Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Mohammad Ridwan, menjelaskan bahwa sanksi ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) Nomor 6 Tahun 2024.
"Dalam Pasal 58 disebutkan bahwa pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau telah mendapatkan nomor induk calon PNS atau PPPK, tetapi memutuskan mengundurkan diri, akan dikenai sanksi," ujar Ridwan pada 15 Januari 2025.
Ridwan memaparkan, sanksi yang diberikan berupa larangan mengikuti seleksi ASN selama dua tahun anggaran pengadaan pegawai ASN berikutnya.
"Artinya, jika peserta mundur dari seleksi CPNS atau PPPK 2024, mereka tidak dapat melamar pada seleksi CPNS atau PPPK tahun 2025 dan 2026, selama seleksi tersebut diselenggarakan," jelasnya.
Selain itu, Ridwan menambahkan bahwa penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi peserta CPNS dan PPPK akan dilakukan paling lambat 25 hari kerja setelah waktu penyampaian kelulusan. Hal ini menjadi bagian dari proses administrasi yang harus dipatuhi oleh para peserta yang lolos seleksi.
Namun, Ridwan menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pelamar yang mengundurkan diri dengan alasan yang telah diatur dalam kebijakan. Meski demikian, alasan tersebut harus disertai bukti yang valid dan dapat diterima oleh pihak berwenang.
"BKN akan meninjau setiap kasus pengunduran diri secara hati-hati untuk memastikan aturan diterapkan secara adil," tambahnya.
Peringatan ini dikeluarkan untuk menegaskan pentingnya komitmen para peserta CASN yang telah dinyatakan lolos seleksi. Sebagai salah satu elemen penting dalam pengelolaan sumber daya manusia aparatur, peserta CASN diharapkan memiliki tanggung jawab penuh terhadap proses seleksi dan jabatan yang akan diemban.
Dengan adanya aturan ini, BKN berharap dapat meningkatkan profesionalisme dan integritas dalam pengadaan pegawai ASN. "Kami ingin memastikan bahwa setiap peserta yang lolos benar-benar memiliki komitmen untuk mengabdi kepada negara," tutup Ridwan.(*)
Editor : Hendra Efison