Oleh: Bagindo Yuharnel, Wartawan di Agam
Di tengah tuntutan transparansi dan tata kelola pemerintahan yang baik, masih ditemukan pejabat yang terkesan sulit dihubungi ketika wartawan meminta keterangan. Konfirmasi mengenai kebijakan, penggunaan anggaran, pelaksanaan proyek, hingga persoalan pelayanan publik terkadang tidak mendapat jawaban yang jelas.
Ada yang memilih diam, menghindar, atau tidak merespons sama sekali. Padahal, informasi yang diminta wartawan tidak selalu menyangkut kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, melainkan persoalan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Pejabat publik bukan pemilik informasi yang bisa menentukan sesuka hati siapa yang boleh mengetahui dan siapa yang harus dibiarkan menunggu. Informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan, terutama penggunaan uang rakyat, harus dikelola secara transparan dan akuntabel.
Lantas, untuk apa pemerintah berbicara tentang keterbukaan informasi jika wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik saja harus berulang kali mengetuk pintu komunikasi pejabat hanya untuk mendapatkan penjelasan?
Wartawan Bukan Pengganggu, Melainkan Menjalankan Amanah Profesi
Wartawan yang menghubungi kepala dinas, kepala bidang, sekretaris, camat, maupun pejabat lainnya bukan sedang meminta perlakuan khusus. Mereka menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat (3) UU Pers menegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sementara itu, Pasal 6 menempatkan pers sebagai bagian dari pengawasan publik, termasuk melalui kritik dan koreksi terhadap hal-hal yang menyangkut kepentingan umum.
Karena itu, ketika wartawan mengajukan pertanyaan, ada kepentingan masyarakat yang sedang diperjuangkan.
Pertanyaan mengenai besaran anggaran kegiatan, perusahaan pelaksana proyek, nilai kontrak, progres pekerjaan, kendala pembangunan, hingga target penyelesaian merupakan bagian dari upaya memperoleh informasi untuk kepentingan publik.
Jika pejabat belum memiliki data, sampaikan bahwa informasi tersebut masih perlu diperiksa. Jika membutuhkan waktu untuk menghimpun keterangan, berikan kepastian kapan jawaban dapat disampaikan. Apabila pertanyaan bukan menjadi kewenangannya, arahkan wartawan kepada pejabat atau unit kerja yang tepat.
Sederhana sebenarnya. Yang dibutuhkan adalah komunikasi profesional, bukan sikap saling menghindar.
Jangan Hanya Terbuka Saat Memberitakan Keberhasilan
Ada satu pola komunikasi birokrasi yang perlu dikritisi. Ketika pemerintah melaksanakan kegiatan seremonial, meresmikan pembangunan, menyerahkan bantuan, atau menerima penghargaan, akses komunikasi dengan media sering kali terbuka lebar.
Informasi disiapkan, dokumentasi dibagikan, bahkan wartawan diundang untuk memublikasikan berbagai capaian pemerintah.
Namun, ketika pertanyaan mulai menyentuh persoalan yang lebih substantif, seperti keterlambatan pekerjaan, rendahnya serapan anggaran, kualitas pembangunan, transparansi proyek, atau pelayanan publik yang dikeluhkan masyarakat, komunikasi justru menjadi sulit.
Apakah keterbukaan informasi hanya berlaku untuk berita-berita positif?
Jika pemerintah ingin masyarakat mengetahui keberhasilannya, pemerintah juga harus bersedia menjelaskan persoalan dan kekurangan dalam pelaksanaan program. Kritik media bukan berarti memusuhi pemerintah, melainkan memberikan ruang bagi pemerintah untuk menjelaskan, mengklarifikasi, sekaligus memperbaiki kekurangan.
Jangan sampai media hanya dipandang sebagai corong publikasi kegiatan pemerintah. Sebab, ketika menjalankan fungsi kontrol sosial, pers justru membutuhkan keterbukaan dan penjelasan dari pejabat yang bertanggung jawab.
Uang Rakyat Harus Bisa Dipertanggungjawabkan
Persoalan keterbukaan informasi semakin penting ketika menyangkut proyek pembangunan yang menggunakan APBD maupun APBN.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran publik direncanakan, dilaksanakan, dan dipertanggungjawabkan. Transparansi bukan sekadar memasang papan informasi proyek atau memublikasikan angka anggaran dalam dokumen perencanaan.
Transparansi juga berarti memberikan akses terhadap informasi dan penjelasan mengenai pelaksanaan kegiatan melalui mekanisme yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik. Dalam Pasal 11, misalnya, badan publik diwajibkan menyediakan sejumlah informasi setiap saat, termasuk rencana kerja proyek, perkiraan pengeluaran tahunan, serta perjanjian badan publik dengan pihak ketiga.
Artinya, informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan bukan sesuatu yang boleh ditutup begitu saja hanya karena dianggap sebagai urusan internal dinas.
Memang, ada informasi tertentu yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Namun, pengecualian tersebut harus memiliki dasar hukum dan tidak bisa digunakan secara sembarangan untuk menghindari pertanyaan publik.
Keterbukaan informasi bukan kemurahan hati seorang pejabat. Itu merupakan bagian dari kewajiban badan publik.
