Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa kebijakan ini diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, para hakim, serta para pensiunan.
Pembayaran gaji ke-13 tahun ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Kebijakan ini mulai diberikan pada bulan Juni 2025 dengan harapan dapat memberikan multiplier effect bagi perekonomian nasional, terutama untuk mendorong konsumsi masyarakat di bidang pendidikan,” ujar Sri Mulyani.
Gaji ke-13 merupakan bagian dari paket stimulus fiskal senilai Rp24,44 triliun yang diharapkan dapat memperkuat daya beli masyarakat dan mempercepat pelaksanaan program-program Pemerintah.
Informasi lengkap mengenai realisasi pembayaran gaji ke-13 hingga sore ini dapat dilihat melalui grafik atau data yang telah disediakan oleh Kementerian Keuangan.
Pemerintah mendorong agar kebijakan ini dimanfaatkan secara optimal oleh para penerima guna menjaga daya beli serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.(*)
Editor : Heri Sugiarto