Tak ada yang semalang nasib “Karambia Condong”, pangka di awak nan buah jatuah ka ladang urang. Berkasat mata realita itu banyak kita temukan di negeri ini. Berkedok dunia tanpa batas, “kue ekonomi” itu sepenuhnya diserahkan pada mekanisme pasar.
Tak percaya? Lihatlah fakta di lapangan. Pembangunan Infrastruktur dalam skala kecil, sedang hingga besar dari “kue” Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan bahkan sebagian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) banyak dimenangkan oleh pengusaha luar Sumatera Barat. Dengan mudah dan gampang kita bisa men-tabayyun-kannya di lapangan. Sebut saja pembangunan jalan dan perbaikan jalan nasional, pembangunan gedung dan perkantoran, Pembangunan kanal, embung dan saluran irigasi, pembangunan normalisasi dan pengendalian abrasi pantai. Bahkan pembangunan trotoar jalan, taman kota, pengadaan barang dan jasa terkadang didapatkan juga oleh perusahaan non Sumbar.
Memang ini tidak salah. Regulasi membenarkan itu. Peraturan Presiden No.4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa mengatur tentang itu. Melalui Lelang Proyek Sistem Elektronik (LPSE) siapa saja di Indonesia ini boleh ikut menawar dan berkesempatan mendapatkan project tersebut. Mulai pengusaha dari Sabang hingga ke ujung Pulau Papua sekalipun. Sepanjang dia warga Indonesia dan memiliki badan usaha di Indonesia maka dia memiliki kesempatan yang sama.
Di sinilah letak “petakannya”. Memberlakukan sama rasa dan sama rata tak ubahnya menyatukan buah durian dengan buah mentimun. Sudah barang pasti buah Durian akan jumawa dan si buah Mentimun bakalukuran.
Pengusaha dari luar Sumbar tak ubahnya seseorang “petarung” yang naik kelas. Jika seorang pengusaha sudah mulai ekspansi keluar dari wilayah asal berarti sang pengusaha sudah memiliki banyak keunggulan. Mulai Capital, Finansial, Teknologi dan Equitmen. Keunggulan demi keunggulan itulah yang mengakumulasi dan menjadikan mereka sangat kompetitif dari sisi harga. Mereka bisa memberikan penawaran harga yang jauh lebih murah dibandingkan pengusaha lokal. Akibatnya, prinsip dan mekanisme termurah yang berlaku dalam Lelang Project Sistem Electronic (LPSE) otomatis bisa dimenangi dengan gampang.
Betul dalam membelanjakan uang rakyat pemerintah harus selektif dan harus efisien. LPSE memberikan kemudahan itu. Penawar dengan harga terendah sudah barang tentu memiliki peluang yang jauh lebih besar untuk mendapatkan pekerjaan tersebut. Namun kita musti ingat, efisien belum tentu efektif. Murah belum tentu juga menguntungkan. Bahkan tak jarang di lapangan murah justru berbuah buntung. Tak jarang pula di lapangan kita temukan project dikerjakan tak sesuai dengan Bill of Quantity (BOQ) dan akhirnya putus kontrak. Selain itu ada juga kegiatan tersebut yang harus berakhir dengan mangkrak.
Murah Vs Kualitas
Murah versus murahan. Kata yang setarikan nafas ini sangatlah dalam perbedaannya. Prinsip ini juga harus menjadi pertimbangan utama bagi pemberi pekerjaan terutama pekerjaan yang bersumber dari uang rakyat.
Dalam proses Lelang Proyek Sistem Elektronik tersebut terjadi “perang harga” yang sudah tak wajar. Ada peserta yang berani menawar harga turun 20 persen dari plafont kegiatan. Belum lagi ada beban pajak yang dititipkan kedalam kegiatan tersebut sebagai salah satu sumber pendapatan negara. Jika seorang penawar menurunkan harga 20 persen dari plafond dan ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen serta biaya koordinasi di lapangan lebih kurang 5 persen maka secara totali sudah terpangkas biaya kegiatan tersebut sebesar 35 persen dari plafond. Bayangkan dengan sisa anggaran 65 persen tersebut apakah sebuah kegiatan akan bisa terealisasi dengan baik ?
