Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Ekonomi Politik Program Makan Bergizi Gratis

Adriyanto Syafril • Senin, 27 April 2026 | 09:56 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Penulis : Fredick Broven Ekayanta - Dosen Ilmu Politik, FISIP USU

Pada April 2025, Majalah Tempo mempublikasikan hasil investigasi terhadap proyek makan bergizi gratis dengan temuan bahwa banyak mitra yang ditunjuk Badan Gizi Nasional (BGN) merupakan pendukung Prabowo dan kader Partai Gerindra.

Senada dengan investigasi tersebut, Policy Research Center (Porec) mempublikasikan hasil riset berdasarkan survei nasional terhadap 1.168 responden berjudul “Siapa yang Diuntungkan dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG)?”.

Porec menyatakan bahwa 88,5% manfaat program MBG mengalir ke elite atau pejabat politik, sementara hanya 6,5% manfaat diterima anak-anak dan keluarga, yang sebetulnya merupakan target utama program ini.  

Program/proyek MBG adalah kebijakan strategis yang disampaikan oleh Prabowo-Gibran sejak berkampanye pada pemilihan presiden lalu. Dalam berbagai pidato atau pernyataannya, Presiden Prabowo secara tegas menyebutnya sebagai program prioritas demi masa depan generasi Indonesia.

Program ini juga didesain untuk menekan angka tengkes dan menggerakkan ekonomi rakyat di daerah. Presiden Prabowo pun telah membanggakan program ini di forum-forum internasional, seperti pada World Economic Forum tahun 2026 di mana ia menyebut program MBG akan mengalahkan perusahaan McDonald’s.

MBG telah dilaksanakan secara serentak mulai 6 Januari 2025. Pada tahun 2025, APBN mengalokasikan Rp 71 triliun untuk MBG, lalu meningkat menjadi Rp 268 triliun untuk tahun 2026.

Targetnya adalah menjangkau 83 juta penerima manfaat. Meskipun survei Dienes & Muhtadi (2026) menemukan bahwa program MBG ini mendapat dukungan publik (broad but shallow), banyak sekali kritik yang dilontarkan publik terhadap program ini.

Mulai dari membebani APBN, risiko korupsi, masalah keracunan, pemberian yang tidak mengenal hari libur, pengangkatan pegawainya menjadi ASN, kepemilikan SPPG oleh aparat, peristiwa viral ‘joget cuan MBG Rp 6 juta’, hingga pengadaan motor listrik dan tablet untuk SPPG. Bahkan ada juga gugatan dari warga negara terhadap program MBG ini karena mengambil porsi anggaran pendidikan.

Mengapa rezim saat ini keukeuh untuk mempertahankan program ini kendati dikritik banyak pihak, diprotes di banyak daerah, dan berpotensi terus menggerus legitimasi rezim? Lalu, bagaimana kaitannya program ini dengan demokrasi Indonesia secara lebih luas?

Untuk menjawabnya, penulis menganalisisnya berdasarkan dimensi ekonomi politik dari program ini. Pendekatan ekonomi politik memusatkan perhatian pada hal-hal yang sifatnya fundamental seperti struktur kekuasaan, relasi kekuasaan, hubungan negara dan masyarakat, serta hubungan negara dan bisnis (Robison 1986, Hadiz & Robison 2004, Winters 2011).

Investigasi Tempo dan temuan Porec di atas menggambarkan bahwa perkembangan demokrasi di Indonesia saat ini berada pada fase resentralisasi kekuasaan ekonomi dan politik.

Berdasarkan temuan Labsosio (Pusat Kajian Sosiologi Universitas Indonesia) pada bulan Maret 2026, perencanaan dalam MBG ini bersifat top-down, tanpa melibatkan instansi daerah. BGN mengelola hampir seluruh proses dari kebijakan ini, mulai dari penyusunan petunjuk teknis, penentuan standar operasional prosedur, pembiayaan secara langsung, penentuan dapur atau Sentra Pengolahan Pangan Gizi (SPPG), hingga pelaporan dan manajemen operasional.  

Kalau kita melihat program MBG sebagai sistem patronase, maka yang terjadi adalah bagi-bagi patronase terhadap para pemilik SPPG (pemburu rente) di daerah.

Sebagai patronase, maka niscaya akan ada timbal balik yang diberikan kepada pemberi patronase. Bentuknya bisa berupa sumber daya material seperti uang atau dukungan politik ketika kontestasi elektoral atau pemilu.

