Seperti diketahui, Hari Nyepi jatuh pada Sabtu, 29 Maret, dan diawali cuti bersama pada Jumat, 28 Maret. Kemudian, Idul Fitri diprediksi Senin, 31 Maret. Jika WFA jadi diterapkan mulai Senin, 24 Maret, maka masyarakat bisa mudik sejak Jumat 21 Maret, atau Sabtu 22 Maret. Dengan skema ini, pemudik tidak menumpuk pada Kamis dan Jumat, 27-28 Maret.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan, ada beberapa pihak yang perlu diajak duduk bersama untuk menentukan kebijakan tersebut.
"Kalau itu terkait dengan ASN dan lead-nya ada di Kemenpan RB, tetapi kalau nanti itu terkait dengan swasta, kalau di kementerian adalah Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Perindustrian," ujarnya di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (23/1).
Kementerian-kementerian tersebut akan berdiskusi lebih lanjut dengan asosiasi-asosiasi swasta terkait. Misalnya, untuk ketenagakerjaan bersama dengan Apindo dan organisasi lainnya.
Opsi ini dimunculkan berkaitan dengan lalu lintas jelang Idul Fitri. Penerapan WFA diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan lalu lintas saat puncak arus mudik. Sebab, para pekerja bisa mudik lebih awal.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mendukung usulan WFA tersebut. Dia mengatakan, Kemenag mendukung karena prinsipnya untuk kemaslahatan umat beragama. "Biarlah mereka bersenang-senang di kampungnya, silaturahmi, dan mendapatkan semangat baru," ujarnya.
Menag juga menjelaskan konsep mudik secara teologis atau keagamaan. Baginya, mudik bukan sekadar tradisi Idul Fitri bagi umat Islam saja. Lebih dari itu, bisa menyegarkan semangat dan menjaga hubungan keluarga. Setelah itu kembali bekerja dengan lebih produktif karena membawa aura kebahagiaan dari kampung halaman.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menuturkan, WFA itu diusulkan karena akan membantu stakeholder pengelola angkuran lebaran. Serta dapat membantu antisipasi kepadatan di jalan dan titik penyeberangan. "Karena waktu Lebaran 30 Maret dan Nyepi 28 Maret ini berdekatan," jelasnya.
Saat ini masih dilakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Diharapkan nantinya kebijakan itu tidak hanya berlaku untuk pegawai negeri, namun juga pekerja secara umum. "Kami koordinasi dengan pelaku usaha untuk mengupayakannya," paparnya. (jpg)
Editor : Hendra Efison