Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

PLN dan Kejaksaan RI Teken Kerja Sama Serentak, Perkuat Perlindungan Hukum Layanan Listrik

Hendra Efison • Selasa, 15 Juli 2025 | 12:25 WIB

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Yuni Daru Winarsih, dan General Manager PLN UID Sumbar, Ajrun Karim.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Yuni Daru Winarsih, dan General Manager PLN UID Sumbar, Ajrun Karim.
PADEK.JAWAPOS.COM – PT PLN (Persero) bersama Kejaksaan Republik Indonesia menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) secara serentak di seluruh unit PLN se-Indonesia pada Senin (14/7).

Kesepakatan ini bertujuan memperkuat perlindungan hukum terhadap layanan ketenagalistrikan melalui dukungan dan tindakan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan dilakukan secara hybrid dan dihadiri langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, dan Komisaris Utama PLN Burhanuddin Abdullah.

Di Sumatera Barat, kegiatan berlangsung di Kantor PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumbar, disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Yuni Daru Winarsih dan General Manager PLN UID Sumbar Ajrun Karim. Penandatanganan juga diikuti perwakilan PLN P3BS dan PLN UIP Sumbagteng.

PKS ini mencakup pemberian bantuan hukum, tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, pertukaran data dan keahlian, pengamanan pembangunan strategis dan investasi ketahanan energi, serta pemulihan aset negara.

General Manager PLN UID Sumbar, Ajrun Karim menilai kerja sama ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat perlindungan hukum atas operasional PLN di daerah.

“Dengan dukungan Kejaksaan, kami semakin optimis mewujudkan ketahanan energi nasional dari daerah,” kata Ajrun Karim.

Sementara itu, Kepala Kejati Sumbar, Yuni Daru Winarsih menyatakan kesiapan lembaganya dalam mendukung PLN secara penuh.

“Kejaksaan siap memberikan dukungan hukum yang maksimal kepada PLN, baik dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan, maupun tindakan hukum lainnya. Sinergi ini kami harapkan dapat mempercepat penyelesaian berbagai isu strategis dan memperkuat akuntabilitas dalam pembangunan sektor ketenagalistrikan,” ujar Yuni.

Melalui kolaborasi ini, PLN dan Kejaksaan berkomitmen mendukung pelaksanaan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) secara tepat waktu dan akuntabel.

Sinergi ini diharapkan mendukung kinerja PLN dalam menyediakan layanan kelistrikan yang andal, merata, dan berkelanjutan di seluruh Indonesia.(*)

Editor : Hendra Efison
#PLN dan Kejaksaan RI #Teken Kerja Sama Serentak #Perlindungan Hukum Layanan Listrik