Penulis : Ronny P Sasmita - Pengamat Ekonomi Indonesia Strategic and Economic Action Institution
Situasi yang kita hadapi hari ini bukan lagi fluktuasi musiman atau dinamika teknikal biasa. Jebolnya level psikologis Rp 18.100-an per dolar AS adalah sebuah “wake-up call” yang sangat keras bagi perekonomian nasional. Ini merupakan akumulasi dari kombinasi kompleks antara tekanan eksternal, seperti lonjakan harga minyak mentah pasca-eskalasi geopolitik Timur Tengah dan “tren safe-haven rush”, serta krisis kepercayaan domestik akibat ketidakpastian kebijakan fiskal, revisi prospek rating aset-aset finansial nasional, hingga isu independensi Bank Indonesia pasca-amendemen undang-undang oleh parlemen.
Pasar saat ini tidak hanya kekurangan pasokan dolar, tapi sedang mengalami krisis ekspektasi yang cukup mendalam. Oleh karena itu, intervensi pasar konvensional menggunakan cadangan devisa terbukti hanya menjadi penahan sementara yang berbiaya mahal dan berisiko memicu penurunan rating lebih lanjut jika cadangan terus terkuras habis. Untuk menjinakkan rupiah secara struktural dan membangun kembali kredibilitas ekonomi di mata investor global, pemerintah dan otoritas moneter perlu mengambil langkah yang berani, terkoordinasi, dan tanpa kompromi melalui serangkaian kebijakan makro-fiskal yang kuat dan tajam.
Langkah pertama dan paling krusial adalah memulihkan jangkar moneter dengan mengembalikan independensi kelembagaan serta menerapkan kenaikan suku bunga taktis. Mengingat pasar sangat sensitif terhadap isu tata kelola, Presiden, Menteri Keuangan, dan Pimpinan DPR perlu segera mengeluarkan maklumat bersama tingkat tinggi yang menegaskan komitmen mutlak bahwa amandemen regulasi oleh parlemen tidak akan mengintervensi independensi Bank Indonesia dalam menetapkan kebijakan suku bunga dan stabilisasi nilai tukar.
Secara paralel, Bank Indonesia pun tidak perlu ragu untuk melakukan “front-loading rate hike” dengan menaikkan BI-Rate sebesar 50 hingga 75 basis poin pada Rapat Dewan Gubernur terdekat sebagai bentuk “shock therapy” yang menandakan kesiapan otoritas mempertahankan stabilitas rupiah. Langkah moneter ini juga harus didukung dengan optimalisasi instrumen Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) dan Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI) melalui peningkatan imbal hasil yang kompetitif guna menyerap likuiditas jangka pendek dan memberikan insentif bagi investor asing agar tetap memarkir dananya di pasar keuangan domestik.
Langkah kedua berfokus pada konsolidasi fiskal yang ketat demi mengendalikan subsidi energi dan menyelamatkan postur APBN yang mulai dinilai rentan oleh pasar akibat meroketnya harga minyak dunia. Pemerintah harus segera melakukan reformasi subsidi energi instan melalui pengetatan kriteria penerima BBM bersubsidi secara digital, dan jika diperlukan dalam kondisi darurat, melakukan penyesuaian harga “administered prices” secara terukur guna memastikan defisit anggaran tetap berada di bawah ambang batas hukum 3% dari PDB.
Untuk memangkas defisit lebih lanjut dan mengurangi tekanan impor barang modal, pemerintah perlu mengumumkan moratorium atau penundaan sementara terhadap proyek-proyek infrastruktur jangka panjang non-mendesak yang memiliki kandungan impor tinggi. Selain itu, Kementerian Keuangan harus segera merilis dokumen tata kelola fiskal yang transparan guna mengklarifikasi risiko entitas pengelola investasi baru seperti Danantara yang sempat memicu “negative outlook” dari lembaga pemeringkat, dengan menegaskan batasan kewajiban kontinjensi negara agar risiko korporasi Danantara tidak diidentikkan langsung sebagai risiko kedaulatan Indonesia.
Langkah ketiga melibatkan manajemen devisa secara radikal dengan mengevaluasi kebocoran implementasi dan menutup celah hukum pada regulasi Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang baru berjalan. Meskipun PP Nomor 21 Tahun 2026 secara ketat sudah mewajibkan penyimpanan DHE sektor sumber daya alam selama minimal 12 bulan di perbankan dalam negeri, pasar valas domestik tetap kering karena adanya celah spekulasi kurs, di mana eksportir masih diperbolehkan memegang simpanan dalam denominasi dolar AS di rekening khusus tersebut.
Menghadapi situasi darurat ini, pemerintah perlu segera menerbitkan amendemen darurat atas PP Nomor 21 Tahun 2026 dengan menetapkan kewajiban konversi riil (mandatory conversion) sebesar 80% dari total DHE yang masuk langsung ke mata uang rupiah, dan hanya menyisakan maksimal 20% dalam bentuk valas untuk kebutuhan operasional mereka. Langkah paksaan ini sangat krusial agar likuiditas dolar yang selama ini mengendap di bank-bank BUMN segera mengalir membanjiri pasar spot domestik. Kebijakan ini wajib diperkuat dengan pengetatan pengawasan atas praktik “transfer pricing” ekspor komoditas serta akselerasi transaksi mata uang lokal atau “Local Currency Transaction” (LCT) dengan mitra dagang utama melalui pemberian insentif pajak dan kemudahan bea cukai guna mempercepat de-dollarisasi struktural.
Langkah terakhir yang tidak kalah pentingnya adalah memperbaiki strategi komunikasi pasar agar menjadi lebih kredibel dan mengakhiri segala bentuk penyangkalan terhadap realitas krisis. Untuk menghindari kepanikan pasar yang kerap dipicu oleh pernyataan pejabat publik yang tidak sinkron, pemerintah perlu segera membentuk “Crisis Management Team” terpadu yang berisikan Menteri Keuangan, Gubernur BI, Ketua OJK, dan Menteri Koordinator Perekonomian yang berbicara dalam satu nada dan satu data. Tim ini kemudian harus melakukan roadshow global yang jujur ke pusat-pusat keuangan dunia seperti Singapura, Hong Kong, London, dan New York guna menemui para pengelola dana global secara langsung.
Alih-alih menyajikan narasi optimisme normatif, otoritas harus memaparkan data konkret mengenai langkah mitigasi risiko fiskal, realisasi penerimaan negara, dan proyeksi ketahanan eksternal, karena pasar global jauh lebih menghargai transparansi yang diikuti oleh rencana aksi nyata daripada retorika politik. Pendeknya, menjinakkan rupiah di level ekstrem ini membutuhkan keberanian untuk mengambil pilihan kebijakan yang pahit namun menyembuhkan demi mengembalikan kepercayaan pasar global ke pelukan perekonomian Indonesia. (*)
Editor : Adriyanto Syafril