Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Malin Adat: Pendekatan Kultural Pecegahan LGBT

R
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Advertisement

Penulis : Syahrul Ramadhan - Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Mayoritas opini publik dan institusi di Sumatera Barat memandang LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) sebagai feno­mena menyimpang dan ancaman yang bertentangan dengan norma agama dan adat. Isu ini bahkan sering dilabeli sebagai “Darurat LGBT” oleh berbagai pihak yang mendesak penanganan dan regulasi tegas.

Masyarakat Minangkabau sangat menjunjung tinggi falsafah “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” (ABSSBK). Berdasarkan nilai ini, perilaku LGBT dianggap melanggar syariat Islam dan nilai-nilai adat yang berlaku, sehingga memicu penolakan yang kuat dari akar rumput hingga pemuka agama.

Advertisement

Data mengenai kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Sumatera Barat tahun 2026 umumnya merujuk pada estimasi kasus atau pendataan komunitas, mengingat tidak ada sensus resmi yang mendata orientasi seksual.

Estimasi Jumlah Kasus: Diper­ki­rakan terdapat sekitar 14.469 pria yang melakukan hubungan sesama jenis (LSL) dan sekitar 2.501 waria yang tersebar di wilayah Sumatera Barat.

Budaya dan adat Minangkabau (Minang) sangat terkenal dengan sistem kekerabatan matrilineal (ga­ris keturunan ibu) dan filosofi hi­dup­nya yang berasaskan Islam, yaitu “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” (adat bersendikan hukum Islam, hukum Islam bersendikan Al Quran). Masyarakat Minangkabau sangat menjunjung tinggi musyawarah dan mufakat dalam mengambil keputusan.

Advertisement

Malin adat adalah salah satu pilar utama dalam struktur kepe­mimpinan adat masyarakat Minangkabau, yang secara khusus bertanggung jawab atas segala uru­san keagamaan. Malin merupakan pembantu Pangulu (penghulu/kepala suku) dan termasuk da­lam Urang Ampek Jinih (Empat Jenis Orang).

Melihat fenomena yang terjadi dalam kehidupan beragama di da­lam masyarakat Minangkabau butuh perhatian kita bersama. Terutama rendahnya pemahaman generasi kita dalam memahami pengetahuan agama. Ditambah kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kenakalan remaja seperti merokok, judi online, balap liar dan tawuran. Minangkabau yang dikenal dengan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS BK) memiliki identitas yang kuat dalam beragama.

Di Minangkabau kita mengenal malin, merupakan perangkat adat yang merupakan pembantu penghulu dalam kehidupan beragama. Baik di tingkat kaum dan suku masing-masing. Peran ini perlu di­perkuat di tengah tengah ma­sya­rakat adat yang memiliki peran sebagai penyelenggara kehidupan beragama,penguat moral anak kemanakan. Karena secara emosional memiliki kedekatan baik secara keturunan, suku bahkan pusako sebagai jantung kehidupan ma­syarakat Minangkabau.

Berdasarkan hal itu kita menginginkan di lembaga adat peran dari malin sebagai unsur dari niniak mamak diberikan kemampuan secara keilmuan dan dijadikan sebagai sentral dalam garda terdepan dalam melaksanakan kegiatan keagamaan dalam masyarakat, karena orang Minangkabau sudah jelas beragama Islam.

Advertisement
Editor : Adriyanto Syafril
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Padang EkspresIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Zakat dan Pajak: Harmoni Kewajiban

Zakat dan Pajak: Harmoni Kewajiban

Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII 24-26 Juli  tahun 2026 menghasilkan  11 poin kesimpulan.

Bibit Sepakbola Sumbar Mati di Kandang Sendiri

Bibit Sepakbola Sumbar Mati di Kandang Sendiri

Sepakbola Sumatera Barat punya darah. Lihat saja SSB di 19 kabupaten/kota, tiap sore lapangan penuh anak-anak pakai jersey.

KUII: Menafsir Kemilau Peradaban

KUII: Menafsir Kemilau Peradaban

KONGRES Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang berlangsung pada 24–26 Juli 2026 di Jakarta menjadi momentum penting bagi konsolidasi umat.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer