Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Resmi Naik 8 Persen, Ini Rincian Gaji TNI 2024 Pangkat Tamtama hingga Jenderal

Admin Padek • Rabu, 31 Januari 2024 | 14:53 WIB
Ratusan Prajurit TNI pada peringatan HUT ke-78 TNI di Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta. (Foto: Dok. FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)
Ratusan Prajurit TNI pada peringatan HUT ke-78 TNI di Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta. (Foto: Dok. FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)
PADEK.JAWAPOS.COM-Presiden Joko Widodo secara resmi telah menaikan gaji TNI sebesar 8 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024. Kenaikan gaji ini berlaku menyeluruh dari anggota TNI pangkat Tamtama hingga Jenderal.

Kenaikan gaji ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

“Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan TNI dan Polri, serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Perlu menyesuaikan gaji pokok Anggota Tentara Nasional Indonesia," bunyi pertimbangan dalam PP tersebut, dikutip Rabu (31/1).

Dalam aturan tersebut ditetapkan gaji pokok terendah TNI, yaitu diperoleh bagi mereka yang memiliki pangkat Tamtama Kelas 1 berkisar Rp 1.830.500-Rp 2.827.000 dan disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG).

Sedangkan gaji pokok tertinggi diperoleh TNI berpangkat Jenderal Laksamana Marsekal yang berkisar Rp 5.657.400-Rp 6.405.500 disesuaikan dengan MKG.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan melakukan pembayaran kenaikan gaji para pegawai negara, termasuk TNI dengan mekanisme rapel. Semestinya, kenaikan gaji para Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut sudah diterima per 1 Januari 2024.

Namun, karena aturan mengenai kenaikan gaji tersebut belum rampung dan terbit hingga awal Januari 2024, maka selisih gaji tersebut akan dibayarkan secara rapel atau dibayarkan pada bulan berikutnya.

Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo mengatakan rapel kenaikan gaji PNS baru akan cair apabila Peraturan Pemerintah (PP) telah diterbitkan. Dan ia memastikan bahwa pemerintah akan segera membayar penuh selisih gaji TNI yang naik 8 persen tersebut pada Februari 2024.

"Nanti dihitung sejak Januari sampai dengan kapan pembayaran dilakukan sesuai PP. Jika PP rampung Februari, maka dibayarkan selisih Januari plus Februari secara penuh," kata Prastowo kepada JawaPos.com, Kamis (4/1).(jpg)

Berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2024, berikut rincian gaji pokok TNI 2024:

Golongan I:

Golongan II:

Golongan III:

Golongan IV:
Editor : Admin Padek
#Gaji Terbaru TNI #PP Kenaikan Gaji TNI #Gaji Pokok TNI 2024 #Kenaikan gaji tni #Rincian Gaji TNI #PP 6 Tahun 2024 #Rincian kenaikan gaji TNI