Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Ditjen Imigrasi Gandeng KPK Perkuat Integritas Aparatur, 272 Pejabat Keimigrasian Ikuti Pembekalan

Eko Hermanto • Kamis, 2 Juli 2026 | 18:00 WIB
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menjawab pertanyaan wartawan usai membuka Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal Terintegrasi di Surabaya, 1–3 Juli 2026. Kegiatan yang menghadirkan KPK itu diikuti 272 pejabat keimigrasian dari seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menjawab pertanyaan wartawan usai membuka Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal Terintegrasi di Surabaya, 1–3 Juli 2026. Kegiatan yang menghadirkan KPK itu diikuti 272 pejabat keimigrasian dari seluruh Indonesia.

SURABAYA, PADEK.JAWAPOS.COM – Direktorat Jenderal Imigrasi menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat integritas aparatur melalui Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal Terintegrasi yang berlangsung di Surabaya, Jawa Timur, pada 1–3 Juli 2026. Kegiatan ini diikuti 272 peserta yang terdiri atas pimpinan tinggi pratama hingga kepala unit pelaksana teknis keimigrasian dari seluruh Indonesia.

Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Nensi Natalia, hadir sebagai narasumber utama dalam kegiatan tersebut.

Pembekalan difokuskan pada upaya pencegahan penyimpangan melalui penguatan integritas dan kepatuhan di lingkungan keimigrasian.

Dalam pemaparannya, Nensi menekankan pentingnya langkah preventif dalam pengendalian gratifikasi.

Aparatur diminta menjaga integritas, menghindari konflik kepentingan, melaporkan harta kekayaan secara berkala, serta melaporkan setiap penerimaan gratifikasi kepada pihak yang berwenang.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan integritas harus menjadi landasan utama bagi setiap aparatur sipil negara di lingkungan keimigrasian.

Menurutnya, masyarakat tidak hanya menilai hasil pelayanan, tetapi juga proses pelayanan yang diberikan.

"Integritas dan kepatuhan harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian. Masyarakat tidak hanya menilai hasil kerja kita, tetapi juga menilai bagaimana proses pelayanan itu diberikan," kata Hendarsam.

Fokus pada Pencegahan Penyimpangan

Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya pembenahan internal Direktorat Jenderal Imigrasi melalui penguatan sistem pencegahan penyimpangan.

Salah satu materi yang dibahas adalah implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

Peserta juga mendapatkan pembekalan mengenai penegakan kode etik, budaya kerja antikorupsi, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), serta penguatan fungsi penegakan hukum keimigrasian.

Selain itu, materi mencakup pengelolaan risiko benturan kepentingan dan optimalisasi mekanisme pelaporan pelanggaran melalui whistleblowing system.

Langkah tersebut diharapkan mampu membantu organisasi mendeteksi potensi maladministrasi sejak dini.

Dalam kegiatan ini, Direktorat Jenderal Imigrasi turut menghadirkan Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Moch. Fachrudin, serta anggota Ombudsman Republik Indonesia, Robertus Na Endi Jaweng.

Kehadiran narasumber dari berbagai lembaga negara tersebut ditujukan untuk memperkuat sinergi pengawasan internal maupun eksternal di lingkungan keimigrasian.

Kepatuhan Harus Menjadi Budaya Kerja

Hendarsam menegaskan fungsi kepatuhan internal tidak boleh dipandang sebatas mekanisme pengawasan atau penindakan atas pelanggaran.

Menurutnya, kepatuhan harus menjadi budaya kerja yang diterapkan secara konsisten di seluruh jenjang organisasi. 

"Kepatuhan internal tidak boleh dipandang semata-mata sebagai fungsi pengawasan atau penindakan terhadap pelanggaran. Kepatuhan internal harus menjadi budaya kerja yang hidup dalam setiap organisasi, mulai dari pimpinan hingga pelaksana," ujarnya.

Pada akhir kegiatan, Hendarsam meminta seluruh kepala kantor wilayah dan kepala unit pelaksana teknis keimigrasian segera mengimplementasikan hasil sosialisasi di lingkungan kerja masing-masing.

Evaluasi berkala akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menekan potensi penyimpangan dan memperkuat reformasi birokrasi.

Menurutnya, tingkat kepercayaan masyarakat akan menjadi salah satu ukuran keberhasilan pembenahan tata kelola keimigrasian.

"Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah nyata untuk memperkuat tata kelola keimigrasian yang bersih, transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas," tutup Hendarsam.(*)

Editor : Hendra Efison
#Hendarsam Marantoko #kepatuhan internal Imigrasi #reformasi birokrasi Imigrasi #ditjen imigrasi #kpk