PADEK.JAWAPOS.COM-Persoalan tunggakan retribusi yang melibatkan Insan Cendekia Boarding School (ICBS) dan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota belum menemui penyelesaian.
Nilai retribusi yang diklaim mencapai ratusan juta rupiah itu masih menjadi perdebatan, terutama terkait sumber pendapatan asli daerah dari karcis masuk kawasan Harau yang belum tercapai kesepakatan.
Polemik ini bermula ketika ICBS mengusulkan pembayaran retribusi bagi orang tua siswa yang mengunjungi kawasan Lembah Harau tanpa perlu membeli karcis masuk. Tawaran tersebut berupa pembayaran bulanan sebesar Rp 5 juta.
Namun, setelah dilakukan pengecekan lapangan oleh Pemkab Limapuluh Kota melalui Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora), serta Inspektorat yang melibatkan aparat penegak hukum, ditemukan bahwa jumlah pengunjung yang lebih besar menyebabkan total pendapatan retribusi yang seharusnya dibayar mencapai Rp 28 juta per bulan.
Kendati demikian, meski sudah ada temuan tersebut, hingga kini belum ada langkah tegas dari Pemkab Limapuluh Kota untuk menyelesaikan masalah ini.
Pihak pemkab, melalui Kepala Bidang Perencanaan Pengembangan Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah (P3EPD) Badan Keuangan Daerah Kabupaten Limapuluh Kota, Afriman Jahar, mengungkapkan bahwa mereka masih menunggu itikad baik dari pihak ICBS untuk membayar retribusi yang tertunggak.
“Hingga kini, belum ada itikad baik dari ICBS. Kami menunggu kebijakan pimpinan untuk melangkah lebih jauh,” ujar Afriman Jahar dalam konfirmasi melalui telepon, Selasa (11/2).
Sementara itu, Anggota Dewan Pembina Yayasan ICBS, Mustafa, menyatakan bahwa pihaknya siap mencari solusi untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Kami menunggu panggilan resmi dari Pemkab Limapuluh Kota. Kami tentunya ingin menemukan jalan penyelesaian yang terbaik,” ucap Mustafa ketika dikonfirmasi oleh Padang Ekspres, Selasa sore.
Mustafa menegaskan bahwa ICBS tetap terbuka untuk mencari jalan keluar yang baik dan mengharapkan adanya komunikasi lebih lanjut dari Pemkab Limapuluh Kota. Namun, sejauh ini, mereka belum dipanggil kembali secara resmi setelah pertemuan sebelumnya.
Di sisi lain, Sekretaris Kabupaten Limapuluh Kota, Herman Azmar, mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada laporan kelanjutan mengenai penyelesaian masalah ini dari Badan Keuangan Daerah.
“Kami belum menerima laporan mengenai progres penyelesaian retribusi ini,” ungkap Herman Azmar melalui pesan WhatsApp, Selasa sore.
Polemik retribusi ini semakin menarik perhatian publik karena menyangkut aturan yang jelas terkait kewajiban retribusi yang harus dibayar oleh setiap pengunjung kawasan wisata.
Baca Juga: Dini Hari, Rumah Warga di Jorong Subarang Parik Ludes Terbakar
Sebelumnya, Pemkab Limapuluh Kota telah mengirimkan dua kali teguran kepada ICBS terkait tunggakan tersebut.
Namun, pihak ICBS menyatakan bahwa tindakan Pemkab melalui P3EPD dianggap tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, karena mereka menganggap bahwa pembayaran karcis seharusnya tidak dikenakan kepada orang tua siswa.
Perdebatan ini menunjukkan adanya ketidaksepahaman antara pihak ICBS dan Pemkab Limapuluh Kota mengenai cara penarikan retribusi di kawasan wisata Lembah Harau.
Seiring berjalannya waktu, masyarakat pun menunggu langkah selanjutnya yang diambil oleh kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan yang berlarut-larut ini. (fdl)
Editor : Novitri Selvia