Penulis : Firman Syakri Pribadi - Dosen Universitas Sumatera Barat/Staf Peneliti Tourism Development Centre Universitas Andalas
Lengkingan nada gandang tasa dan gandang tabuik, sorak penonton, dan keagungan hiasan karya cipta masyarakat Pariaman berbentuk Tabuik yang diusung, telah lama menjadi bagian dari budaya Kota Pariaman di setiap bulan Muharram.
Tabuik, lebih dari sekadar ritual tahunan, adalah napas budaya yang mengakar dalam dalam identitas masyarakat Pariaman. Namun, dalam perjalanannya, pelaksanaan Tabuik kerap disangkutpautkan secara sempit dengan ranah adat istiadat yang kaku, bahkan terkadang dibenturkan dengan nilai-nilai agama tertentu.
Untuk menjaga “marwah budaya” Tabuik yang luhur dan menghindari kesalahpahaman yang berpotensi mengikis esensinya, kiranya diperlukan upaya “purifikasi” – pemurnian pemahaman – terhadap Tabuik sebagai sebuah “peringatan budaya yang berkembang di tengah masyarakat Pariaman.
Tabuik: Lebih dari Sekadar ”Adat”
Menyamakan Tabuik semata-mata sebagai “adat istiadat” adalah reduksi yang berbahaya. Adat istiadat cenderung dipahami sebagai serangkaian aturan turun-temurun yang statis dan wajib diikuti tanpa banyak perubahan. Padahal, Tabuik adalah “fenomena budaya yang dinamis”.
Ia lahir dari akar sejarah yang dalam, namun mengalami proses akulturasi yang panjang dan unik di tanah Pariaman. Ia telah berubah bentuk, makna simbolik, dan cara pelaksanaannya dari masa ke masa, menyesuaikan dengan konteks sosial masyarakat Pariaman.
Unsur-unsurnya mulai dari pembuatan kerangka tabuik, Buraq, prosesi Maambiak Tanah, Manabang Batang Pisang, Maarak Jari-Jari, Maarak Saroban, pembuatan Tabuik itu sendiri, hingga puncak Hoyak Tabuik dan pembuangannya ke laut, sarat dengan simbol-simbol budaya yang mencerminkan nilai-nilai kearifan lokal, solidaritas sosial (gotong royong), seni pertunjukan (musik, tari, kriya), dan ekspresi budaya telah terinternalisasi sebagai identitas kultural.
Tabuik merupakan Undangan bagi ‘urang Piaman”untuk pulang kampung. Tabuik adalah perayaan tentang identitas historis urang Piaman sekaligus pelaksanaan momen tertentu dalam sejarah mereka. Perayaan ini dengan demikian menjadi sangat penting.
Mengapa Purifikasi Penting?
Penyangkutpautan Tabuik hanya sebagai “adat” menimbulkan beberapa masalah: 1. 2. 3. 4. Kerentanan terhadap penolakan: Kelompok tertentu yang memahami “adat” secara sempit atau bertentangan dengan ajaran agama tertentu bisa dengan mudah menolak Tabuik secara keseluruhan, mengabaikan nilai budaya dan sejarah yang terkandung di dalamnya.
Dapat membatasi ruang berkembang: Memahami Tabuik sebagai adat yang kaku menghambat inovasi dan adaptasi yang berkualitas. Padahal, sebagai budaya, Tabuik perlu ruang untuk bernapas, berkreasi dalam batas koridor utamanya, tanpa kehilangan ruhnya.
Mengaburkan esensi budaya: Fokus pada “kepatuhan adat” bisa mengalihkan perhatian dari apresiasi terhadap keindahan seni, kekuatan solidaritas, dan nilai filosofis yang menjadi inti pelaksanaan Tabuik. Mengancam kelestarian: Penolakan dan kesalahpahaman yang berlarut-larut, jika tidak diatasi, berpotensi menggerus semangat generasi muda untuk melestarikan tradisi ini.
