Kepala Bidang Tibum Tranmas Satpol PP, Rozaldi Rosman, mengungkapkan bahwa pengawasan dilakukan untuk menjaga kondusivitas di wilayah Kota Padang dan mengantisipasi perilaku maksiat.
Pengawasan dilakukan ke penginapan-penginapan, termasuk yang sudah pernah ditertibkan beberapa waktu yang lalu. Hasilnya, petugas menemukan satu pasangan yang tidak dapat memperlihatkan surat nikah mereka.
"Saat kita lakukan pemeriksaan, kita dapati satu pasangan yang sedang berduaan di dalam kamar. Saat kita tanyai surat nikah mereka, pasangan tersebut tidak dapat memperlihatkannya. Untuk proses selanjutnya, kita bawa ke Mako Pol PP," katanya.
Pengawasan tidak hanya terbatas pada penginapan, namun juga ke kafe karaoke di Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati surat izin peredaran minuman beralkohol (Minol) di salah satu kafe karaoke tidak sesuai dengan yang seharusnya.
"Sebanyak enam botol minol golongan A serta empat botol minol golongan B kita bawa ke Mako Pol PP sebagai barang bukti, serta kita berikan surat panggilan kepada pemilik kafe karaoke tersebut," jelasnya.
Pihak yang terjaring dalam pengawasan akan diserahkan ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) untuk didata dan diproses. "Kita akan tunggu hasil penyelidikan PPNS. Kita juga akan panggil pihak keluarga mereka sebagai penjamin nantinya," kata Rozaldi. (rel) Editor : Admin Padek