Penetapan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 8/2024 tentang Hari-hari Libur.
Total hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 berjumlah 27 hari, sama seperti tahun 2024.
"Dari total 27 hari, 17 hari di antaranya merupakan libur nasional dan 10 hari cuti bersama," ungkap Muhadjir Effendy di Jakarta.
Ketetapan ini dituangkan dalam Keputusan Bersama No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Keputusan tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Kantor Kemenko PMK.
Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa unit-unit pelayanan publik di tingkat pusat dan daerah, yang mencakup kepentingan masyarakat luas, dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama.
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menegaskan bahwa pelayanan langsung seperti rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan, perbankan, serta transportasi harus tetap berjalan dengan pengaturan yang proporsional.
Bagi aparatur sipil negara (ASN), pemberian cuti bersama akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
"Keputusan ini dapat dijadikan acuan bagi instansi swasta dalam melakukan perencanaan produksi maupun bagi masyarakat dalam merencanakan kegiatannya tahun 2025," jelas Menteri Anas.
Terkait dengan libur nasional untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, yang akan berlangsung pada 27 November 2024, Menteri Anas menyatakan bahwa libur tersebut akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden (Perpres) setelah diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berikut adalah daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2025:
Libur Nasional Tahun 2025
- 1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi
- 27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.
- 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- 29 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- 31 Maret-1 April: Idul Fitri 1446 Hijriah
- 18 April: Wafat Yesus Kristus
- 20 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 12 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
- 29 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 6 Juni: Idul Adha 1446 Hijriah
- 27 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
- 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
- 5 September: Maulid Nabi Muhammad S.A.W.
- 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Cuti Bersama 2025
- 28 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- 28 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- 2, 3, 4, dan 7 April: Idul Fitri 1446 Hijriah
- 13 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
- 30 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- 9 Juni: Idul Adha 1446 Hijriah
- 26 Desember: Kelahiran Yesus Kristus.
Selengkapnya, bisa unduh di link berikut ini: Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB.
Editor : Heri Sugiarto