Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Daftar Lengkap 17 Hari Libur Nasional dan 10 Hari Cuti Bersama Tahun 2025

Heri Sugiarto • Rabu, 16 Oktober 2024 | 08:31 WIB

Penandatanganan Surat Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan (diwakili Wamenaker), dan Menteri PANRB. (Foto: Humas)
Penandatanganan Surat Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan (diwakili Wamenaker), dan Menteri PANRB. (Foto: Humas)
PADEK.JAWAPOS.COM-Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 melalui keputusan bersama yang ditandatangani oleh tiga menteri.

Penetapan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 8/2024 tentang Hari-hari Libur.

Total hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 berjumlah 27 hari, sama seperti tahun 2024.

"Dari total 27 hari, 17 hari di antaranya merupakan libur nasional dan 10 hari cuti bersama," ungkap Muhadjir Effendy di Jakarta.

Ketetapan ini dituangkan dalam Keputusan Bersama No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Keputusan tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Kantor Kemenko PMK.

Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa unit-unit pelayanan publik di tingkat pusat dan daerah, yang mencakup kepentingan masyarakat luas, dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama.

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menegaskan bahwa pelayanan langsung seperti rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan, perbankan, serta transportasi harus tetap berjalan dengan pengaturan yang proporsional.

Bagi aparatur sipil negara (ASN), pemberian cuti bersama akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

"Keputusan ini dapat dijadikan acuan bagi instansi swasta dalam melakukan perencanaan produksi maupun bagi masyarakat dalam merencanakan kegiatannya tahun 2025," jelas Menteri Anas.

Terkait dengan libur nasional untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, yang akan berlangsung pada 27 November 2024, Menteri Anas menyatakan bahwa libur tersebut akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden (Perpres) setelah diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berikut adalah daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2025:

Libur Nasional Tahun 2025

Cuti Bersama 2025

Selengkapnya, bisa unduh di link berikut ini: Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB.

Editor : Heri Sugiarto
#Abdullah Azwar Anas #muhadjir effendy #surat keputusan tiga menteri #Cuti Bersama 2025 #Hari libur pekerja dan asn 2025 #hari libur dan cuti bersama 2025 #Libur Nasional Tahun 2025