Kenaikan gaji ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
“Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan TNI dan Polri, serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Perlu menyesuaikan gaji pokok Anggota Tentara Nasional Indonesia," bunyi pertimbangan dalam PP tersebut, dikutip Rabu (31/1).
Dalam aturan tersebut ditetapkan gaji pokok terendah TNI, yaitu diperoleh bagi mereka yang memiliki pangkat Tamtama Kelas 1 berkisar Rp 1.830.500-Rp 2.827.000 dan disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG).
Sedangkan gaji pokok tertinggi diperoleh TNI berpangkat Jenderal Laksamana Marsekal yang berkisar Rp 5.657.400-Rp 6.405.500 disesuaikan dengan MKG.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan melakukan pembayaran kenaikan gaji para pegawai negara, termasuk TNI dengan mekanisme rapel. Semestinya, kenaikan gaji para Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut sudah diterima per 1 Januari 2024.
Namun, karena aturan mengenai kenaikan gaji tersebut belum rampung dan terbit hingga awal Januari 2024, maka selisih gaji tersebut akan dibayarkan secara rapel atau dibayarkan pada bulan berikutnya.
Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo mengatakan rapel kenaikan gaji PNS baru akan cair apabila Peraturan Pemerintah (PP) telah diterbitkan. Dan ia memastikan bahwa pemerintah akan segera membayar penuh selisih gaji TNI yang naik 8 persen tersebut pada Februari 2024.
"Nanti dihitung sejak Januari sampai dengan kapan pembayaran dilakukan sesuai PP. Jika PP rampung Februari, maka dibayarkan selisih Januari plus Februari secara penuh," kata Prastowo kepada JawaPos.com, Kamis (4/1).(jpg)
Berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2024, berikut rincian gaji pokok TNI 2024:
Golongan I:
- Tamtama TNI Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
- Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
- Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
- Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
- Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
- Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.
Golongan II:
- Bintara TNI Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
- Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
- Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp3.971.000
- Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
- Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
- Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.
Golongan III:
- Perwira Pertama TNI Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
- Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100
Golongan IV:
- Perwira Menengah TNI Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
- Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
- Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000
- Brigadir Jenderal Laksamana Pertama
- Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
- Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
- Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp 5.485.80-Rp 6.211.200
- Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.(*)