang parkir kepada pengendara di kawasan Pantai Padang.

Hasil penelusuran me­nun­jukkan lokasi dalam video­ tersebut bukan merupakan lahan parkir resmi maupun fasilitas umum yang dikelola pemerintah.

Camat Padang Barat, Dico Riva Utama, mengatakan pihak kecamatan bersama Kelurahan Olo langsung melakukan peninjauan dan klarifikasi setelah video tersebut ramai diperbincangkan masyarakat di media sosial.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan fakta yang sebenarnya sekaligus mencegah berkembangnya informasi yang tidak utuh di tengah masyarakat.

“Hasil klarifikasi yang dilakukan pihak kelurahan me­nunjukkan lokasi dalam video­ berada di samping SD 27 Olo dan menurut pengakuan yang bersangkutan merupakan lahan pribadi,” kata Dico, Rabu (24/6).

Menurutnya, lahan tersebut bukan merupakan fasilitas umum, bahu jalan, ataupun area parkir resmi yang berada di bawah pengelolaan peme­rintah. Karena itu, kasus yang muncul tidak dapat disamakan dengan praktik parkir liar yang terjadi di ruang publik.

Meski demikian, Pemerintah Kecamatan Padang Barat mengakui adanya kesalahpahaman yang muncul akibat komunikasi yang ku­rang tepat saat peristiwa ter­sebut berlangsung.

Sebagai tindak lanjut, pihak Kelurahan Olo telah mem­berikan teguran sekaligus edu­kasi secara persuasif kepada pemilik lahan agar lebih bijaksana dalam berinteraksi dengan masyarakat maupun wisa­tawan yang ber­kunjung ke kawasan Pantai Padang.

“Kami melihat gesekan yang terjadi lebih disebabkan oleh komunikasi yang kurang tepat. Karena itu, kami sudah memberikan edukasi dan teguran secara persuasif kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

Dico menegaskan bahwa setiap pihak yang berinteraksi dengan masyarakat harus me­ngedepankan sikap santun serta menghindari tindakan yang dapat menimbulkan ke­tegangan. Hal itu penting untuk menjaga kenyamanan pe­ngunjung, khususnya di kawasan wisata Pantai Padang yang menjadi salah satu destinasi favorit di Kota Padang.

Ia menambahkan, Peme­rintah Kota Padang melalui kecamatan dan kelurahan akan terus melakukan pengawasan guna menjaga keter­tiban serta kenyamanan ma­syar­akat di kawasan wisata.

Selain itu, Dico juga meng­apresiasi peran aktif ma­syarakat yang turut mengawasi lingkungan sekitar dan melaporkan berbagai kejadian yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Pihaknya mengimbau ma­syarakat maupun wisa­tawan untuk segera melaporkan apabila menemukan praktik pungutan parkir tidak resmi atau tindakan lain yang meresahkan di kawasan Pantai Pa­dang.

Laporan dapat disampaikan kepada petugas Satgas Pariwisata maupun Satpol PP yang disiagakan di sejumlah titik untuk memastikan setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika masyarakat menemukan adanya pungutan par­kir yang tidak resmi atau tindakan lain yang meresahkan, segera laporkan kepada petugas yang berjaga agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tutup Dico.

Dengan adanya klarifikas­i tersebut, Pemerintah Kecamatan Padang Barat berharap ma­sya­rakat memperoleh informas­i yang utuh terkait peristiwa yang vi­ral tersebut sekaligus terus men­du­kung upaya menjaga keter­tiban dan kenyamanan di ka­wa­san wisata Pantai Padang. (yud)

Editor : Adriyanto Syafril
#parkir liar #pantai padang