Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Jangan Ketinggalan! Pendaftaran PPPK Tahap 2 Resmi Diperpanjang Hingga 15 Januari 2025

Suci Kurnia Putri • Selasa, 7 Januari 2025 | 11:18 WIB

Ilustrasi seleksi PPPK.
Ilustrasi seleksi PPPK.
PADEK.JAWAPOS.COM—Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali memperpanjang waktu pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2.

Perpanjangan ini diumumkan melalui Surat Plt. Kepala BKN Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025 tertanggal 6 Januari 2025. Dalam surat tersebut, pendaftaran seleksi yang sebelumnya berakhir pada 7 Januari 2025 kini diperpanjang hingga 15 Januari 2025 pukul 23.59 WIB.

Perpanjangan ini bertujuan memberikan kesempatan lebih luas kepada Tenaga Non-ASN yang memenuhi kriteria sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024.

Pendaftaran PPPK Tahap 2 dimulai sejak 17 November 2024 dan akan berakhir pada 15 Januari 2025. Penyesuaian ini berlaku untuk:

  1. Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN.
  2. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang melamar formasi guru di instansi daerah.
  3. Tenaga Non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah sesuai kebutuhan jabatan.

Plt Kepala BKN selaku Ketua Pelaksana Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) mengingatkan instansi pemerintah untuk segera mengonfirmasi data Tenaga Non-ASN yang memenuhi syarat dalam sistem SSCASN. Selain itu, calon pelamar diimbau untuk:

  1. Menyelesaikan proses pendaftaran jauh sebelum batas waktu penutupan.
  2. Selalu mencari informasi resmi melalui kanal pemerintah seperti website BKN atau Kemenpan RB.
  3. Memastikan dokumen persyaratan lengkap dan sesuai ketentuan agar lolos seleksi administrasi.

Persyaratan Seleksi PPPK Tahap 2

Seleksi ini terbuka bagi:

  1. Tenaga Non-ASN yang sebelumnya tidak lolos seleksi administrasi atau tidak mendaftar pada tahap sebelumnya.
  2. Mereka yang memiliki pengalaman kerja di instansi pemerintah minimal dua tahun atau di bidang pekerjaan relevan dengan jabatan yang dilamar.
  3. Lulusan PPG yang terdaftar dalam database Kemendikbudristek.

Empat jenis jabatan yang dapat dilamar meliputi:

  1. Pengelola Umum Operasional.
  2. Operator Layanan Operasional.
  3. Pengelola Layanan Operasional.
  4. Penata Layanan Operasional.

Dengan perpanjangan waktu ini, diharapkan lebih banyak Tenaga Non-ASN yang memenuhi kriteria dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mendaftar.

Proses seleksi PPPK ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan publik melalui pengisian posisi di berbagai instansi pemerintah.

Jangan tunggu mendekati batas akhir. Pastikan semua dokumen telah siap dan segera selesaikan pendaftaran sebelum 15 Januari 2025. (*)

Editor : Adetio Purtama
#badan kepegawaian negara (bkn) #jadwal seleksi PPPK tahap 2 #Seleksi PPPK Tahap 2 diperpanjang #Seleksi PPPK Tahap 2