Skema pendanaan ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Tahun ini, sebanyak 21.807 guru PAI tercatat sebagai peserta program PPG. Dari total biaya pelaksanaan, 80% dibiayai melalui APBN dan sisanya, 20%, berasal dari APBD.
Direktur Pendidikan Agama Islam, M. Munir, menegaskan bahwa peserta tidak dibebani biaya pribadi dalam bentuk apapun. “Para peserta tidak perlu mengeluarkan biaya pribadi apapun untuk mengikuti program ini,” ujar Munir dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (4/4/2025).
Munir juga memberikan peringatan keras kepada peserta dan calon peserta PPG agar tidak mudah terpengaruh oleh oknum yang mengatasnamakan biaya pelatihan. Ia menekankan bahwa pungutan liar yang mengatasnamakan program ini adalah pelanggaran serius.
“Jangan ada yang tertipu dengan ajakan untuk membayar biaya PPG PAI Kemenag. Semua biaya ditanggung oleh pemerintah,” tegas Munir.
“Jika ada oknum yang meminta biaya dari guru PAI peserta atau calon peserta PPG, silakan laporkan ke kami!”
Lebih jauh, Munir mengajak semua pemangku kepentingan dalam dunia pendidikan Islam—mulai dari organisasi guru, asosiasi profesi, kelompok kerja guru, hingga musyawarah guru mata pelajaran—untuk turut serta mengawasi pelaksanaan program agar berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami harap organisasi guru bisa ikut mengawal, agar program ini tidak disalahgunakan demi kepentingan pribadi oleh pihak manapun,” tambahnya.
Munir menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa program PPG ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan agama di Indonesia.
“Dengan program ini, kami harap guru PAI dapat meningkatkan kompetensinya dalam menjalankan tugas pendidikan agama di sekolah-sekolah. Pemerintah tetap berkomitmen untuk mendukung kemajuan pendidikan di Indonesia,” pungkasnya.(*)
Editor : Hendra Efison