Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Siswa Kena Covid, PTM Diganti PJJ Selama 5–7 Hari

Novitri Selvia • Senin, 1 Agustus 2022 | 10:47 WIB
Ilustrasi. (net)
Ilustrasi. (net)
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akhirnya merespons peningkatan kasus Covid-19 di sejumlah daerah.

Mereka menegaskan bahwa pembelajaran tatap muka (PTM) di satuan pendidikan harus dihentikan sementara jika ada kasus positif Covid-19. Sebagai gantinya, dilakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) alias sekolah online lagi.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) 7/2022 tentang Diskresi PTM di Masa Pandemi Covid-19. Surat yang dikeluarkan pada 29 Juli 2022 itu berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan. Termasuk di lingkungan pendidikan tinggi atau kampus.

Di antara ketentuan yang tertuang dalam SE tersebut, PTM di satuan pendidikan dihentikan apabila terjadi klaster penularan Covid-19. Atau, menurut kajian epidemiologi, tingkat positivity rate mencapai 5 persen atau lebih.

Ketika terjadi penghentian PTM, ketentuannya pembelajaran kembali PJJ. Durasi minimal lima hari jika terjadi kasus perorangan. Atau, minimal tujuh hari jika terjadi klaster penularan di tingkat lembaga pendidikan.

Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM. Khususnya soal penerapan protokol kesehatan, penemuan kasus aktif, pelacakan, dan percepatan vaksinasi.

Penghentian sementara PTM dirasakan Mesya, wali murid di salah satu SD swasta di kawasan Pondok Cabe, Kota Tangerang Selatan. Dia menceritakan, sejak awal tahun ajaran 2022–2023, sekolah anaknya menerapkan PTM 100 persen.

Kemudian, karena ditemukan kasus Covid-19, diputuskan PJJ selama sepuluh hari. ”Untuk kelas bawah (I-III) SD PJJ duluan. Mereka sudah kembali PTM pada 29 Juli,” katanya

kemarin (31/7). Sedangkan kelas atas (IV-VI SD) mulai PJJ sejak 27 Juli. Kemudian kembali PTM pada 3 Agustus nanti. Mesya mengatakan, pihak sekolah tidak memberikan penjelasan jumlah maupun siswa di kelas berapa yang positif Covid-19.

Dia berharap pelaksanaan PJJ cukup di kelas yang kedapatan kasus Covid-19. Sebab, saat ini anak-anak sudah semangat untuk PTM. Karena itu, dia merasa kasihan ketika anak-anak kembali belajar dari depan laptop di rumah masing-masing.

”Anak sebelumnya sudah semangat bangun pagi, saat PJJ jadi malas-malasan,” tuturnya. Kebijakan penghentian sementara PTM jika terdapat kasus positif Covid-19 mendapat respons positif dari kalangan perguruan tinggi.

”Jangan sampai kampus menjadi klaster baru penularan Covid-19,” kata Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Agustinus Prajaka Wahyu Baskara di sela kegiatan Atma Jaya Run 2022 di Tangerang kemarin (31/7).

Dia mengatakan, kampusnya cukup hati-hati dalam menjalankan perkuliahan tatap muka. Apalagi, kasus harian Covid-19 di DKI Jakarta tercatat lebih tinggi jika dibandingkan dengan provinsi lain.

Untungnya, saat ini masa perkuliahan memasuki libur tahun akademik baru. Rencananya, perkuliahan kembali digelar pada 5 September nanti. Agustinus menyatakan, untuk mencegah penularan Covid-19, pihaknya menerapkan perkuliahan secara blended learning.

”Skemanya tujuh perkuliahan tatap muka, tujuh perkuliahan lagi online,” ujarnya. Dia menuturkan, perkuliahan secara virtual penuh ternyata memiliki kendala dari faktor keefektifan. Karena itu, tetap perlu dipadukan dengan perkuliahan tatap muka.

Dalam kesempatan yang sama, Rektor Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Agustinus Prasetyantoko menekankan pentingnya vaksinasi dosis ketiga atau booster untuk para mahasiswa baru. Bagi mahasiswa baru yang belum vaksinasi booster atau dosis ketiga, kampus akan memfasilitasi vaksinasi massal.

”Kami memiliki klinik. Selain itu, bekerja sama dengan dinas kesehatan setempat,” ungkapnya. Prasetyantoko menyatakan, vaksinasi booster untuk para mahasiswa sangat penting. Sebab, mereka secara umum sudah kembali beraktivitas di kampus.

Selain untuk perkuliahan, mereka mengikuti sejumlah unit kegiatan mahasiswa (UKM). Sementara itu, dari Kemendikbudristek, hingga tadi malam belum ada komentar soal penerbitan SE diskresi PTM tersebut.

Sekjen Kemendikbudristek Suharti tidak membalas ketika dimintai keterangan. Begitu pula Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek Anang Ristanto. (wan/c19/oni/jpg) Editor : Novitri Selvia
#pjj #sekolah online #pandemi Covid-19 #ptm