Target tersebut untuk memenuhi kebutuhan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan warga miskin yang belum memiliki hunian yang layak.
Usai rapat, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pemerintah akan memberikan dukungan penuh untuk sektor perumahan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025.
Dalam keterangan yang dibagikan melalui akun media sosial terverifikasinya, Sri Mulyani menjelaskan bahwa anggaran untuk Kementerian Perumahan, Kawasan dan Permukiman (PKP) dialokasikan sebesar Rp 5,27 triliun.
Selain itu, total pembiayaan sektor perumahan di tahun 2025 mencapai Rp35 triliun. Anggaran tersebut mencakup pembiayaan untuk berbagai program, seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp28,2 triliun untuk 220.000 unit rumah, Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp 0,98 triliun untuk 240.000 unit rumah, Subsidi Selisih Bunga (SSB) sebesar Rp 4,52 triliun untuk 743.940 unit rumah, dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar Rp 1,8 triliun untuk 14.200 unit rumah.
Program perumahan yang didukung oleh APBN 2025 ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan perumahan rakyat, meningkatkan akses terhadap hunian yang layak, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Selain Sri Mulyani, rapat dihadiri Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait beserta jajaran Kabinet Merah Putih, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, dan Direktur Utama BTN Nixon Napitupulu.
Dalam rapat, Presiden Prabowo juga memberikan arahan kepada Menteri PKP Maruarar Sirait terkait kebijakan prorakyat, yang bertujuan mempermudah akses masyarakat dalam memiliki rumah.
Beberapa kebijakan yang disampaikan adalah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang sebelumnya 5% dari harga beli rumah subsidi sebesar Rp 6.250.000, kini akan dibebaskan oleh pemerintah daerah.
Kemudian, retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebesar Rp4.320.000 juga akan dibebaskan oleh pemerintah daerah.
Selanjutnya, Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% akan ditanggung oleh pemerintah pada periode Januari-Juni 2025 untuk harga rumah dengan kisaran Rp0-2 miliar, dan 50% pada periode Juli-Desember 2025 oleh Kementerian Keuangan.
Pemerintah juga menginisiasi kebijakan untuk mempercepat penerbitan izin PBG dari sebelumnya memakan waktu hingga 45 hari, kini dipangkas menjadi hanya 10 hari setelah dokumen lengkap diterima oleh pemerintah daerah.(*)
Editor : Heri Sugiarto