Perseroan Terbatas disebut juga sebagai Perseroan yang mana memiliki arti sebagai badan hukum yang terdiri dari persekutuan modal, yang didirikan berdasarkan perjanjian dengan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
Dalam kegiatan pengembangan usaha, seringkali suatu perseroan terkendala dengan kurangnya modal, sehingga untuk menutupi kekurangan tersebut perseroan seringkali melakukan kegiatan kredit kepada bank.
Berdasarkan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (selanjutnya disebut UU Perbankan), menyebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan berdasarkan kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu yang telah ditentukan dengan memberikan bunga.
Dalam meminimalisir terjadinya risiko terhadap bank, bank harus berpegang teguh terhadap Prinsip Kepercayaan, Prinsip Kehati-hatian, Prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Conditions of Economy dan Collateral), Prinsip 5P (Party, Purpose, Payment, Profitability, Protection) dan Prinsip 3R (Returns, Repayment, Risk Bearing Ability). Selain itu, bank juga perlu meminta jaminan yang merupakan source of the last resort bagi pelunasan kredit.
Berdasarkan Pasal 1820 KUHPerdata jaminan penanggungan diartikan sebagai persetujuan seorang pihak ketiga untuk kepentingan kreditur, guna memenuhi perikatan antara debitur dengan kreditur apabila debitur yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya.
Corporate guarantee adalah penanggungan yang diberikan oleh badan hukum baik berupa Perseroan Terbatas maupun lembaga penjamin yang mengikatkan diri untuk membayar hutang debitur jika debitur lalai atau wanprestasi.
Penanggungan atau penjamin tidak memiliki kewajiban atas pembayaran kreditur, melainkan berkewajiban melunasi jika terjadi ketidakdisiplinan debitur melakukan kewajiban pembayaran. Sebelum penjamin bertindak, maka hal yang harus dilakukan yaitu penyitaan barang debitur terhadap benda yang dijadikan jaminan dan juga penjualan yang dilakukan untuk pelunasan hutang.
Adanya keterlambatan pembayaran kredit oleh debitur menimbulkan kerugian terhadap kreditur, hal ini menentukan posisi pinjaman debitur menjadi dalam perhatian khusus. Apabila setelah 90 hari masih macet, kolektibilitas perseroan meningkat menjadi diragukan.
Adapun upaya pertama yang dilakukan dalam penyelesaian kredit macet dengan jaminan corporate guarantee tersebut yaitu dengan memberikan surat peringatan kepada pihak debitur. Ketika surat peringatan tersebut tidak ditanggapi, kreditur memutuskan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.
Selain itu, kreditur juga dapat melakukan gugatan eksekutorial terhadap debitur, yang mana akan berdampak terhadap reputasi perseroan tersebut. Eksekusi terhadap jaminan corporate guarantee dapat dilakukan dengan memperhatikan isi corporate guarantee yang memuat hal-hal mengenai pembayarn untuk pelunasan kredit, sehingga dapat dilakukan proses eksekutorial terhadap putusan pengadilan.
Jaminan corporate guarantee dapat membantu pengembalian kredit dan penyelesaian kredit macet dengan cepat.(***) Editor : Hendra Efison