Penulis : Zulfadli - Dosen Ilmu Politik Universitas Andalas Padang
Hari Pendidikan Nasional (Hadiknas) yang diperingati setiap tanggal 2 Mei berapa waktu yang lalu mestinya menjadi momentum untuk merefleksikan atas arah politik pengembangan ilmu dalam pendidikan nasional.
Namun dalam kenyataannya, refleksi ini telah dinodai oleh pernyataan kontroversial pemerintah tentang penutupan program studi yang dianggap tidak relevan dengan dunia industri. Rencana kebijakan pemerintah ini tidak hanya sekedar masalah teknis akan tetapi menyentuh arah pengembangan ilmu pengetahuan itu sendiri.
Sebelumnya Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi tengah mengevaluasi sejumlah program studi yang dianggapnya kurang relevan dengan dunia industri. Berdasarkan evaluasi tersebut, telah terjadinya kelebihan kapasitas yang menyebabkan terjadinya disparitas lulusan perguruan tinggi dan kebutuhan pasar yang terhubung dunia industri.
Alhasil, banyak lulusan perguruan tinggi yang bekerja tidak sesuai dengan bidangnya, bahkan mengalami kesulitan dalam mencari pekerjaan. Rencana penutupan prodi ini akan dieksekusi dalam waktu dekat, sekaligus menjadi sinyal penting perubahan arah kekeliruan negara dalam memandang fungsi dan tata kelola politik pengembangan ilmu dalam pendidikan.
Kritik Ideologi Kebijakan Pemerintah
Rencana pemerintah akan menutup sejumlah program studi atas dasar logika pasar yang sesuai dengan kebutuhan industri tidak hanya salah kaprah melainkan telah mereduksi fungsi pendidikan yang sesungguhnya.
Pendidikan tidak tidak lagi dipahami sebagai arena dalam proses pembebasan manusia secara utuh, melainkan telah menjadi bagian dari sistem pabrik dalam mensuplai tenaga kerja.
Dalam logika seperti ini, program studi yang dianggap tidak memiliki keterkaitan langsung dengan industri terutama ilmu-ilmu sosial, humaniora, filsafat bahkan ilmu sosial kritis menjadi rentan dipersepsikan tidak memiliki nilai daya guna dan manfaat praktis. Padahal disinilah letak persoalan ideologisnya, ketika nilai guna ekonomi dijadikan satu-satunya ukuran legitimasi dalam pengembangan keilmuan.
Adalah Jurgen Habermas pemikir kritis terkemuka yang baru saja meninggal pada 14 Maret 2026, telah meninggalkan warisan penting melalui paradigma kritik ideologi dalam pertautan ilmu pengetahuan dan kepentingan.
Gagasan kritik ideologi Habermas ini relevan dalam membedah rencana penutupan prodi tersebut, ketika ilmu dan teknologi hanya dijadikan satu-satunya standar dalam pengembangan ilmu dan dipahami secara ideologis.
Habermas menawarkan kritik epistemologis pengembangan terhadap pandangan tersebut. Ia mengemukakan bahwa ilmu pengetahuan tidak pernah bebas nilai, melainkan selalu terkait dengan kepentingan tertentu.
Dalam kerangka ini, ia membagi ilmu pengetahuan kedalam tiga ketegori utama. Pertama ilmu empiris-analitis. Paradigma ini menjadikan kepentingan teknis untuk menguasai dan mengendalikan alam dalam memprediksi dan memanipulasi lingkungan baik alam dan manusia demi kepentingan praktis manusia.
Saintisme menyembunyikan kepentingan kekuasaan dan mempertahankan status quo. Kedua, ilmu historis-hermeneutis yang berorientasi pada pemahaman makna, budaya dan komunikasi manusia.
Di sinilah humaniora dan ilmu sosial interpretatif berperan penting dalam meningkatkan pemahaman intersubjektivitas dalam membangun kesepakatan bersama. Ketiga, ilmu sosial kritis yang berorientasi pada kritik ideologi, seperti psikoanalisis, teori sosial kritis dan filsafat sebagai instrumen emansipasi membebaskan manusia dari dominasi ideologi dan struktrur yang menindas melalui refleksi kritis. Ketika jenis pengetahuan teknis saja yang mendominasi seluruh struktur pengetahuan maka yang terjadi adalah homogenisasi teknis-industrial atas seluruh bidang ilmu yang ada.
Rencana pemerintah dalam melakukan penutupan prodi yang tidak relevan dengan industri dianggap sebagai bentuk dari kolonisasi dunia kehidupan. Dunia kehidupan yang mencakup nilai, budaya dan komunikasi ditundukkan oleh logika sistem yang berorientasi pada efisiensi dan ketersediaan lapangan pekerjaan dalam dunia industri dalam paradigma empiris-analitis.
Dalam konteks ini, kebijakan pendidikan yang hanya diukur berdasarkan indikator penyerapan tenaga kerja industri, adalah keliru dan telah mengesampingkan fungsi pendidikan sesungguhnya sebagai ruang dalam pembentukan kesadaran kritis dan pemaknaan atas dunia kehidupan yang sarat dengan makna.
Jika kebijakan ini diterapkan, maka risiko terbesar adalah hilangnya dimensi emansipatoris dalam dunia pendidikan. Perguruan tidak lagi menjadi arena untuk mempertanyakan kekuasaan, mengkritik ketimpangan sosial, mengoreksi, serta membangun kesadaran kritis masyarakat.
Mahasiswa hanya dididik untuk menyesuaikan dengan kebutuhan industri, bukan untuk memahami, bahkan mengubah ketimpangan struktur sosial yang ada. Perguruan tinggi telah berubah menjadi alat reproduksi sistem, melanggengkan relasi kuasa dan hegemonik.
Apabila kebijakan penutupan prodi yang tidak relevan ini diteruskan maka berpotensi akan melahirkan generasi yang sangat terampil dalam bidang teknis, tetapi miskin kritis-reflektif. Mereka mampu mengoperasikan teknologi, tetapi tidak mampu mempertanyakan arah penggunaannya.
Dalam jangka panjang ini menjadi berbahaya dimana masyarakat mudah diarahkan, tetapi sulit untuk mengoreksi dirinya sendiri. Padahal sejarah menunjukkan bahwa kemajuan tidak hanya lahir dari inovasi teknis, tetapi juga dari keberanian berpikir kritis yang seringkali justru lahir dari disiplin ilmu yang dianggap tidak relevan.
Tidak ada yang salah menjadikan prodi relevan dengan kebutuhan dunia industri. Akan tetapi masalahnya, ketika hanya industri satu-satunya dijadikan acuan dalam pengembangan prodi di perguruan tinggi. Justru ini mempersempit relevansi pendidikan yang seharusnya mencakup memahami masyarakat, membangun komunikasi, serta mengembangkan kesadaran kritis.
Dalam konteks ini, ilmu sosial-humaniora justru semakin penting ditengah kompleksitas masalah sosial politik hari ini. Krisis toleransi, konflik indentitas, disinformasi hingga polarisasi politik tidak dapat diselesaikan oleh ilmu teknis semata. Ia membutuhkan pemahaman, interpretasi, intersubjektif dan kritik yang menjadi domain ilmu-ilmu sosial dan humaniora.
Politik Pengembangan Ilmu
Sebagai negara berkembang, mestinya pemerintah memiliki kebijakan politik pengembangan ilmu yang terarah. Karena dalam kenyataannya, politik pengembangan ilmu hanya sebatas berorientasi ke negara maju dunia industri. Akibatnya kita tidak lagi mengembangkan ilmu melainkan mengimpor dan mereproduksi pengetahuan itu sendiri.
Kondisi inilah yang dikritik oleh Purwo Santoso (2011), universitas semestinya memiliki aah politik pengembangan ilmu yang jelas, yang berorientasi pada masalah bangsa sendiri, bukan sekedar mengikut tren global-internasional dan dunia industri.
Politik pengembangan keilmuan tidak sekedar menata kebijakan administratif, melainkan orientasi pengembangan ilmu yang strategis. Ia menempatkan universitas bukan sebagai pengikut pasar, tetapi sebagai aktor yang menentukan arah perubahan sosial.
Dalam kerangka ini paling tidak ada tiga langkah yang perlu dikembangkan. Pertama, mengubah paradigma “link and match” menuju “direction and purpose”.
Pendidikan tinggi tidak hanya menyesuaikan dengan industri, tapi juga menentukan arah pengembangan ilmu berdasarkan kebutuhan bangsa. Kedua, mendorong universitas menjadi produsen pengetahuan.
Ini berarti memperkuat riset berbasis konteks lokal, mendorong lahirnya teori yang berakar pada pengalaman Indonesia, serta mengurangi ketergantungan pada agenda pasar dan pengetahuan global.
Kemajuan negara-negara Asia Timur, tidak lahir dari meniru, tapi kemampuan dalam mengadaptasi dan pengembangan ilmu yang sesuai dengan kepentingan nasional. Ketiga, mengembalikan Tri Dharma Perguruan Tinggi sebagai satu kesatuan.
Pendidikan, pelatihan dan pengabdian tidak boleh berjalan terpisah melainkan harus berakar pada persoalan masyarakat. Bukan sekedar target akademik dan kebutuhan dunia industri.
Jika pendidikan hanya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan industri, maka kita sedang membangun manusia sebagai alat. Sebaliknya jika pendidikan dipahami sebagai ruang emansipasi, maka keberagaman ilmu pengetahuan dapat menjadi jendela dunia yang lebih luas. (*)
Editor : Adriyanto Syafril