Orang bijak berkata, “Harga tak akan pernah mendustai hasil”. Sesuatu yang dihasilkan dari harga yang murah tentu linier juga dengan hasil akhir yang didapatkan. Tak mungkin komponen dan bahan baku yang diberikan akan berkualitas terbaik sementara harga yang ditawarkan tidaklah dengan harga terbagus. Tidak mungkin pula seorang pengusaha tidak akan mengejar margin. Rasanya tak ada pengusaha yang mau dan bersedia untuk mensubsidi Negara dengan harapan tetap mendapatkan pekerjaan. Hukum alam dunia pengusaha adalah bekerja untuk mencari uang, bukan bekerja untuk menghambur-hamburkan uang.
Betul dalam Bill of Quantity (BOQ) tertuang spek dan teknologi kerja. Semuanya itu sudah “dikunci”. Peluang peluang untuk terjadinya penyimpangan di lapangan dicoba untuk ditutup rapat. Namun, deviasi antara teori di atas kertas dengan praktik di lapangan pastilah ada. Ingat pengawas di lapangan juga manusia, orang mengerjakan kegiatan di lapangan juga manusia. Sudah takdir manusia ada khilaf dan lupa.
“Berpeluang Mangkrak”
Rabu, 5 Januari 2022 kami berdiskusi dengan Bupati Tanahdatar Eka Putra. Bupati yang berlatar belakang pengusaha ini memang terlihat berbeda. Selain gaya kepemimpinannya yang low profile, gaya bicaranya pun blak-bkalan.
Ada sebuah objek pembangunan di wilayah kami yang “nyaris mangkrak”. Tahun kalender project sudah mendekati 70 persen sementara pekerjaan di lapangan nyaris tak beringsut. Usut punya usut ternyata rekanan yang ditunjuk sebagai pemenang project adalah pengusaha non Sumbar yang berasal dari pulau Sulawesi. Rupanya rekanan itu sedang tersandera kesulitan financial.
Daerah tak bisa berbuat banyak. Kegiatan itu bukanlah milik pemerintah daerah, dana atau anggaran juga bukan bersumber dari APBD Tanahdatar. Itu dana dari APBN berbentuk bantuan hibah untuk pembangunan gedung. Karena tak kunjung terlihat progres kami mendorong pihak terkait agar kegiatan pembangunan dimaksimumkan demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Apalagi infrastruktur gedung tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat Tanahdatar saat ini.
"Sebagai Kepala Daerah kami sangat senang dan berterima kasih karena sudah menghadirkan pembangunan insfrastruktur di wilayah kami. Apalagi pembangunan itu sangatlah dibutuhkan masyarakat dan tidak membebani pada APBD Pemkab. Namun, jika kegiatan tersebut mangkrak maka yang menerima umpatan tentulah Pemkab. Di mata masyarakat tak semuanya mampu memilah informasi. Mana kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemkab, mana yang dilakukan Pemprov dan mana pula yang dikerjakan melalui APBN, ucap Bupati Eka Putra.
Itu hanya sebagian kecil gambaran di lapangan sebagai buah “cacat” Sistem Lelang Electronik. Penulis yakin masih banyak gambaran nyata seperti ini ditempat lain yang akhirnya bermuara pada mangkraknya sebuah proses pembangunan.
Transparansi Vs Proteksi
Salah satu kesuksesan seorang pemimpin adalah ketika mampu melahirkan dan menciptakan kaderisasi. Untuk itu seorang leadhership selalu berpikir bagaimana menghadirkan kompetisi demi terciptanya regenerasi emas di masa mendatang.
Begitu juga dengan dunia usaha. Seorang pengusaha yang besar dan pemerintah haruslah bahu membahu untuk bisa melakukan transformasi dunia usaha dari satu generasi ke generasi berikutnya. Pasalnya dengan cara begitulah dunia usaha terbentuk dan ekonomi di suatu daerah bisa digerakkan.
Seorang pengusaha besar haruslah menggendong dan mendukung pengusaha yang lebih kecil. Selain itu merupakan kebutuhan, karena tak semua yang dibutuhkan dapat kita kerjakan sendiri, merangkul dan membimbing pengusaha yang lebih kecil juga merupakan tanggung jawab moril. Lihatlah dibelahan dunia lain, sikap saling support dan saling dukung itu selalu ada. Dari sanalah keberlanjutan ekonomi itu tercipta.
