Penulis : Otong Rosadi - Dosen Politik Hukum dan Filsafat Hukum Universitas Ekasakti
Peringatan Hari Lahir Pancasila setiap 1 Juni bukan sekadar momentum mengenang sejarah lahirnya dasar negara. Peringatan tersebut merupakan kesempatan untuk merefleksikan kembali arah perjalanan bangsa dan memastikan bahwa cita-cita yang dirumuskan para pendiri negara tetap menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam konteks itu, tulisan Gubernur Sumatera Barat, Buya H. Mahyeldi Ansharullah, berjudul “Mengingat Kembali Tujuan Bernegara” patut diapresiasi sebagai pengingat bahwa pembangunan harus selalu berpijak pada tujuan bernegara yang telah ditegaskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Di tengah berbagai perubahan sosial, ekonomi, politik, dan teknologi yang berlangsung begitu cepat, bangsa Indonesia memerlukan pijakan yang kokoh agar tidak kehilangan arah. Pancasila tidak hanya berfungsi sebagai dasar negara, tetapi juga sebagai pandangan hidup dan kompas moral yang membimbing seluruh kebijakan publik. Karena itu, memperingati Hari Lahir Pancasila pada hakikatnya adalah mengingat kembali alasan mengapa negara ini didirikan dan untuk siapa negara ini diselenggarakan.
Pembukaan UUD 1945 telah memberikan jawaban yang jelas. Negara Indonesia dibentuk untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Rumusan tersebut bukan sekadar pernyataan konstitusional, melainkan cita negara yang harus menjadi orientasi setiap kebijakan dan tindakan penyelenggara pemerintahan.
Dalam perspektif politik hukum, tujuan bernegara merupakan arah yang menentukan pembentukan hukum, penyusunan kebijakan, dan pelaksanaan pembangunan. Oleh karena itu, keberhasilan negara tidak cukup diukur melalui pertumbuhan ekonomi, peningkatan investasi, atau pembangunan fisik semata.
Ukuran yang lebih mendasar adalah sejauh mana rakyat memperoleh perlindungan, keadilan, kesejahteraan, dan kesempatan untuk berkembang secara bermartabat. Di sinilah relevansi Pancasila bagi masyarakat di daerah menjadi penting. Sebab kehidupan berbangsa sesungguhnya berlangsung di nagari, desa, kampung, dan kota-kota tempat rakyat menjalani aktivitas sehari-hari. Pancasila akan bermakna apabila kehadirannya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat hingga ke tingkat paling bawah.
Bagi petani, Pancasila berarti adanya perlindungan terhadap lahan pertanian, kemudahan memperoleh sarana produksi, dan kepastian usaha yang memberikan harapan bagi masa depan keluarga mereka. Bagi nelayan, Pancasila berarti keberpihakan negara dalam menjaga sumber penghidupan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir. Bagi pelaku usaha kecil dan menengah, Pancasila berarti terciptanya kesempatan yang adil untuk tumbuh dan berkembang.Demikian pula bagi masyarakat yang tinggal di wilayah terpencil, Pancasila harus hadir dalam bentuk pendidikan yang berkualitas, layanan kesehatan yang mudah dijangkau, infrastruktur yang memadai, dan pelayanan publik yang responsif. Dengan kata lain, Pancasila menemukan makna konkret ketika negara mampu memenuhi kebutuhan dasar rakyat secara adil dan merata.
Bagi masyarakat Sumatera Barat, nilai-nilai tersebut sesungguhnya bukan sesuatu yang asing. Tradisi musyawarah dalam sistem nagari mencerminkan semangat demokrasi permusyawaratan sebagaimana terkandung dalam sila keempat Pancasila. Budaya gotong royong yang hidup dalam masyarakat menunjukkan kuatnya nilai persatuan dan kebersamaan. Sementara falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah memperlihatkan harmonisasi antara nilai agama, adat, dan kehidupan sosial yang menjadi fondasi penting dalam membangun kehidupan bermasyarakat. Karena itu, membicarakan Pancasila di Sumatera Barat bukanlah memperkenalkan nilai baru, melainkan memperkuat nilai yang telah lama hidup dalam kebudayaan masyarakat. Tantangannya adalah bagaimana nilai-nilai tersebut diterjemahkan ke dalam kebijakan publik yang mampu menjawab kebutuhan rakyat.
