Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Tak Profesional, Kompol Cosmas Dipecat: Terkait Kasus Rantis Tabrak Driver Ojek Oline

Novitri Selvia • Kamis, 4 September 2025 | 09:45 WIB

JELANG SIDANG: Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri Kompol Cosmas K Gae sesaat akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polri, kemarin.
JELANG SIDANG: Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri Kompol Cosmas K Gae sesaat akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polri, kemarin.

PADEK.JAWAPOS.COM-Kompol Cosmas K Gae dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan atas keterlibatannya dalam kasus kendaraan taktis (rantis) menabrak seorang sopir ojek online (ojol) pada Kamis (28/8).

“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, sebagaimana dikutip Antara kemarin.

Dijelaskan Trunoyudo, Cosmas selaku Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri telah bertindak tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa atas nama Affan Kurniawan.

Sanksi lainnya yang diberikan adalah sanksi etika, yakni perilaku Cosmas dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Selain itu, dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama enam hari mulai 29 Agustus 2025 sampai dengan 3 September 2025 ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.

“Sudah dijalani oleh pelanggar dalam sanksi administratif pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” imbuh Trunoyudo.

Dalam insiden ini, total terdapat tujuh personel Brimob yang ditetapkan sebagai terduga pelanggar. Yaitu Kompol Cosmas K Gae, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.
Kompol Cosmas dan Bripka R ditetapkan melakukan pelanggaran kategori berat. Sedangkan lima personel lainnya ditetapkan melakukan pelanggaran kategori sedang.

Cosmas merupakan sosok yang duduk di samping pengemudi rantis saat insiden tabrakan berlangsung. Divisi Propam Polri menyatakan bahwa ia terbukti melanggar kode etik dan melakukan pelanggaran kategori berat.

Sementara itu, Bripka R selaku pengemudi rantis juga ditetapkan melakukan pelanggaran kategori berat. Adapun Bripka R dijadwalkan menjalani sidang etik pada Kamis (4/9).

Insiden rantis Brimob menabrak pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan terjadi pada Kamis (28/8) malam, setelah berbagai elemen masyarakat yang menggelar aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, dipukul mundur oleh pihak kepolisian.

Akibatnya, kericuhan terjadi hingga ke berbagai wilayah di sekitaran kompleks parlemen, mulai dari Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan. Adapun insiden rantis menabrak pengemudi ojol itu diduga terjadi di wilayah Pejompongan.

Putusan tersebut hasil dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kemarin. Sidang dimulai sekitar pukul 09.30. Disiarkan langsung melalui layar di Gedung TNCC Mabes Polri. Pada awal sidang terdengar hakim menanyakan identitas Kompol Cosmas.

Hakim juga bertanya soal kesiapan Cosmas mengikuti sidang dan dijawab siap. Namun, beberapa saat kemudian, audio dimatikan. Awak media hanya bisa menonton sidang tanpa suara.

Komisioner Kompolnas Chairul Anam menuturkan, konstruksi peristiwa sudah dipaparkan sebelumnya. Kronologi insiden itu juga terang benderang karena ada banyak rekaman videonya.

Putusan sidang itu pun sesuai dengan harapan keluarga Affan dan Kompolnas yang mendorong agar sidang KKEP menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Kompol Cosmas.

Sanksi PTDH ini penting untuk menjadi pengingat bagi anggota kepolisian. Bahwa personel kepolisian harus mampu menahan diri saat menghadapi aksi unjuk rasa.

Sebelumnya, gelar perkara kasus tewasnya Affan Kurniawan telah membuahkan hasil. Salah satunya, ditemukan adanya unsur pidana. Karena itu, kasus tersebut akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Komnas HAM dan Kompolnas terus mengawasi jalannya kasus tersebut.

Komisioner Komnas HAM Saurlin P Siagian menuturkan, setelah mengikuti gelar perkara, pihaknya juga menyimpulkan bahwa dugaan pidana harus dilimpahkan ke Bareskrim. “Sedangkan pelanggaran etik diproses di Divpropam Polri,” urainya.

Komnas HAM diberi kesempatan untuk memantau gelar perkara sejak awal. Gelar perkara ini menghadirkan tujuh anggota Brimob yang telah menjalani penempatan khusus (patsus).

“Kami mendengarkan proses gelar perkara dan bahkan memberikan masukan,” jelasnya. Dia memastikan Komnas HAM akan terus mengawal jalannya kasus hingga penyelidikan berjalan di Bareskrim. (ant/idr/oni/jpg)

Editor : Novitri Selvia
#Affan Kurniawan #ptdh #Kompol Cosmas K Gae #Brimob Lindas Driver Ojol #Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko #rantis