“Ado nan diawak manga lo awak agiah an ka urang”. Begitu kearifan di Minangkabau terjaga dari generasi ke generasi. Jika anak negeri ini mampu mengerjakan pekerjaan itu mengapa pemilik pekerjaan harus memberikan “kue ekonomi” itu keluar dari Sumbar. Berikanlah kesempatan itu pada anak negeri ini.
Sudah saatnya regulasi Lelang Proyek Sistem Elektronik dievaluasi. Kalau enggan menggunakan bahasa mengevaluasi maka pakailah kalimat mesti disempurnakan. Rujukan utama siapa yang paling murah dia yang mendapatkan perlu dikaji ulang kembali. Realita di lapangan menunjukkan bahwa penawar dengan harga termurah tidak otomatis menjadi yang terbaik.
Berikanlah proteksi terhadap pelaku ekonomi lokal. Mungkin besaran dan nilai kegiatan dalam skala tertentu lebih diarahkan ke pengusaha lokal sedangkan kegiatan big size barulah diperuntukan untuk pengusaha nasional dengan mensyaratkan adanya join operasional dengan pengusaha lokal.
Begitu juga dengan pengusaha lokal. Berhentilah menjadi anak “cengeng” yang bekerja tak profesional. Ingat pemerintah tak mungkin main main dalam menggunakan anggaran yang bersumber dari uang rakyat. Pengusaha lokal harus menyadari itu. Untuk itu, berbenahlah, update diri dan kemampuan usahalah. Benahi diri, benahi manajemen, benahi teknologi kerja dan miliki sumber daya produksi dengan maksimal agar bisa kompetitif di pasar.
Abu Diawak, Pajak dek Urang
Abu diawak, pajak dek urang. Maaf, kalimat ini terkesan sedikit provokatif. Namun, di balik kesan provokatif ini penulis ingin mengetuk empati dan kepedulian pemerintah dengan regulasinya agar bisa memberikan proteksi untuk pengusaha lokal agar bisa tumbuh dan berkembang.
Lelang Proyek Sistem Elektronik (LPSE) secara tidak sadar telah menghadirkan arena “tarung tak seimbang”. Pengusaha besar dari penjuru Indonesia bisa masuk dan bertarung di arena tak seimbang tersebut. Akibatnya, sangat banyak dan tak terhitung pengusaha lokal yang tumbang dan atau menjadi penonton.
Terus terang penulis melihat cukup banyak sisi lemah dari regulasi LPSE ini. Selain memberikan pekerjaan kepada pihak luar Sumbar, juga memberikan pendapatan berganda kepada pihak luar Sumatera Barat. Padahal anak negeri sendiri “setengah mati” bertahan hidup dan mendapatkan pekerjaan.
Itu baru dari sisi pekerjaan. Belum lagi kita lihat dari sisi loss income daerah. “Kue pembangunan” atau belanja pemerintah adalah trigger ekonomi utama disaat pandemic ini. Sudah jadi kewajiban dari setiap belanja pemerintah selalu tertumpang kewajiban kepada Negara dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen. Pendapatan inilah yang juga ikut lari keluar Sumatera Barat akibat pekerjaan dimenangkan oleh orang luar Sumatera Barat.
Jika dalam setahun lebih kurang Rp 1 Triliun total APBN dan APBD yang dapat dimenangkan oleh pengusaha dari luar Sumbar maka kita bisa bayangkan berapa besarnya PPN yang lari keluar daerah. Jika di re-ratakan PPN sebesar 10 persen maka itu setara dengan Rp100 Miliar. Sungguh sebuah angka yang sangat besar bagi Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat.
Sudahlah, evaluasi ulanglah kembali Lelang Proyek Sistem Elektronik tersebut. Tak selamanya murah itu menguntungkan. Ada kalanya di lapangan murah itu berubah menjadi murahan. Jangankan untung, justeru pemberi pekerjaan maupun penerima pekerjaan sama-sama buntung dibuatnya. (***) Editor : Hendra Efison