Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Dukung Swasembada Pangan, Pupuk Indonesia Ajak Petani Grobogan Tebus Pupuk Sesuai Aturan Terbaru

Heri Sugiarto • Jumat, 8 Agustus 2025 | 18:43 WIB

Pupuk Indonesia Sosialisasi Akbar Penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah" di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Kamis (7/8/2025).(Foto: Corcom)
Pupuk Indonesia Sosialisasi Akbar Penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah" di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Kamis (7/8/2025).(Foto: Corcom)
PADEK.JAWAPOS.COM-Pupuk Indonesia mengajak seluruh petani di Kabupaten Grobogan untuk menebus pupuk bersubsidi sesuai dengan mekanisme baru yang diatur dalam petunjuk teknis (juknis) pengelolaan pupuk bersubsidi tahun anggaran 2025 dan penyaluran pupuk bersubsidi dari titik serah ke petani yang tertuang pada Keputusan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan).

Senior Vice President (SVP) Strategi Penjualan & Pelayanan Pelanggan PT Pupuk Indonesia (Persero), Deni Dwiguna Sulaeman menyampaikan bahwa, tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi yang baru ini dirumuskan untuk memudahkan petani dalam mendapatkan pupuk bersubsidi.

Petani terdaftar dapat menebus pupuk bersubsidi langsung di Penerima Pupuk di Titik Serah (PPTS) yang terdiri dari empat entitas, yaitu pengecer, gabungan kelompok tani (gapoktan), kelompok budidaya ikan (pokdakan), dan koperasi.

Karena itu di i-Puber akan dilengkapi dengan fitur-fitur baru sehingga mengintegrasikan pencatatan dari PPTS, PUD hingga Produsen.

Khusus i-Pubers akan dilengkapi dengan fitur "Pesan Pupuk" untuk menangkap berapa kebutuhan real pupuk di lapangan yang berbasis pada titik serah.

Sementara di WCM akan dilengkapi dengan fitur baru "Delivery Tracking" untuk mengetahui berapa lama PUD mengirim pupuk setelah adanya pesanan.

"Dengan adanya penambahan fitur ini,. penyaluran pupuk bersubsidi dapat diperkuat dengan adanya digitalisasi yang lebih komprehensif," tandas Deni.

Sebelum adanya peraturan ini, Bona menceritakan bahwa proses penebusan yang diatur oleh banyak penetapan dari level pusat sampai daerah menyebabkan petani terdaftar baru dapat menebus pupuk bersubsidi pada pertengahan tahun.

“Dasar tata kelola pupuk bersubsidi yang baru keluar di zaman Bapak Presiden Prabowo Subianto yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.

Salah satu yang paling utama adalah bagaimana penyaluran pupuk bersubsidi tidak lagi menggunakan penetapan Gubernur, Bupati, Walikota. Tetapi setelah alokasi diberikan kepada Pupuk Indonesia mereka langsung bisa menebus, karena Perpres itu memotong jalur penyaluran,” ungkap Bona.

Sudah Serap 53% Pupuk Subsidi

Sementara itu, SM Regional 2B PT Pupuk Indonesia (Persero), Jeff Narapati menjelaskan, perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi ini, mampu mengoptimalkan penyerapan pupuk bersubsidi oleh petani.

Adapun realisasi penebusan pupuk bersubsidi secara nasional per tanggal 6 Agustus 2025 sebanyak 4.462.000 ton atau sekitar 47 persen dari alokasi sebesar 9,55 juta ton.

Untuk Jawa Tengah sendiri, tambah Jeff, sudah ditebus sebanyak 703.000 ton atau sekitar 51 persen dari alokasi setahun sebesar 1.387.000 ton. Adapun penebusan di Kabupaten Grobogan sudah mencapai 85.000 ton atau 53 persen dari alokasi 154.000 ton.

Baca Juga: Nevi Zuairina Desak Pemerintah Berantas Pupuk Palsu, Petani Rugi Rp3,2 Triliun

"Alhamdulillah untuk Kabupaten Grobogan maupun Provinsi Jawa Tengah sendiri sudah melebihi rata-rata penyaluran nasional. Ini juga tidak lepas dari andil PUD dan PPTS," ujarnya.(*)

Editor : Heri Sugiarto
#KTP untuk tebus pupuk #Deni Dwiguna Sulaeman #pupuk indonesia #pupuk subsidi di Grobogan #skema baru penyaluran pupuk