Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) lebih dikenal masyarakat dengan sebutan "Surat Cinta dari DJP". Tak seperti surat cinta dari kekasih, surat cinta dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini sering membuat Wajib Pajak panik. Bahkan, sebagian besar dari Wajib Pajak berharap tidak mendapatkan surat ini. Dasar Hukum SP2DK adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-39/PJ/2015 tentang Pengawasan Wajib Pajak dalam Bentuk Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, dan Kunjungan Kepada Wajib Pajak. Nah, apa sebenarnya SP2DK itu? kenapa SP2DK terbit? bagaimana cara merespon SP2DK?. Ulasan berikut akan menjawab 3 pertanyaan di atas.
Apa itu SP2DK?
Self Assesment merupakan sistem pemungutan pajak yang dianut dalam ketentuan perpajakan di Indonesia. Sistem ini memberikan kewenangan dan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk melaksanakan sendiri kewajiban perpajakannya mulai dari mendaftar, menghitung, menyetorkan dan melaporkan. Pemerintah dalam hal ini DJP berwenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak.
Setiap Wajib Pajak terdaftar memiliki Account Representative (AR) yang bertindak sebagai penanggungjawab Wajib Pajak tersebut. AR merupakan pegawai di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang bertugas melakukan pengawasan terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Dalam proses pengawasan tersebut, ketika AR menemukan ketidaksesuaian antara data yang dimiliki DJP dengan apa yang telah diperhitungkan dan dilaporkan oleh Wajib Pajak, maka AR akan meminta penjelasan atau klarifikasi ke Wajib Pajak melalui SP2DK.
DJP memanfaatkan banyak sumber data dalam melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pelaporan dan pembayaran Wajib Pajak. Data-data tersebut berupa data internal yang telah ada di sistem DJP seperti data SPT, faktur pajak, bukti potong, dll. Selain itu juga terdapat data eksternal dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) seperti data Perbankan, Samsat, BPN, Leasing, dll.
Kenapa SP2DK Terbit?
Data SPT yang dilaporkan oleh Wajib Pajak merupakan trigger utama yang digunakan AR dalam melakukan tugas pengawasan ke Wajib Pajak. Berdasarkan pasal 4 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPT dengan lengkap, benar, jelas dan ditandatangani. AR bertugas melakukan penelitian terhadap seluruh informasi yang dilaporkan pada SPT WP, seperti omset, harta, dll.
Idealnya, omset akan berbanding lurus dengan faktur pajak keluaran. Biaya akan berbanding lurus dengan data bukti potong. Penambahan harta seharusnya berbanding lurus dengan penghasilan dan/atau pinjaman.
AR juga akan menerbitkan SP2DK terhadap Wajib Pajak yang aktif melakukan kegiatan usaha namun belum melaksanakan pembayaran pajak untuk masa-masa pajak tahun berjalan dan tahun pajak sebelumnya.
Bagaimana Cara Merespons SP2DK?
Wajib Pajak tidak perlu panik ketika menerima SP2DK dari KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Pada prinsipnya SP2DK bukanlah suatu ketetapan pajak melainkan surat klarifikasi atau permintaan penjelasan atas ketidaksesuaian data yang dilaporkan oleh Wajib Pajak dengan data yang ada di DJP.
SP2DK mencantumkan data mana yang tidak sesuai antara DJP dengan Wajib Pajak.
Setelah mempelajari ketidaksesuaian data tersebut, Wajib Pajak setuju dengan data dari DJP, Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk melakukan pembetulan SPT. Apabila atas pembetulan SPT tersebut terdapat pajak yang masih harus dibayarkan, Wajib Pajak wajib menyetorkan kekurangan pajak sebelum melaporkan pembetulan SPT.
Apabila tidak setuju (ada bantahan), Wajib Pajak berhak menjawab dengan menyerahkan dokumen/data yang membuktikan bahwa WP telah melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar
Wajib Pajak wajib merespon SP2DK dengan mengirimkan surat balasan atau datang langsung ke KPP untuk konseling dengan AR yang bersangkutan. Jangan lupa perhatikan jangka waktu merespon paling lama 14 (empat belas) hari sejak SP2DK diterima Wajib Pajak. Dalam hal Wajib Pajak membutuhkan waktu lebih dari 14 (empat belas) hari karena harus melakukan pengecekan data yang cukup banyak, Wajib Pajak dapat meminta perpanjangan waktu pada AR.
Setelah SP2DK Direspons Wajib Pajak, Selanjutnya Bagaimana?
Setelah Wajib Pajak memberikan jawaban atas SP2DK, dalam hal AR menerima penjelasan Wajib Pajak, maka SP2DK akan di tutup (close), sepanjang tidak ditemukan data lain, kasusnya selesai. Apabila suatu hari nanti AR menemukan data lain untuk tahun pajak yang sama atau berbeda, maka AR dapat menerbitkan kembali SP2DK dengan data yang baru.
Dalam hal tidak ditemukan kesepakatan dalam proses konseling, sementara AR meyakini bahwa data DJP lah yang benar, maka AR berhak melanjutkan prosesnya ke tahap pemeriksaan. Jika telah masuk dalam tahap pemeriksaan, Wajib Pajak tidak dapat melakukan pembetulan SPT untuk tahun pajak yang bersangkutan.
Apabila setelah 14 hari SP2DK tidak direspon, AR dapat melakukan konfirmasi via telp/ wa ataupun visit ke lokasi Wajib Pajak.
Meskipun telah melewati 14 hari, bukan berarti SP2DK tersebut daluarsa. Proses tindak lanjutnya akan tetap berjalan sampai dengan AR meng-close SP2DK tersebut.
Dapat disimpulkan, SP2DK “Surat Cinta” ini sebenarnya merupakan wujud keadilan kedua belah pihak (DJP dan Wajib Pajak)
SP2DK merupakan sarana DJP melakukan pengawasan dengan meminta klarifikasi, di sisi lain Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk menjawab klarifikasi. Jika terdapat kekeliruan dalam SPT, DJP memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk melakukan pembetulan SPT. Karena apabila telah dilakukan pemeriksaan, kesempatan untuk pembetulan SPT sudah tidak ada.
Apabila Wajib Pajak telah melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar dan sesuai ketentuan perundang-undangan, tidak akan ada SP2DK yang terbit. (***)
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja Editor : Hendra Efison