Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 79/TPA Tahun 2025 tertanggal 9 Mei 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI.
Mohammad Iqbal menggantikan Rahman Hadi yang kini menduduki jabatan fungsional sebagai Analis Legislasi Ahli Utama DPD RI.
"Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT Tuhan YME atas taufik dan hidayah-Nya, maka pada hari ini, Senin tanggal 19 Mei 2025, saya Sultan Baktiar Najamudin dengan ini secara resmi melantik saudara dalam jabatan Sekretaris Jenderal DPD RI. Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan," ujar Sultan dalam prosesi pelantikan.
Sultan mengingatkan bahwa jabatan Sekjen DPD RI merupakan posisi strategis yang berperan penting dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas konstitusional lembaga.
Ia menyatakan harapannya agar Mohammad Iqbal dapat membawa perspektif baru dan meningkatkan efektivitas kerja lembaga.
“Pelantikan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat kontribusi nyata DPD RI bagi masyarakat daerah,” tegas Sultan.
Ia menambahkan bahwa dalam masa kepemimpinan DPD RI periode 2024–2029, lembaga harus mampu mewariskan kebijakan yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh publik.
Menurutnya, DPD RI perlu melakukan berbagai terobosan strategis dengan mengoptimalkan fungsi pengawasan, fungsi pertimbangan APBN, serta fungsi legislasi sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.
Sultan juga menyampaikan pentingnya sinergi dan komitmen seluruh jajaran di lingkungan Sekretariat Jenderal untuk mendukung penuh kepemimpinan Sekjen yang baru.
“Semua pihak adalah bagian dari satu korps besar yang memiliki tanggung jawab bersama dalam menjalankan visi lembaga,” ujarnya.
Sultan memberikan apresiasi kepada pejabat sebelumnya, Rahman Hadi, atas dedikasi dan kontribusi selama menjabat.
Ia menyampaikan keyakinannya bahwa Rahman Hadi akan terus memberikan kontribusi bermakna dalam posisi barunya.(*)
Editor : Heri Sugiarto