Bentuk Purifikasi: Memurnikan Pemahaman
Purifikasi yang dimaksud di sini “bukanlah” menghilangkan unsur-unsur prosesi atau merombak total tradisi prosesi yang telah dilakukan. Purifikasi adalah upaya “klarifikasi dan edukasi” untuk mengembalikan pemahaman yang jernih tentang Tabuik: 1. Penegasan sebagai budaya (Cultural Heritage): Mensosialisasikan secara gencar bahwa Tabuik adalah “Warisan Budaya Takbenda Indonesia” (sebagaimana telah ditetapkan). Penekanannya adalah pada nilai-nilai universal yang terdapat dalam Tabuik : gotong royong, kreativitas seni, penghormatan pada sejarah lokal, penguatan identitas, dan pengelolaan emosi kolektif. 2. 3. 4. Kontekstualisasi sejarah dan simbol: Menerangkan asal-usul Tabuik secara komprehensif, termasuk proses akulturasinya di Pariaman. Memaknai ulang simbol-simbol dalam Tabuik (seperti Buraq, Gomaik, Pasu-pasu, bungo salapan serta , prosesi di buang ke laut) dalam konteks budaya Minangkabau-Pariaman dan nilai-nilai kemanusiaan universal (perjuangan, pengorbanan, kesucian, melepas kesedihan), bukan semata-mata interpretasi teologis sempit.
Memisahkan Ranah: Menjelaskan bahwa pelaksanaan Tabuik adalah “ekspresi budaya” masyarakat Pariaman. Partisipasi didasarkan pada kecintaan terhadap budaya dan identitas daerah, bukan kewajiban adat yang bersifat memaksa atau bernuansa ritual keagamaan tertentu yang bertentangan dengan akidah.
Fokus pada Nilai Positif: Mengedepankan nilai-nilai positif yang muncul dari pelaksanaan Tabuik: pemersatu masyarakat lintas generasi dan latar belakang, pendorong ekonomi kreatif (pengrajin, kuliner, pariwisata), wahana ekspresi seni, dan pendidikan karakter (kerjasama, kedisiplinan, tanggung jawab). 5. Dukungan Kelembagaan yang Tepat: Peran pemerintah daerah dan lembaga adat perlu difokuskan pada “pelestarian budaya”, fasilitasi, pengelolaan acara, promosi pariwisata budaya, dan edukasi publik, bukan pada penegakan “hukum adat” yang rigid terkait Tabuik.
Menjaga Mutiara Pariaman
Tabuik adalah mutiara budaya Pariaman yang telah dibentuk oleh sejarah panjang dan dinamika masyarakatnya. Menyangkutpautkannya semata-mata dengan beban “adat istiadat” yang kaku dan sering kali dipolitisasi adalah ketidakadilan terhadap kekayaan budaya ini. Purifikasi pemahaman – mengembalikan Tabuik pada hakikatnya sebagai “budaya yang hidup, berkembang, dan sarat nilai positif” adalah langkah strategis dan mendesak.
Dengan memahami Tabuik sebagai warisan budaya yang membanggakan, bukan sekadar ritual adat yang membebani, masyarakat Pariaman dari semua lapisan dapat bersatu padu merawatnya. Generasi muda akan melihatnya sebagai bagian identitas yang bermartabat untuk dilestarikan dan dikembangkan secara kreatif.
Marwah budaya Tabuik sebagai ikon kebanggaan Pariaman hanya akan tetap bersinar jika kita berhasil memurnikan pemahaman tentangnya, melepaskannya dari belenggu kesalahpahaman yang sempit, dan menempatkannya dengan tepat di singgasana sebagai “Khazanah Budaya Bangsa yang Tak Ternilai”. Purifikasi bukan menghilangkan, tapi menyelamatkan esensi agar Tabuik tetap hidup, relevan, dan membanggakan bagi Pariaman hingga generasi mendatang. (*)
Editor : Adriyanto Syafril