Regulasi baru ini akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2025 dan membawa perubahan signifikan dalam sistem kenaikan pangkat PNS.
Berdasarkan peraturan terbaru tersebut, periode kenaikan pangkat PNS ditetapkan setiap bulan, yakni mulai 1 Januari hingga 1 Desember setiap tahunnya.
Ketentuan ini memberikan ruang lebih cepat dan lebih teratur bagi penghargaan atas prestasi kerja serta pengabdian PNS kepada negara.
Dengan adanya sistem baru ini, diharapkan percepatan pengembangan karier Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat berjalan lebih optimal.
Sebelumnya, mekanisme kenaikan pangkat PNS tidak sefleksibel aturan baru yang kini diterapkan.
Seiring dengan diberlakukannya Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025, Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
BKN juga menyediakan akses unduh dokumen resmi regulasi ini untuk publik melalui tautan: s.id/PerBKN4_2025.(*)
Editor : Heri Sugiarto