Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Opsi Utama Pemakai Narkoba Direhab, Kejari Padang Ikut Pedoman Jaksa Agung

Novitri Selvia • Jumat, 12 November 2021 | 11:13 WIB
Kepala Kejari Padang Ranu Subroto.(IST)
Kepala Kejari Padang Ranu Subroto.(IST)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang bakal segera menerapkan ketentuan rehabilitasi bagi pengguna narkoba sesuai Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 yang dikeluarkan Jaksa Agung Burhanuddin ST.

Dalam ketentuan pedoman yang berlaku mulai 1 November 2021 itu diatur bahwa opsi utama para pengguna narkoba bukan lagi hukuman penjara namun rehabilitasi.

“Sesuai dengan pedoman yang dikeluarkan Jaksa Agung, maka opsi utama akan dilakukan rehabilitasi pada bagi pengguna di tingkat penuntutan,” kata Kepala Kejari Padang Ranu Subroto didampingi Kasipidum Budi Sastera, Kamis (11/11).

Namun demikian, jelasnya, ketentuan ini hanya berlaku bagi para pelaku sebagai pengguna narkoba sesuai kriteria yang ada dalam Pedoman Nomor 18 tahun 2021 tersebut.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang, Budi Sastera menambahkan untuk menerapkan ketentuan itu pihaknya juga tetap memperhatikan fakta atau kondisi saat penangkapan.

“Dilihat dulu bagaimana fakta serta kondisinya (pelaku) saat penangkapan, untuk mengetahui perannya apakah benar-benar pengguna atau korban apa tidak,” katanya.

Mengingat dalam Bab IV Pedoman Nomor 18 tahun 2021 tentang Penuntutan dalam pedoman itu tertulis jenis dan persyaratan rehabilitasi melalui proses hukum yaitu terdiri atas rehabilitasi medis dan sosial.

Penerima rehabilitasi adalah tersangka yang melanggar Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika yang merupakan penyalahguna. Kualifikasi sebagai penyalahguna terdiri atas penyalahguna narkotika (vide Pasal 1 angka 15 UU Narkotika), korban penyalahgunaan narkotika (vide penjelasan Pasal 54 UU Narkotika), atau pecandu narkotika (vide Pasal 1 angka 13 UU Narkotika).

Lebih lanjut, dalam pedoman itu tertuang enam persyaratan rehabilitasi bagi penyalahguna yakni berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, tersangka positif menggunakan narkotika.

Kemudian berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir atau end user.

Tersangka ditangkap atau tertangkap tangan tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti narkotika yang tidak melebihi jumlah pemakaian satu hari.

Selanjutnya tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung surat keterangan yang dikeluarkan pejabat atau lembaga berwenang.

Lebih lanjut Budi Sastera menjelaskan untuk menerapkan rehabilitasi bagi pengguna tersebut pihaknya juga perlu berkoordinasi dengan instansi terkait salah satunya instansi pelayanan rehabilitasi.

“Kami secara internal juga terus menyosialisasikan pedoman Jaksa Agung Nomor 18 tahun 2021 ini kepada Jaksa Penuntut Umum dalam menangani perkara,” ucapnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

Lewat pedoman tersebut penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika dapat dilakukan melalui rehabilitasi pada tahap penuntutan. (idr) Editor : Novitri Selvia
#narkoba #kejari padang #rehabilitasi