Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

BKN Terbitkan Peraturan Baru, Kenaikan Pangkat PNS Setiap Bulan Mulai Oktober 2025

Heri Sugiarto • Kamis, 4 September 2025 | 15:58 WIB

Kenaikan pangkat PNS kini lebih cepat dan teratur setelah BKN menetapkan aturan baru melalui Peraturan Nomor 4 Tahun 2025. (Foto ilustrasi)
Kenaikan pangkat PNS kini lebih cepat dan teratur setelah BKN menetapkan aturan baru melalui Peraturan Nomor 4 Tahun 2025. (Foto ilustrasi)
PADEK.JAWAPOS.COM-Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menerbitkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Regulasi baru ini akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2025 dan membawa perubahan signifikan dalam sistem kenaikan pangkat PNS.

Berdasarkan peraturan terbaru tersebut, periode kenaikan pangkat PNS ditetapkan setiap bulan, yakni mulai 1 Januari hingga 1 Desember setiap tahunnya.

Ketentuan ini memberikan ruang lebih cepat dan lebih teratur bagi penghargaan atas prestasi kerja serta pengabdian PNS kepada negara.

Dengan adanya sistem baru ini, diharapkan percepatan pengembangan karier Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat berjalan lebih optimal.

Sebelumnya, mekanisme kenaikan pangkat PNS tidak sefleksibel aturan baru yang kini diterapkan.

Seiring dengan diberlakukannya Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025, Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

BKN juga menyediakan akses unduh dokumen resmi regulasi ini untuk publik melalui tautan: s.id/PerBKN4_2025.(*)

Editor : Heri Sugiarto
#Jadwal PNS naik pangkat #sistem kenaikan pangkat ASN #regulasi baru BKN #pns #asn #Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 #kenaikan pangkat pns #bkn