Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Surat Edaran MenPANRB Terbaru: ASN Dapat FWA Saat Arus Balik 8 April, Ini Tujuannya

Heri Sugiarto • Sabtu, 5 April 2025 | 12:07 WIB

Ilustrasi kepadatan mudik di Pelabuhan Merak, Banten. (Foto: Dok. Dery Ridwansah/Jawa Pos )
Ilustrasi kepadatan mudik di Pelabuhan Merak, Banten. (Foto: Dok. Dery Ridwansah/Jawa Pos )
PADEK.JAWAPOS.COM-Menjelang arus balik libur Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947, seluruh instansi pemerintah diminta tetap menjamin terselenggaranya pelayanan publik dan pemerintahan yang optimal.

Untuk mengantisipasi kepadatan arus balik, Kementerian PANRB menetapkan penyesuaian skema kerja Flexible Working Arrangement (FWA) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa, 8 April 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025 yang ditandatangani Rini Widyantini pada Jumat, 4 April 2025.

“Kita ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan nyaman. Penyesuaian pelaksanaan tugas ini dilakukan dengan mempertimbangkan fleksibilitas dan tetap memastikan terjaganya kualitas layanan,” ujar Menteri PANRB Rini Widyantini dalam keterangannya, Jumat (4/4/2025).

FWA ini merupakan penambahan dari SE sebelumnya, yaitu SE No. 2 Tahun 2025, yang mengatur FWA bagi ASN selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama, yakni dari 24 Maret hingga 27 Maret 2025.

Melalui SE terbaru, pemerintah menambahkan satu hari penyesuaian tugas pada 8 April 2025 guna mendukung kelancaran arus balik Lebaran dan Nyepi.

Dalam SE tersebut, instansi pemerintah pusat dan daerah diminta mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN dengan fleksibilitas yang disesuaikan dengan karakteristik tugas masing-masing.

Penyesuaian wajib memperhatikan prinsip akuntabilitas, keterukuran kinerja, dan tidak mengganggu pelayanan publik.

Pelayanan publik yang bersifat esensial dan langsung bersentuhan dengan masyarakat diminta tetap berjalan optimal.

Instansi juga diimbau menyiapkan petugas yang memadai dan sistem pendukung berbasis teknologi informasi, sebagaimana telah diterapkan selama arus mudik.

“Pelayanan publik adalah wajah pemerintah. Momen arus balik menjadi wujud nyata bagaimana kita bisa menjaga kualitasnya, dengan tetap memberikan ruang bagi ASN untuk menjalankan tugas secara adaptif,” lanjut Menteri Rini.

Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pemantauan pelayanan publik melalui kanal LAPOR!, serta memberikan masukan melalui survei kepuasan masyarakat.(*)

Editor : Heri Sugiarto
#FWA ASN 8 April 2025 #penyesuaian kerja ASN #layanan publik #arus balik Lebaran 2025 #SE Menteri PANRB 3 tahun 2025 #asn #Flexible Working Arrangement #libur Nyepi 2025 #FWA ASN