PADEK.JAWAPOS.COM-Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bentukan Presiden RI telah menertibkan lahan seluas 635,37 hektare di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Rabu (6/7).
Lahan tersebut masuk ke dalam Taman Wisata Alam (TWA) Saibisarabua, Desa Mailepet, Kecamatan Siberut Selatan.
Sebelumnya, Satgas PKH juga memasang 3 plang di Hutan Cagar Alam Panti, Kabupaten Pasaman Barat untuk lahan seluas 117,10 hektare.
Pemasangan plang larangan mengalihkan dan menjual belikan lahan tersebut dilakukan Tim 1 yang terdiri dari unsur Kejaksaan, TNI, Polri, Kementerian Pertanahan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kementerian Kehutanan, ATR/BPN, Badan Informasi Geospasial (BIG) dan BPKP yang didukung BKSDA Sumbar dan Taman Nasional Siberut.
Kasi Penkum Kejati Sumbar M Rasyid mengatakan, proses pemasangan plang berlangsung aman dan terkendali. Sebab, di area wisata tidak terdapat pemukiman maupun wisatawan.
“Harapannya, setelah penertiban ini kelestarian hutan kembali. sehingga satwa endemik seperti beo dan lutung mentawai masih bisa lihat oleh generasi yang akan datang,” jelas Rasyid.
Perlu diketahui, akibat pembukaan lahan secara ilegal diduga habitat tanaman dan hewan endemik Mentawai hilang atau terancam punah. Rasyid mengatakan, tercatat dalam beberapa literatur dan jurnal internasional ada flora di TWA Saibisarabua.
Yakni tuiyo (Rhizophora apiculata Bl.), peigu (Rhizophora mucronata Lmk.), potcou (Bruguiera gymnorrhiza (L.) Lamk.) dan togro (Ceriops tagal (Perr.) C.B.Rob.).
Sedangkan untuk kawasan daratan ada Meranti Merah (Shorea sp), keruing (Dipterocarpus retutus), mahang (Macaranga gigantae), dan pulai (Alstonia scholaris).
Untuk potensi fauna ada bilou (Hyloubates klossii), beo mentawai (Gracula religiosa batuensis), lutung mentawai (Presbytis potenziani), monyet ekor babi (Siamas concolor), beruk mentawai (Macaca pagensis).
Selain itu, juga ditemukan jenis-jenis satwa liar yang tidak dilindungi, seperti babi hutan (Sus scrofa), murai batu (Copsychus malabaricus), ular sawah (Malayopyton reticulatus) dan tikus mentawai (Maxomys pagensis).
Sebelumnya, Aspidsus Kejati Sumbar Fajar Mufti menerima sekaligus melepas satgas penertiban kawasan hutan (Satgas PKH) di Padang, Sabtu (2/8).
Seperti diketahui, satgas yang dibentuk Presiden RI Prabowo Subianto berdasar Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 ini memiliki target pemulihan hutan di Indonesia. Target penertiban sebanyak 3 juta hektar lahan juga akan dilaksanakan di wilayah Sumbar.
Kasi Penkum Kejati Sumbar M Rasyid mengatakan, Kejati Sumbar bersama lintas instansi akan mendukung gerak operasional satgas PKH, guna terpenuhinya target pemulihan hutan. Ini akan menjadi penegakan hukum yang terukur dan terarah.
Hal tersebut telah dibuktikan dengan diserahkannya penertiban tahap pertama seluas 3.887,44 Ha diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Agrinas Palma Nusantara. Rasyid mengatakan, dalam giat Penertiban Kawasan Hutan di Sumbar itu tim akan bekerja beberapa waktu di Sumbar.
“Satgas PKH telah diterima dan dilepas oleh Aspidsus Kejati Sumbar dalam rangka penertiban hutan di Sumbar, target operasi kurang lebih 2 minggu” jelas Rasyid.
Dia menegaskan dalam kegiatan ini seluruh tindakan ilegal berbagai perusahaan yang memiliki izin konsesi di dalam kawasan hutan akan dikembalikan ke negara. (yud)
Editor : Novitri Selvia