PADEK.JAWAPOS.COM-Derasnya kritik terhadap revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tidak membuat DPR berubah. Mereka menegaskan bahwa proses revisi sudah sesuai dengan perundang-undangan.
Ketua Panja RUU TNI Utut Adianto mengatakan, semua prosedur dan mekanisme revisi UU sudah dilakukan. Karena itu, pihaknya menilai tidak ada alasan untuk meragukan keabsahannya.
“Ketika hukum acara dan mekanisme sudah ter penuhi, tentunya tidak ada yang bisa menjadi sesuatu yang saudara-saudara ragukan lagi,” ujarnya di gedung DPR kemarin.
Saat ini, kata dia, proses revisi akan dilanjutkan. Setelah konsinyering di hotel akhir pekan lalu, tim perumus dan tim sinkronisasi akan meneliti ulang sebelum disahkan dalam rapat pleno tingkat pertama.
“Tim melaporkan kepada kami, kami melapor kepada komisi, setelah itu raker,” kata politikus PDIP itu. Namun, apakah akan di sahkan sebelum reses akhir bulan ini, DPR belum bisa memastikan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis tudingan RUU TNI digelar tergesa-gesa. Dia mengklaim prosesnya berjalan sejak beberapa bulan lalu dan dibahas di komisi I.
Dia juga mengklaim proses pembahasan sudah mempertimbangkan efisiensi anggaran dengan memangkas waktu konsinyering di hotel. “Rencananya empat hari, disingkat menjadi tiga hari dalam rangka efisiensi,” ujarnya.
Dasco juga menegaskan bahwa revisi UU TNI hanya menyasar tiga substansi. Pertama, pasal 3 yang mengatur kedudukan TNI. Ayat 1 menekankan pengerahan dan penggunaan militer di bawah presiden, sementara ayat 2 menekankan kebijakan, strategi pertahanan, dan dukungan administrasi di bawah Kemenhan.
“Supaya sinergis dan lebih rapi dalam administrasinya,” ungkapnya.
Kedua, pasal 53 yang mengatur usia. Dia menyebut batas usia pensiun dinaikkan secara bervariasi antara 55–62 tahun untuk menyesuaikan dengan institusi lain.
Terakhir adalah pasal 47 yang menambah lembaga yang dapat diisi TNI dari 10 menjadi 16. Dia berdalih penambahan itu hanya menyesuaikan ketentuan pada UU lain.
Dalam UU Kejaksaan, misalnya, ada jaksa agung pidana militer yang dijabat TNI. Kemudian, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) yang tugasnya berkaitan dengan fungsi TNI.
Sementara itu, di luar 16 lembaga yang disebutkan, TNI dapat menduduki jabatan sipil hanya jika sudah mundur. “Mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” ungkap nya.
Pertanyakan Urgensi Perpanjangan Usia Pensiun
Dalam policy paper yang dirilis kemarin (17/3), Indonesia Strategic and Defense Studies (ISDS) me nyebut kalau Pasal 53 UU TNI salah satu yang patut disorot tajam.
Sebab, dalam revisi UU yang tengah di proses, pemerintah dan DPR berniat memperpanjang masa dinas para prajurit TNI dari level tamtama, bintara, hingga perwira.
ISDS menyoroti pasal tersebut lantaran dalam catatan mereka hingga 2023 setidaknya ada 120 perwira tinggi (pati) TNI yang non-job. Kemudian tidak kurang dari 310 kolonel di TNI mengalami hal serupa.
Menurut mereka, perpanjangan masa dinas di segala level kepangkatan TNI akan membuat bottleneck atau stagnasi karir perwira semakin parah.
“Dalam konteks ini, memperpanjang usia pensiun malah akan menimbulkan masalah di kemudian hari,” terang Co-Founder ISDS Dwi Sasongko.
Kelompok studi yang terdiri atas para ahli dan jurnalis bidang strategi pertahanan di Indonesia itu mengungkapkan bahwa argumen yang diajukan terkait dengan revisi Pasal 53 UU TNI tidak tampak terkait langsung dengan profesionalisme dan kapabilitas militer.
Mengenai argumen peningkatan harapan hidup, penyamaan dengan usia pensiun Polri serta aparatur sipil negara (ASN), dan keinginan mengabdi, ISDS menilai militer berbeda dengan Polri dan ASN.
“Pengabdian bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja di luar organisasi TNI. Alih-alih setuju, ISDS merekomendasikan agar penambahan usia pensiun bagi pati TNI tidak perlu dilakukan,” jelasnya.
Untuk usia pensiun bintara dan tamtama masih layak dikaji. “TNI dan Kementerian Pertahanan diharapkan membuat sistem personalia yang lebih komprehensif,” paparnya.
Pemerintah juga sepertinya telah menyamakan suara soal RUU TNI. Mensesneg Prasetyo Hadi turut membantah jika RUU itu nantinya berpotensi menghidupkan dwifungsi ABRI.
Dia mengklaim, revisi dilakukan sebagai penguatan institusi. “Tidak, kita pastikan enggak,” katanya ditemui di kantor KemenPANRB, Jakarta, Senin (17/3). (far/oni/idr/mia/ttg/jpg)
Editor : Novitri Selvia