Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

DPR Sebut Tunjangan Rumah Rp 50 Juta hanya Diberikan Setahun

Novitri Selvia • Rabu, 27 Agustus 2025 | 12:04 WIB

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Dok. Jawa Pos)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Dok. Jawa Pos)
PADEK.JAWAPOS.COM— Tunjangan perumahan DPR RI yang mencapai Rp 50 juta membuat heboh publik. Hal ini dianggap tidak peka dengan rakyat yang sedang sulit.

Kemarin (26/8) Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa tunjangan perumahan yang diterima anggota DPR sebesar Rp 50 juta per bulan hanya diberikan sejak Oktober 2024 hingga Oktober tahun ini.

Dana itu bukan tambahan gaji, melainkan fasilitas kontrak rumah yang berlaku untuk masa jabatan lima tahun ke depan.

“Anggota DPR sejak dilantik Oktober 2024 sudah tidak lagi mendapat fasilitas rumah dinas di Kalibata. Karena itu dipandang perlu ada tunjangan perumahan berupa dana untuk kontrak rumah,” kata Dasco.

Dia menjelaskan, anggaran untuk tunjangan perumahan sebenarnya diperuntukkan selama periode 2024–2029. Namun, karena keterbatasan anggaran pada 2024, mekanismenya diangsur setiap bulan selama setahun.

“Jadi setiap bulan diberikan Rp 50 juta dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025. Setelah itu tidak ada lagi tunjangan kontrak rumah,” tegasnya.

Dia menekankan, polemik yang muncul di publik terjadi karena informasi yang beredar sebelumnya kurang lengkap.

Menurutnya, total tunjangan perumahan yang diberikan selama setahun itu sejatinya dipakai anggota DPR untuk sewa rumah selama lima tahun masa jabatan, bukan tambahan bulanan selamanya.

Terkait asal usul perhitungan angka Rp 50 juta, Dasco menyebut biasanya ditetapkan Kementerian Keuangan berdasarkan usulan Sekretariat Jenderal DPR. Perhitungan tersebut mengacu pada harga sewa rumah di Jakarta untuk lima tahun.

Merespons adanya aksi unjuk rasa yang memprotes tunjangan tersebut, Dasco menilai hal itu bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin undang-undang. Namun dia mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi juga harus sesuai aturan.

“Kalau demo itu kan dijamin undang-undang. Tapi tentu ada cara menyampaikannya yang diatur dalam undang-undang juga,” ujarnya.

Menurut Dasco, informasi yang menyebut gaji anggota DPR lebih dari Rp 100 juta per bulan juga tidak tepat. Angka itu muncul karena digabungkan dengan tunjangan perumahan yang menurutnya hanya berlaku setahun.

“Kalau tunjangan perumahan sudah tidak ada, ya tidak sebesar itu lagi,” ucapnya.

Sementara itu, Guru Besar Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Titin Purwaningsih, menilai keputusan itu menunjukkan minimnya empati elit politik terhadap kondisi masyarakat.

Dilansir dari umy.ac.id, langkah tersebut tidak sejalan dengan situasi ekonomi rakyat yang masih terhimpit.

“Pemerintah di satu sisi melakukan efisiensi dan memperketat pajak dari rakyat, tetapi di sisi lain justru menaikkan gaji dan tunjangan DPR. Saya kira tindakan ini tidak menunjukkan empati dari lembaga negara,” ujar Titin.

Titin menyoroti beban pajak yang ditanggung rakyat untuk membiayai tunjangan legislatif, termasuk Pajak Penghasilan (PPh 21). Menurutnya, kebijakan ini tidak adil karena masyarakat membayar pajak dua kali.

“Masyarakat sudah membayar pajak, tetapi uang pajak itu justru digunakan untuk menutup kewajiban anggota Dewan. Itu jelas tidak tepat,” tuturnya.

Jika suara rakyat ini tidak didengar, menurut Titin akan berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga legiselatif. Apalagi banyak kasus korupsi dan sikap tidak pantas yang dipertontonkan di gedung DPR RI.

Menurutnya, masalah tingginya gaji anggota legiselatif tidak lepas dari mahalnya biaya politik di Indonesia.

“Mulai dari kampanye hingga operasional, membuat beban keuangan anggota Dewan semakin tinggi,” katanya.

Sistem pemilu Indonesia yang liberal dan tidak ada batasan dana kampanye membuat calon legislatif yang bermodal besar punya peluang besar untuk menang.

“Akibatnya respresentasi rakyatr dalam parlemen kerap kalah oleh kekuatan modal,” imbuhnya. (lyn/jpg)

Editor : Novitri Selvia
#Sufmi Dasco Ahmad #Titin Purwaningsih #tunjangan DPR