Dalam ilmu politik, situasi ini dirumuskan dalam teori keuntungan petahana (incumbency advantage). Jika ini terjadi secara meluas, maka pada 2029, kita tidak akan memiliki pemilu yang demokratis.

Dampak terhadap Demokrasi

Situasi ini akan makin memperburuk kualitas demokrasi Indonesia yang telah mengalami stagnasi, bahkan regresi dalam satu dekade terakhir. Bahkan Profesor Vedi Hadiz menyatakan bahwa reformasi sudah berakhir.

Setidaknya ada dua teori utama yang secara umum menjelaskan masalah dan kegagalan reformasi demokratis pasca-1998, yakni teori oligarki dan teori kartel (Muhtadi 2015).  Teori oligarki memusatkan perhatiannya pada sumber daya material sebagai penentu dari politik.

Sehingga, oligarki digunakan untuk merujuk pada relasi segelintir orang, yaitu pengusaha besar, birokrasi negara, dan politisi, yang mengendalikan politik Indonesia.

Sementara teori kartel merujuk pada situasi politik Indonesia yang dikuasai oleh suatu spektrum luas partai-partai politik yang beraliansi untuk menikmati sumber daya publik.

Program MBG adalah program yang secara ekonomi politik akan terus menopang dan memperkukuh dominasi oligarki dalam politik Indonesia kontemporer.

 Pembedanya adalah pada bentuk atau wajah oligark yang cenderung bertransformasi dari oligark berbasis penguasa kolektif menjadi oligark sultanik.

Istilah ini merujuk pada konsepsi Winters (2011) yang membagi oligarki menjadi empat wajah yakni, oligarki panglima, sultanistik, penguasa kolektif, dan sipil. 

Pada masa Orde Baru, Winters (2011) mengkategorikan oligarki Indonesia berwajah sultanik, yang dicirikan oleh adanya sarana pemaksaan yang dimonopoli oleh satu oligark utama.

Ada oligark lain yang eksis tetapi eksistensi tersebut hanya terwujud karena oligark utama, yaitu Suharto, menjalin hubungan patron-klien dengan mereka. Suharto berperan sebagai pengatur kekuasaan dan hukum di antara mereka. Pada intinya, kekuasaan ekonomi dan politik berpusat pada Suharto.

Transisi demokrasi tahun 1998 mengubah wajah oligarki yang bercokol dari oligarki sultanik menjadi oligarki penguasa kolektif yang tidak terkendali oleh hukum.

Adanya kompetisi elektoral atau pemilu menjadi arena baru bagi para oligark untuk mengupayakan kepentingan mereka, serta menjadi sarana untuk membangun kerja sama maupun persaingan antara mereka. 

Hadiz (2010) berargumen bahwa memudarnya sentralisme kekuasaan membuat oligark-oligark yang ada merekonstruksi diri dalam bentuk yang lebih cair, lentur dan saling bersaing merebut kepentingan dan patronase hingga ke tingkat lokal.

Oligarki yang berwajah penguasa kolektif ini menimbulkan rasa khawatir karena ketidakpastian yang ditimbulkannya. Ketidakpastian tersebut mengganggu upaya untuk mempertahankan penguasaan sumber daya material.

Setiap lima tahun, mereka mesti melakukan konsolidasi ulang untuk menjaga penguasaan terhadap sumber daya material.

Program MBG, begitu juga dengan program lain seperti Danantara, efisiensi anggaran, Koperasi Merah Putih, pendirian sekolah rakyat, bahkan pencabutan izin perusahaan di Sumatera pascabencana bisa dipahami sebagai kebijakan yang bertujuan untuk melakukan resentralisasi kekuasaan politik dan ekonomi atau mengembalikan wajah oligarki sultanik.

Mulusnya kebijakan-kebijakan yang berpotensi meresentralisasi kekuasaan ekonomi dan politik ini pun tidak lepas dari karakter politik Indonesia yang bersifat kartel. Tujuan kartel adalah untuk meminimalisir persaingan dan memaksimalkan keuntungan bagi anggota kartel.

Hubungan kerja sama yang kolusif terjalin antara seluruh partai politik, termasuk juga dengan aparat, sehingga mekanisme checks and balances atau akuntabilitas pemerintahan yang dibutuhkan negara demokrasi tidak terwujud. (*)

Editor : Adriyanto Syafril
#badan gizi nasional #Makan Bergisi Gratis #Mbg #BGN Badan Gizi Nasional