Dalam penjelasan publiknya, BPOM menyatakan bahwa hasil pengujian terhadap roti Aoka produksi PT Indonesia Bakery Family, Bandung, tidak menemukan adanya kandungan natrium dehidroasetat.
Hal itu sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 yang menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat di sarana produksi.
Namun, hasil yang berbeda ditemukan pada produk roti Okko produksi PT Abadi Rasa Food, Bandung. "Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk," bunyi pernyataan lembaga yang dipimpin L. Rizka Andalusia itu dalam keterangan resmi BPOM Nomor HM.01.1.2.07.24.51, Selasa (23/7/2024).
Baca Juga: Cegah Stunting Dengan Pangan Lokal, PNM Cabang Padang Salurkan PTM bagi Ibu Hamil dan Balita
Natrium dehidroasetat merupakan bahan pengawet yang tidak termasuk dalam daftar bahan tambahan pangan yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019. Keberadaan bahan ini dalam produk pangan tentu sangat berbahaya bagi kesehatan konsumen.
BPOM juga melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024 dan menemukan bahwa produsen Okko tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.
Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM telah mengambil tindakan tegas dengan menghentikan kegiatan produksi dan peredaran produk roti Okko.
Produsen roti Okko juga telah diperintahkan untuk menarik seluruh produk yang telah beredar di pasaran dan memusnahkannya.
Baca Juga: Workshop Jurnalistik Padang Ekspres di Limapuluh Kota Antusias, Berharap setiap Tulisan Diterbitkan
BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah pun mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko.
BPOM mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan teliti dalam memilih produk pangan. Masyarakat juga diimbau selalu merujuk informasi tentang obat dan makanan pada sumber yang terpercaya, seperti website dan akun media sosial resmi BPOM.
Apabila masyarakat menemukan produk pangan yang mencurigakan, segera laporkan ke BPOM melalui saluran pengaduan yang telah disediakan BPOM.
Baca Juga: MyRepublic Ekspansi ke Kota Padang, Penuhi Kebutuhan Internet Fiber Optik Tercepat dan Stabil
Pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.(*)