Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polisi Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi di Dharmasraya, 93 Butir Pil Disita

Zulfia Anita
Penulis: Zulfia Anita❯
Gambar ilustrasi. (GOOGLE GEMINI AI)
Gambar ilustrasi. (GOOGLE GEMINI AI)

Advertisement

PADEK.JAWAPOS.COM--Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya, Polda Sumatera Barat, menangkap seorang pria berinisial M (47) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi, Sabtu malam (9/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di Jorong Tiumang, Kenagarian Tiumang, Kecamatan Tiumang, Kabupaten Dharmasraya. Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua paket besar diduga sabu, 93 butir pil diduga ekstasi, satu unit telepon genggam, serta satu unit mobil Honda Brio beserta STNK kendaraan.

Operasi penangkapan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya, AKP Azamu Suwaril. Pelaku ditangkap saat berada di dalam mobil yang digunakannya.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui AKP Azamu Suwaril mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tiumang.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan. Setelah keberadaan pelaku dipastikan, petugas segera melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujar AKP Azamu Suwaril.

Advertisement

Menurutnya, proses penggeledahan dilakukan dengan disaksikan warga setempat guna memastikan transparansi dalam tindakan kepolisian. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua paket besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan puluhan pil yang diduga ekstasi.

Polisi juga menyita satu unit handphone yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dalam aktivitas peredaran narkoba. Selain itu, mobil Honda Brio yang digunakan tersangka saat penangkapan turut diamankan sebagai barang bukti.

Berdasarkan identitas yang diperoleh kepolisian, tersangka diketahui bernama Muslim alias Lim bin Saprudin (47), seorang petani yang berdomisili di Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Padang EkspresIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Polri Edukasi Pelajar di Dharmasraya, Ingatkan Bahaya Perundungan hingga Narkoba

Polri Edukasi Pelajar di Dharmasraya, Ingatkan Bahaya Perundungan hingga Narkoba

Wakapolres Dharmasraya Kompol Robby Setiadi Purba mengajak pelajar SMPN 2 Pulau Punjung menjauhi perundungan, tawuran, narkoba, dan tertib.

Kasus Dugaan Peredaran Ganja di Dharmasraya, Polisi Sita Puluhan Paket dan Sepeda Motor

Kasus Dugaan Peredaran Ganja di Dharmasraya, Polisi Sita Puluhan Paket dan Sepeda Motor

Polres Dharmasraya mengamankan pria berinisial KS alias O dan menyita 22 paket yang diduga berisi ganja. Polisi mendalami dugaan peredaran.

Oknum Pegawai RSUD Sungai Dareh Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Pasien, Kasus Ditangani Polisi

Oknum Pegawai RSUD Sungai Dareh Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Pasien, Kasus Ditangani Polisi

Pemkab Dharmasraya memproses pemberhentian oknum PPPK RSUD Sungai Dareh terkait dugaan pelecehan pasien. Polisi menangani kasus tersebut.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer