Penulis : Musfi Yendra - Komisioner Komisi Informasi Sumbar
Kita memberikan apresiasi yang tinggi atas keberhasilan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat meraih Indeks Reformasi Birokrasi (RB) sebesar 89,32 dengan predikat A- pada tahun 2025. Hasil evaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tersebut menunjukkan bahwa agenda pembenahan birokrasi yang dijalankan pemerintah daerah berjalan secara konsisten dan terarah. Dalam lima tahun terakhir, indeks reformasi birokrasi Sumatera Barat terus mengalami peningkatan, dari 68,89 pada tahun 2021 menjadi 69,78 pada tahun 2022, naik menjadi 77,1 pada tahun 2023, melonjak ke angka 86,48 pada tahun 2024, hingga mencapai 89,32 pada tahun 2025.
Capaian tersebut tidak hanya mencerminkan keberhasilan penataan organisasi, peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan akuntabilitas, serta digitalisasi pemerintahan. Lebih dari itu, peningkatan tersebut menunjukkan semakin kuatnya komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Kolaborasi pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota juga menjadi faktor utama capaian ini. Namun, ada satu aspek penting yang kadang luput dari pembahasan reformasi birokrasi, yakni keterbukaan informasi publik. Padahal, reformasi birokrasi dan keterbukaan informasi publik merupakan dua agenda yang tidak dapat dipisahkan.
Reformasi birokrasi bertujuan membangun birokrasi yang efektif, efisien, bersih, dan akuntabel. Sementara keterbukaan informasi publik memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan dapat diketahui, diawasi, dan dievaluasi oleh masyarakat. Dengan kata lain, reformasi birokrasi memperbaiki sistem pemerintahan dari dalam, sedangkan keterbukaan informasi publik memberikan ruang bagi publik untuk mengawasi dan menilai hasil perbaikan tersebut.
Dalam perspektif good governance, transparansi merupakan salah satu prinsip utama pemerintahan yang baik. Transparansi memungkinkan masyarakat mengetahui bagaimana kebijakan disusun, anggaran digunakan, dan program pembangunan dilaksanakan. Tanpa keterbukaan informasi, reformasi birokrasi berpotensi menjadi sekadar perbaikan administratif yang tidak menghasilkan peningkatan kepercayaan publik. Sebaliknya, ketika reformasi birokrasi berjalan beriringan dengan transparansi, maka akan lahir pemerintahan yang lebih akuntabel dan dipercaya masyarakat.
Hubungan erat antara reformasi birokrasi dan keterbukaan informasi publik juga tercermin dalam amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pasal 3 UU KIP menegaskan bahwa keterbukaan informasi bertujuan mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan. Tujuan tersebut sesungguhnya sejalan dengan sasaran utama reformasi birokrasi nasional. Menariknya, peningkatan kualitas reformasi birokrasi di Sumatera Barat ternyata berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas keterbukaan informasi publik. Hal ini dapat dilihat dari capaian Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Sumatera Barat tahun 2024 yang mengalami lonjakan signifikan.
Jika pada tahun sebelumnya Sumatera Barat berada di peringkat ke-21 nasional, pada tahun lalu berhasil naik ke peringkat ke-10 nasional. Peningkatan ini menunjukkan bahwa upaya memperkuat akses informasi, transparansi kebijakan, dan partisipasi masyarakat semakin membuahkan hasil. Perbaikan serupa juga terlihat pada hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik yang dilakukan Komisi Informasi Pusat terhadap Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Pada tahun 2025, posisi Sumatera Barat naik dari peringkat ke-18 menjadi peringkat ke-12 secara nasional. Kenaikan tersebut menjadi indikator bahwa pengelolaan informasi publik, pelayanan informasi, dan komitmen terhadap keterbukaan semakin mendapat pengakuan di tingkat nasional. Keberhasilan ini tentu tidak terlepas dari penguatan kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta komitmen perangkat daerah dalam menyediakan informasi yang mudah diakses masyarakat. Bahkan, hasil Monitoring dan Evaluasi Komisi Informasi Sumatera Barat tahun 2025 menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. Dari 52 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, sebanyak 15 OPD telah berhasil meraih predikat Informatif. Capaian ini menunjukkan bahwa budaya keterbukaan informasi mulai tumbuh dan menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan daerah.
Kemajuan tersebut juga didukung oleh hadirnya Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Perda ini menjadi salah satu regulasi penting yang memperkuat implementasi UU KIP di daerah. Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah didorong untuk membangun sistem pelayanan informasi yang lebih baik, memperkuat peran PPID, meningkatkan kualitas dokumentasi informasi publik, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pemerintahan.
Selain itu, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik memberikan pedoman yang jelas mengenai kewajiban badan publik dalam menyediakan informasi secara berkala, serta merta, maupun setiap saat. Standar layanan tersebut menuntut badan publik untuk menghadirkan pelayanan informasi yang cepat, mudah, dan berbiaya ringan. Dalam konteks ini, keterbukaan informasi sesungguhnya menjadi bagian integral dari reformasi birokrasi karena mendorong perubahan budaya kerja aparatur menjadi lebih transparan dan responsif. Peningkatan kualitas reformasi birokrasi dan keterbukaan informasi publik di Sumatera Barat juga tercermin pada sejumlah indikator pendukung lainnya. Indeks Tata Kelola Pengadaan mencapai 94,15, Tingkat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik sebesar 91,65, dan Tingkat Digitalisasi Arsip sebesar 89,72. Ketiga indikator tersebut memiliki hubungan erat dengan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
Keberhasilan reformasi birokrasi tidak hanya diukur dari tingginya nilai evaluasi yang diperoleh pemerintah daerah. Ukuran yang jauh lebih penting adalah tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Kepercayaan tersebut lahir ketika masyarakat merasa memiliki akses terhadap informasi, dapat mengawasi jalannya pemerintahan, dan melihat bahwa kebijakan publik dijalankan secara terbuka dan bertanggung jawab. Capaian Reformasi Birokrasi Sumatera Barat tahun 2025 patut dimaknai sebagai hasil dari dua agenda besar yang berjalan beriringan: pembenahan birokrasi dan penguatan keterbukaan informasi publik.
Kenaikan indeks reformasi birokrasi, meningkatnya peringkat IKIP nasional, membaiknya hasil Monev Komisi Informasi Pusat, serta bertambahnya jumlah OPD berpredikat Informatif menunjukkan bahwa transparansi telah menjadi bagian penting dari proses transformasi pemerintahan daerah. Birokrasi yang profesional akan menghasilkan pelayanan yang berkualitas, tetapi birokrasi yang terbuka akan melahirkan kepercayaan. Dan kepercayaan publik adalah modal utama bagi keberhasilan pembangunan di masa depan. (*)
Editor : Adriyanto Syafril