Permintaan Konfirmasi Bukan Sekadar Urusan Administrasi
Perlu dipahami bahwa permintaan konfirmasi wartawan dalam kegiatan jurnalistik berbeda dengan permohonan informasi publik secara formal melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Dalam peliputan sehari-hari, wartawan biasanya menghubungi pejabat atau narasumber untuk memperoleh penjelasan, menguji informasi, dan memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi.
Sementara itu, permohonan informasi melalui mekanisme UU KIP memiliki prosedur tersendiri. Badan publik wajib memberikan jawaban atas permohonan sesuai ketentuan, termasuk batas waktu pelayanan dan alasan apabila informasi tidak dapat diberikan.
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik mengatur pemberian pemberitahuan tertulis paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama tujuh hari kerja dengan pemberitahuan dan alasan tertulis.
Apabila permohonan informasi tidak ditanggapi, pemohon juga memiliki mekanisme untuk mengajukan keberatan kepada atasan PPID dan menempuh penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi.
Dengan demikian, ketika menghadapi pejabat yang tidak responsif, wartawan tetap memiliki jalur jurnalistik dan mekanisme formal untuk memperoleh informasi. Namun, pemerintah juga harus memastikan saluran komunikasi dan pelayanan informasi publik benar-benar berfungsi.
Jabatan Jangan Menjadi Tembok Komunikasi
Pejabat memang memiliki agenda dan tanggung jawab pekerjaan yang padat. Tidak setiap pertanyaan wartawan harus dijawab seketika. Ada informasi yang membutuhkan verifikasi, koordinasi, dan persetujuan pejabat berwenang.
Namun, kesibukan tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan komunikasi secara terus-menerus.
Persoalannya bukan ketika pejabat belum bisa menjawab, melainkan ketika tidak ada kepastian dan kemauan untuk memberikan penjelasan.
Jabatan bukan alasan untuk membangun jarak dengan pers. Semakin besar tanggung jawab seorang pejabat, semakin penting pula kesediaannya memastikan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan dapat diakses masyarakat.
Pejabat juga perlu memahami bahwa kritik media bukan serangan terhadap kehormatan pribadi. Kritik merupakan bagian dari pengawasan demokratis terhadap penggunaan kewenangan dan uang negara.
Pers Juga Harus Profesional
Di sisi lain, wartawan tidak boleh merasa memiliki kewenangan untuk memaksa pejabat memberikan jawaban di luar ketentuan. Kebebasan pers harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab profesional.
Setiap informasi harus diverifikasi. Konfirmasi dilakukan secara patut, narasumber diberikan kesempatan menjelaskan, dan pemberitaan harus berpegang pada Kode Etik Jurnalistik, terutama prinsip akurasi, keberimbangan, serta tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.
Jika pejabat tidak memberikan tanggapan setelah upaya konfirmasi yang wajar, wartawan dapat menjelaskan dalam pemberitaan bahwa konfirmasi telah dilakukan. Waktu, saluran komunikasi, dan upaya yang ditempuh perlu dicatat agar proses jurnalistik dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan cara itu, masyarakat mengetahui bahwa ruang klarifikasi sudah diberikan, meskipun pihak yang dimintai keterangan tidak memberikan jawaban.
Hubungan pers dan pemerintah memang tidak selalu berjalan tanpa perbedaan. Pers memiliki independensi, sementara pemerintah memiliki tanggung jawab menjalankan roda pemerintahan. Namun, keduanya harus bertemu pada satu kepentingan yang sama, yaitu kepentingan masyarakat.
Bungkam Bukan Jawaban atas Kritik
Pada akhirnya, yang perlu diubah bukan hanya pola komunikasi, tetapi juga cara pandang sebagian pejabat terhadap keberadaan wartawan.
Jangan hanya ramah ketika media memberitakan keberhasilan. Jangan hanya cepat merespons ketika ada kegiatan seremonial. Jangan pula menganggap pertanyaan kritis sebagai ancaman terhadap jabatan.
Pejabat harus siap memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan penggunaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya, sepanjang informasi tersebut bukan termasuk kategori yang dikecualikan oleh undang-undang.
Masyarakat tidak hanya membutuhkan pejabat yang pandai membangun citra, tetapi juga penyelenggara pemerintahan yang terbuka, responsif, dan bersedia mempertanggungjawabkan pekerjaannya.
Sebab, ketika wartawan bertanya dan pejabat memilih bungkam, persoalannya tidak berhenti pada hubungan antara pers dan birokrasi. Ada hak masyarakat atas informasi yang ikut dipertaruhkan.
Jangan sampai keterbukaan informasi hanya menjadi slogan dalam pidato dan dokumen pemerintahan. Kualitas transparansi sesungguhnya terlihat dari kesediaan badan publik memberikan informasi dan penjelasan, terutama ketika pertanyaan yang datang tidak selalu menyenangkan.
Wartawan tidak sedang meminta pejabat membuka rahasia negara. Wartawan sedang menjalankan tugas untuk memastikan bahwa urusan publik tidak berubah menjadi urusan yang tertutup dari publik.(*)
Editor : Hendra Efison