Relevansi Pancasila dapat dilihat dari agenda pembangunan hukum daerah yang sedang berlangsung saat ini. Pada Masa Persidangan Kedua dan Ketiga Tahun 2026, DPRD Provinsi Sumatera Barat bersama Gubernur tengah membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Di antaranya adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jalan Provinsi, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Ketiga rancangan peraturan daerah tersebut menyentuh kebutuhan mendasar masyarakat. Jalan yang baik akan meningkatkan konektivitas wilayah dan memperkuat aktivitas ekonomi. Pendidikan yang berkualitas menjadi investasi jangka panjang bagi pembangunan sumber daya manusia. Sementara perlindungan dan pemberdayaan petani merupakan langkah strategis untuk menjaga ketahanan pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat perdesaan
Dari perspektif politik hukum, pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut menunjukkan upaya untuk menerjemahkan nilai-nilai Pancasila ke dalam kebijakan yang lebih operasional. Keadilan sosial tidak cukup diwujudkan melalui pernyataan normatif, tetapi harus hadir dalam regulasi yang mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat.
Namun demikian, kehadiran negara tidak boleh berhenti pada political will berupa pembentukan produk hukum daerah. Regulasi hanyalah instrumen. Nilai sesungguhnya dari suatu kebijakan terletak pada pelaksanaannya. Pemerintah Daerah Sumatera Barat harus hadir langsung di tengah-tengah urat nadi kehidupan warga. Infrastruktur yang dibangun harus memperlancar mobilitas masyarakat dan membuka peluang ekonomi. Kebijakan pendidikan harus meningkatkan kualitas generasi muda sekaligus memperluas akses terhadap layanan pendidikan yang bermutu. Perlindungan dan pemberdayaan petani harus diwujudkan melalui kebijakan yang memberikan kepastian usaha, meningkatkan produktivitas, dan memperkuat kesejahteraan mereka.
Pada titik inilah Pancasila menemukan relevansi praksisnya. Pancasila bukan sekadar dasar negara yang dihafal dalam ruang kelas atau dikutip dalam pidato-pidato resmi. Pancasila adalah nilai yang harus diwujudkan dalam tindakan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan yang berpihak kepada rakyat. Dari optik filsafat hukum, hukum tidak hanya berfungsi menciptakan ketertiban, tetapi juga menjaga martabat manusia. Karena itu, hukum harus menjadi sarana untuk menghadirkan keadilan, melindungi kelompok yang rentan, dan memastikan bahwa hasil-hasil pembangunan dapat dinikmati secara merata. Negara hukum yang dicita-citakan oleh Pancasila bukan hanya negara yang menjunjung kepastian hukum, melainkan juga negara yang menjamin kemanfaatan dan keadilan sosial.
Peringatan Hari Lahir Pancasila karenanya perlu dijadikan momentum evaluasi bersama. Apakah pembangunan yang dilaksanakan telah benar-benar berpihak kepada rakyat? Apakah pelayanan publik telah mencerminkan nilai keadilan sosial? Apakah hukum telah menjadi instrumen perlindungan bagi masyarakat? Dan yang tidak kalah penting, apakah rakyat merasakan kehadiran negara dalam kehidupan mereka sehari-hari? Pertanyaan-pertanyaan tersebut layak diajukan karena tujuan bernegara bukanlah cita-cita yang cukup disimpan dalam dokumen konstitusi. Tujuan bernegara harus terus diwujudkan melalui kebijakan yang konkret dan tindakan yang nyata.
Apa yang diingatkan Buya Mahyeldi tentang pentingnya mengingat kembali tujuan bernegara menjadi relevan bagi seluruh penyelenggara pemerintahan. Negara yang baik bukan hanya negara yang mampu membangun gedung, jalan, atau infrastruktur fisik lainnya. Negara yang baik adalah negara yang mampu menghadirkan keadilan, kesejahteraan, perlindungan, dan harapan bagi rakyatnya.
Pada akhirnya, Pancasila tidak diukur dari seberapa sering ia diperingati, melainkan dari seberapa nyata ia dirasakan. Ketika petani memperoleh perlindungan, nelayan mendapatkan kepastian usaha, anak-anak menikmati pendidikan yang berkualitas, masyarakat memperoleh layanan kesehatan yang layak, dan hukum hadir untuk melindungi yang lemah, saat itulah Pancasila benar-benar hidup. Bagi rakyat di daerah, makna Pancasila bukan terletak pada peringatannya setiap tanggal 1 Juni, melainkan pada kehadirannya setiap hari dalam kehidupan mereka. Pancasila hidup ketika negara hadir. Dan negara hadir ketika warga merasakan keadilan dalam setiap kebijakan yang dijalankan atas nama rakyat. Termasuk rakyat di Daerah. (*)
Editor : Adriyanto Syafril